Hanya Kampus A yang Bisa Beri Gelar Prof Kehormatan, Nadiem Digugat

- Editor

Rabu, 20 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim digugat ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, Nadiem hanya membolehkan kampus terakreditasi A yang boleh memberikan gelar profesor kehormatan.

Gugatan itu diajukan oleh praktisi hukum Heru Widodo ke MA. Heru Widodo menggugat Permendikbud Nomor 38/2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.

“Tidak boleh ada peraturan yang menghambat kampus untuk mendapatkan profesor kehormatan,” kata kuasa Heru Widodo Andi Asrun saat dihubungi detikcom, Rabu (29/6/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab, kampus yang terakreditasi A sangat sedikit di Indonesia, sehingga menutup kampus-kampus di berbagai daerah untuk mendapatkan pengajar yang berkualitas.

“Jadi semacam reward dari kampus, penghargaan kepada praktisi yang sudah memiliki kualitas dalam kepakarannya,” ujar Andi Asrun.

Andi Asrun juga tidak menutup mata bila ada rumor ‘obral profesor kehormatan’. Namun solusinya bukan dengan membatasi kampus yang ingin memperoleh tukar pengalaman dari ahli di bidangnya.

“Profesor kehormatan tidak perlu sampai Mendikbud yang mengukuhkan. Cukup kampus saja. Sekarang zaman Kampus Merdeka, praktisi hukum mengajar ke kampus. Bagaimana mahasiswa tahu kalau bukan praktisi yang mengajar?” beber Andi Asrun.

Andi Asrun mengkhawatirkan bila orang-orang yang mempunyai kapasitas dan kualitas yang bagus malah diberi penghargaan oleh kampus di luar negeri.

“Seperti Pak Adnan Buyung Nasution yang dapat profesor kehormatan dari luar negeri. Padahal kapasitasnya tidak diragukan lagi,” ucap Andi Asrun. Adnan Buyung Nasution mendapatkan gelar profesor HC dari The University of Melbourne, Australia.

Oleh sebab itu, Andi Asrun meminta Pasal berikut dihapus:

Pasal 2 ayat 3:
Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. memiliki peringkat akreditasi A atau unggul; dan
b. menyelenggarakan program studi program doktor atau doktor terapan sesuai dengan bidang kepakaran calon Profesor Kehormatan dengan peringkat akreditasi A atau unggul

Pasal 3:
Setiap orang yang diangkat menjadi Profesor Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi kriteria meliputi:

a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah doktor, doktor terapan atau kompetensi yang setara dengan jenjang 9 (sembilan) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
b.memiliki kompetensi luar biasa dan/atau prestasi eksplisit dan/atau pengetahuan tacit luar biasa;
c.memiliki pengalaman yang relevan dengan prestasi luar biasa yang mendapat pengakuan nasional dan/atau internasional; dan
d.berusia paling tinggi 67 (enam puluh tujuh) tahun.

Judicial review itu kini sudah terdaftar di MA dengan nomor 46 P/HUM/2022. Berkas masih diproses MA.

Andi Saputra –

Sumber: detikNews, Rabu, 29 Jun 2022

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB
Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya
Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri
PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen
7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya
Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK
Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia
Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu
Berita ini 36 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 1 April 2024 - 11:07 WIB

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:30 WIB

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:23 WIB

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:17 WIB

PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:09 WIB

7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya

Rabu, 3 Januari 2024 - 17:34 WIB

Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia

Minggu, 24 Desember 2023 - 15:27 WIB

Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB