Pemerintah didesak agar segera menerbitkan izin edar pada obat hepatitis C terbaru, Sofosbuvir. Zat aktif itu diharapkan bisa mengganti obat generasi sebelumya, Interferon, yang dinilai mahal dan kurang efektif. Hingga kini, pemerintah masih mengkaji kelayakan Sofosbuvir agar aman untuk diedarkan.
Program Manager Koalisi AIDS Indonesia Budi Rissetyabudi Darma Adi, dalam aksi peringatan Hari Hepatitis Sedunia, Selasa (28/7), di Jakarta, menyampaikan, ada sekitar 2 juta orang Indonesia terjangkit hepatitis C. Namun, akses terhadap terapi penyakit itu terhambat mahalnya biaya pengobatan.
Setelah terinfeksi hepatitis C pada 2004, ia mengeluarkan dana hingga Rp 8 juta untuk tes hepatitis, fungsi hati, dan jumlah virus. Sementara harga obat hepatitis C yakni kombinasi pegylated Interferon dan Ribavirin Rp 80 juta untuk enam bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, terapi itu menimbulkan efek samping seperti panas tinggi, depresi, dan emosi tak terkendali, sehingga ia putus berobat. Sebulan lalu, ia dan tiga pasien lain mengonsumsi Sofosbuvir dari India, karena tak ada efek samping berlebihan. “Biayanya Rp 21 juta-Rp 23 juta untuk enam bulan pakai,” ujarnya.
Juru bicara Koalisi Obat Murah Aditya Wardhana menjelaskan, Sofosbuvir dibutuhkan pasien hepatitis C, karena tingkat keberhasilan terapi 95 persen. Itu lebih tinggi dibandingkan Interferon yang tingkat kesuksesannya 60 persen.
Awal tahun ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memasukkan Sofosbuvir dalam daftar obat paling dibutuhkan, karena lebih praktis, murah, dan efektivitas tinggi. Karena itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) seharusnya memasukkan Sofosbuvir sebagai obat yang diprioritaskan peredarannya di Indonesia. Setelah beredar, Kementerian Kesehatan bisa memasukkan dalam fomularium nasional sebagai obat pengganti Interferon dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Direktur Penilaian Obat dan Produk Biologi BPOM Nurma Hidayati mengatakan pihaknya mengagendakan kajian produk Sofosbuvir sejak dua bulan lalu. Namun, itu belum terealisasi karena perusahaan farmasi pemegang produk belum melengkapi berkas sebagai syarat riset.
Jika berkas lengkap, para pakar hepatitis dan AIDS akan dilibatkan dalam evaluasi keamanan, manfaat, dan mutu produk. Obat hepatitis itu masuk daftar jalur cepat demi mengantisipasi penyakit menular yang jadi prioritas pemerintah. “Riset maksimal 100 hari kerja. Jika syarat terpenuhi, nomor izin edar akan keluar,” ujarnya.
Direktur Pelayanan Kefarmasian Kemenkes Bayu Teja Mulyana mengatakan, jika nomor izin edar keluar, Kemenkes akan menilai teknologi kesehatan dilihat dari rasio manfaat dan keefektivan harga obat. (B12)
—————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 Juli 2015, di halaman 13 dengan judul “Penerbitan Izin Edar Sofosbuvir Ditunggu”.