Jauhkan Infrastruktur Vital dari Zona Bahaya

- Editor

Sabtu, 23 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah diminta tidak lagi membangun infrastruktur vital dan bangunan publik di daerah berisiko gempa bumi dan tsunami besar. Sejarah tsunami merusak di Indonesia yang sangat banyak seharusnya jadi pelajaran penting.

Pemerintah diminta tidak lagi membangun infrastruktur vital dan bangunan publik di daerah berisiko gempa bumi dan tsunami besar. Bangunan yang telanjur ada di zona berisiko harus dipetakan dan diperkuat sistem mitigasi bencananya, bahkan jika perlu dipindahkan sebagaimana dilakukan di Kota Padang, Sumatera Barat.

78dd17eb-af12-4d75-9ed8-54ff3d5d14a7_jpg-720x480

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO–Presiden Joko Widodo turun dari pesawat kepresidenan yang mendarat di Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo, DI Yogyakarta, Kamis (29/8/2019). Bandara dengan kapasitas 20 juta penumpang per tahun itu dibangun di kawasan rentan bencana besar.

“Kalau pesisir yang rawan tsunami terus dibangun oleh pemerintah dengan bangunan atau infrastruktur vital, akhirnya masyarakat akan curiga bahwa tsunami hanya omong kosong,” kata peneliti tsunami dari Pusat Riset Kelautan-Badan Riset dan Sumber Daya Manusia, Kementerian, Kelautan dan Perikanan (KKP) Semeidi Husrin, di Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Belajar dari peristiwa tsunami sebelumnya, misalnya yang melanda Aceh pada 2004 dan Palu pada 2018, keberadaan infrastruktur vital sangat penting untuk mengamankan proses tanggap darurat, upaya rehabilitasi dan rekonstruksi.

Menurut Semeidi, dibandingkan dengan negara lain seperti Sri Lanka dan Thailand, wilayah Aceh yang paling parah terkena tsunami 2004, justru berada di luar jangkauan media serta perhatian nasional dan internasional selama beberapa hari pertama setelah tsunami karena sebagian besar infrastruktur vitalnya lumpuh. Sistem transportasi, jaringan komunikasi, dan pasokan energi terputus dan fasilitas pemerintah hancur membuat upaya darurat dan bantuan pasokan tersendat.

Fenomena yang sama terjadi saat gempa dan tsunami Palu pada 2018. Rusaknya pembangkit listrik dan jaringan telekomunikasi, bahkan juga bandar udara memperlambat penanganan pasca bencana.

Oleh karena itu, menurut Semeidi, bangunan pemerintah dan infrastruktur vital seperti bandara atau sumber energi seharusnya dibangun di lokasi yang paling aman. Selain untuk mengurangi kerugian ekonomi akibat bencana, hal ini juga memberi contoh kepada masyarakat untuk mengarusutamakan risiko dalam pembangunan.

Bangunan pemerintah dan infrastruktur vital seperti bandara atau sumber energi seharusnya dibangun di lokasi yang paling aman.

Kepala Bidang Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Daryono mengatakan, wilayah pesisir di Indonesia yang rentan tsunami sudah dipetakan BMKG. Sedangkan untuk peta sumber bahaya gempa bumi nasional telah dibuat dan selalu diperbarui oleh Pusat Studi Gempa Nasional di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Versi terakhir peta ini telah dikeluarkan pada 2017.

“Sejarah tsunami merusak di Indonesia sangat banyak, sehingga harusnya jadi pelajaran penting bagi kita dalam membangun. Perencanaan pembangunan dan tata ruang harus berbasis risiko gempa bumi dan tsunami,” kata dia.

Daryono menambahkan, ke depan kita seharusnya memetakan ulang bangunan-bangunan publik yang telanjur dibangun di zona berisiko tsunami dan disiapkan sistem mitigasinya. Bahkan, jika perlu dipindahkan ke zona lebih aman.

peta-tsunami-Indonesia_1574425915-720x407.jpeg–Peta kerentanan tsunami di Indonesia. Sumber; BMKG, 2017

Kepala Pusat Geoteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Eko Yulianto mengatakan, pemerintah harus memberi contoh dengan menjalankan tata ruang berbasis risiko bencana. Jangan sampai justru tata ruang diubah hanya untuk kepentingan tertentu dengan mengabaikan risiko.

