IDI Jangan Mengurusi Pendidikan

- Editor

Senin, 15 Mei 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikatan Dokter Indonesia diminta agar tidak terlibat dalam menentukan standar ujian dan kelulusan sertifikasi dokter. Hal tersebut merupakan kewenangan kolegium kedokteran beserta perguruan tinggi.

“Saat ini, IDI (Ikatan Dokter Indonesia) memonopoli segala urusan kedokteran dari hulu hingga hilir,” kata Laksono Trisnantoro, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada, yang tampil sebagai saksi ahli dalam uji materi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik kedokteran dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (14/6). Ia mewakili saksi pemohon Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran Yoni Syukriani dan mantan Ketua Kolegium Dokter Indonesia Pandu Riono.

Menurut Laksono, kurikulum pendidikan kedokteran, standar kompetensi, dan materi ujian untuk menentukan kelulusan para sarjana kedokteran menjadi dokter hendaknya disusun oleh kolegium. Kolegium merupakan kumpulan dokter dan dosen yang ahli pada bidang-bidang tertentu. Mereka bekerja sama dengan fakultas kedokteran untuk membuat materi perkuliahan dan ujian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahli lain, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia R Sjamsuhidajat menekankan, kolegium tak boleh berada di bawah pengaruh asosiasi profesi, seperti IDI. “Artinya, standar materi disusun secara independen yang mengacu pada bahan ajar serta standar kedokteran global,” ujar Sjamsuhidajat.

Menurut Pandu, dalam uji kompetensi, terdapat materi dari Asosiasi Institut Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) dan ujian oleh IDI. Ujian AIPKI dipermasalahkan karena banyak yang tidak lulus. Padahal, untuk mengambil pendidikan spesialis, universitas mewajibkan ada nilai AIPKI.

Saat ini, kolegium yang ada masih berada di bawah pengaruh IDI dalam pembentukan materi ujian dan standar kompetensinya. Padahal, idealnya organisasi profesi hanya mengurusi soal kesejahteraan anggota. Misalnya, menentukan tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang adil untuk dokter, memastikan dokter mendapat perlindungan hukum yang layak, serta memudahkan dokter untuk memenuhi sarana dan prasarana kesehatan dalam berpraktik.

Laksono menekankan, hal ini tidak untuk mengerdilkan keberadaan IDI. Justru agar IDI fokus menjalankan tugas pelayanan terhadap anggota.

Sidang dihadiri hakim-hakim MK. Hakim Saldi Isra mengatakan, organisasi masyarakat yang memiliki kewenangan terlalu besar dan nyaris tanpa batas sangat rawan terjadi penyimpangan di dalam penerapan aturan. (DNE)
—————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 15 Juni 2017, di halaman 14 dengan judul “IDI Jangan Mengurusi Pendidikan”.

Informasi terkait

Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Titik Temu di Ujung Semesta
Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains
Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern
Menyusuri Jejak Awal Semesta
Memahami Manusia dari Dua Jalan
Kosmologi Sebuah Upaya Memahami Kosmos dan Memahami Keberadaan
Berita ini 19 kali dibaca

Informasi terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:11 WIB

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:21 WIB

Padamnya Lentera Malam

Senin, 22 Juni 2026 - 15:10 WIB

Titik Temu di Ujung Semesta

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:56 WIB

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:51 WIB

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Berita Terbaru

Artikel

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:11 WIB

Artikel

Padamnya Lentera Malam

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:21 WIB

Artikel

Titik Temu di Ujung Semesta

Senin, 22 Jun 2026 - 15:10 WIB

Artikel

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:56 WIB

Artikel

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:51 WIB