Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendorong para penyedia jasa kebersihan atau cleaning service untuk menyediakan jasa dan bahan kimia yang ramah lingkungan bagi penggunanya. Hal ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang telah menjadi agenda nasional, yaitu Produksi dan Konsumsi Berkelanjutan.
Tujuan Produksi dan Konsumsi Berkelanjutan tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dengan meningkatkan inovasi produk dan jasa. Saat ini belum banyak penyedia jasa kebersihan yang menyediakan jasa dan bahan ramah lingkungan bagi penggunanya.
Ketua Asosiasi Perusahaan Klining Service Indonesia (Apklindo), H M Shiddiq, mengatakan, sejumlah penyedia jasa kebersihan masih menggunakan bahan kimia dari industri rumah tangga. Kebanyakan bahan tersebut tidak memiliki label ramah lingkungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada industri rumah tangga, mereka tidak mencampur bahan kimia tersebut dengan takaran yang sudah ditentukan. Dampaknya, hasil pembuangannya akan mencemari lingkungan,” kata Shiddiq, Selasa (24/7/2018).
–Perwakilan Asosiasi Perusahaan Klining Service Indonesia dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerja sama untuk menerapkan kriteria jasa kebersihan ramah lingkungan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (24/7/2018).
Menurut Shiddiq, beberapa contoh bahan kimia yang digunakan misalnya deterjen, sabun cuci tangan, dan pembersih toilet. Adapun penggunaan mesin kebersihan juga belum ramah lingkungan.
“Selama ini juga masih banyak mesin pembersih lantai yang suaranya sangat bising. Itu salah satu alat kebersihan yang tidak ramah lingkungan. Maka dari itu perlu ada pengaturan yang jelas,” ungkap Shiddiq.
Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan (Pustanlinghut), Nur Adi Wardoyo, menambahkan, penggunaan bahan kimia yang tidak ramah lingkungan juga berdampak bagi kesehatan. Misalnya, sabun cuci tangan yang bisa menyebabkan iritasi kulit.
“Residu dari bahan kimia bisa sebabkan bentol pada kulit. Biasanya ada pada sabun cuci tangan,” tambahnya.
Kriteria ramah lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Pustanlinghut bekerja sama dengan Apklindo menyusun kriteria jasa kebersihan yang ramah lingkungan. Kriteria ini nanti akan diterapkan oleh lebih kurang 3.000 penyedia jasa kebersihan yang terdaftar anggota Apklindo.
Staff Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Industri dan Perdagangan Internasional, Laksmi Dewanti, mengatakan, kerja sama tersebut merupakan salah satu langkah awal untuk mengubah perilaku peduli pada lingkungan. Setelah banyak penyedia jasa kebersihan yang menerapkan kriteria jasa kebersihan ramah lingkungan, pengguna juga bisa diedukasi.
“Kami harapkan ini bisa berefek bola salju. Kami mulai dari Apklindo. Setelah itu kami berikan edukasi pada pengguna jasa dari perkantoran, perhotelan, hingga pemerintahan,” kata Laksmi.
Laksmi menambahkan, ada beberapa kriteria yang ditetapkan, misalnya kemampuan penyedia jasa untuk mengelola sampah dan limbah. Kriteria lain juga kemampuan dalam menyediakan informasi tentang penggunaan sumber daya berkelanjutan pada pengguna jasa.
“Kedepan, penyedia jasa yang memenuhi kriteria akan mendapatkan ekolabel dari KLHK. Ini akan menjadi pedoman dan penilaian bagi mereka,” kata Laksmi.
Adi juga mengatakan, penyedia jasa kebersihan yang sudah memenuhi kriteria akan ditunjukkan ke Asosiasi Manajemen Pemilik Gedung atau BOMA. Dengan demikian, BOMA juga akan turut menuntut penyedia jasa lainnya untuk memenuhi kriteria.
“Kami akan standarkan dulu penyedia jasa kebersihannya. Setelah itu akan kami kenalkan juga ke BOMA dan jajaran instansi pemerintah. Kami imbau untuk gunakan jasa-jasa yang ramah lingkungan,” kata Adi. (FAJAR RAMADHAN)–YOVITA ARIKA
Sumber: Kompas, 24 Juli 2018