Eko mencontohkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kulon Progo yang diduga untuk mengakomodir pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta di zona rentan tsunami. Peraturan Daerah RTRW Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2003 jelas menyebutkan, Kecamatan Temon, yang kemudian dipilih menjadi lokasi bandara, merupakan kawasan pertanian lahan kering dan pertanian lahan basah.

Perda itu seharusnya berlaku hingga 2013, namun kemudian direvisi melalui Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2012. Dalam Perda RTRW yang baru ini, yang semula lahan pertanian direvisi menjadi rencana pembangunan bandara.

“Ini menjadi preseden buruk terkait perda tata ruang yang bisa diubah sesuai kepentingan saja. Padahal risiko tsunaminya tetap ada di sana,” kata dia.

peta-likuefaksi_1574426035-720x506–Peta kerentanan likuefaksi di pesisir Kulonprogo oleh Badan Geologi, 2019. Warna merah menandai potensi likuefaksi tinggi. Bandara Internasional Yogyakarta ada di zona ini.

Contoh Padang

Semeidi mengatakan, Kota Padang bisa menjadi percontohan dalam hal kesadaran untuk merelokasi bangunan-bangunan publik dan pemerintahan dari zona bahaya. “Kami pernah menganalisi kerentanan tsunami untuk infrastruktur vital di Kota Padang dan berhasil menilai 272 infrastruktur, di mana lebih dari 15 persen di antaranya memiliki Indeks Kerentanan Relatif (RVI) yang tinggi dan sangat tinggi,” kata dia.

Namun, Kota Padang kemudian membuat upaya pemindahan pusat pemerintahan dari zona bahaya. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2011 pada 18 April 2011, pusat pemerintahan Kota Padang secara resmi dipindahkan dari Kecamatan Padang Barat ke Kecamatan Kototangah.

“Di samping untuk mengurangi konsentrasi masyarakat di kawasan pantai dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di timur dan utara kota, pemindahan ini juga dilakukan mengingat lokasi pusat pemerintahan kota sebelumnya berada pada zona yang dikategorikan bahaya tsunami,” kata Semeidi.

Kompleks pusat pemerintahan kemudian dibangun di kawasan eks Terminal Regional Bingkuang (TRB) di Air Pacah dan mulai diresmikan penggunaannya pada 30 September 2013.

Sekalipun sukses memindahkan bangunan pemerintahan, namun menurut Semeidi, Kota Padang belum berhasil mengendalikan bangunan komersial dan hunian di pantai. Padahal, dalam RTRW Kota Padang tahun 2010-2030 yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2012 juga sudah diatur mengenai pengendalian kawasan di zona rawan tsunami.

Pasal 14 RTRW ini menyebutkan, kewajiban untuk membatasi pengembangan hunian di kawasan sepanjang pantai yang rawan terhadap tsunami. Selain itu, diharuskan mengembangkan sarana dan prasarana yang berfungsi untuk mengurangi dampak tsunami, serta mengendalikan ruang yang sudah terbangun untuk fungsi-fungsi dengan konsentrasi rendah.

Oleh  AHMAD ARIF

Editor  YOVITA ARIKA

Sumber: Kompas, 22 November 2019

peta-tsunami-Indonesia_1574425915-720x407.jpeg

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya
Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri
PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen
7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya
Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK
Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia
Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu
Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’
Berita ini 2 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:30 WIB

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:23 WIB

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:17 WIB

PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:09 WIB

7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya

Rabu, 7 Februari 2024 - 13:56 WIB

Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK

Minggu, 24 Desember 2023 - 15:27 WIB

Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Senin, 13 November 2023 - 13:59 WIB

Meneladani Prof. Dr. Bambang Hariyadi, Guru Besar UTM, Asal Pamekasan, dalam Memperjuangkan Pendidikan

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB