Di dunia ini ada dua profesi penting— karena memikul tanggung jawab besar—yang sangat membutuhkan kemandirian, yaitu hakim dan ilmuwan. Hakim penjaga gerbang keadilan, ilmuwan penjaga gerbang moral.
Hakim membutuhkan kemandirian agar dapat menjalankan fungsinya memberi keadilan substantif kepada pencari keadilan. Putusannya harus terbebas dari kepentingan politik kekuasaan dan uang karena merupakan keputusan atas nama Tuhan.
Ilmuwan juga sangat membutuhkan kebebasan akademik agar dapat bekerja dan berprestasi seluas-luasnya demi kemajuan ilmu pengetahuan dan perubahan menuju kehidupan umat manusia yang lebih baik. Kebebasan akademik dimaksudkan agar ilmuwan dapat melakukan fungsi Tri Dharmanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih dari itu, agar ilmuwan dapat mengabdi pada ilmu pengetahuan, ia harus terbebas dari intervensi kekuatan politik dan uang melalui pemerintah, pasar, dan kepentingan masyarakat tertentu. Bagaimanakah keadaannya di Indonesia?
Kemandirian Hakim
Keberhasilan perjuangan hakim untuk mendapatkan kemandiriannya dilekatkan dengan upaya penyatuan urusan kehakiman dan organisasi dalam satu atap Mahkamah Agung, melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999. Namun, ternyata sistem ”satu atap” belum menyelesaikan persoalan.
Dalam rumusan amendemen kedua konstitusi, dan beberapa UU dan kebijakan turunannya, kekuasaan kehakiman lebih diserahkan kepada struktur lembaga pengadilan (MA dan badan peradilan yang ada di bawahnya). Implikasinya, penempatan kekuasaan kehakiman lebih kepada ketua-ketua lembaga dan pelaksananya, bukan para hakim.
Dalam hubungan semacam ini ada relasi atasan-bawahan secara administratif, yang mengaburkan posisi kekuasaan kehakiman dan kemandirian hakim. Dalam mengadili perkara, hakim lebih mengabdi pada kepentingan birokrasi (atasan) daripada memberi putusan sesuai keyakinan keadilannya. Kenyataan ini pun tidak selaras dengan prinsip konvensi internasional seperti The Bangalore Principles of Judicial Conduct (2002) yang mendahulukan kemandirian hakim
individual, barulah kemandirian hakim secara institusional.
Tujuan amandemen konstitusi untuk menegakkan negara hukum (rechtstaat) itu tak mampu menghilangkan sepenuhnya fenomena negara kekuasaan (machstaat). Reformasi peradilan belum membuahkan hasil karena masih ada peradilan berbiaya tinggi, korupsi dan mafia, yang semakin menjauhkan warga masyarakat dari keadilan.
Sebagian hakim memandang bahwa sebagai penjaga gerbang keadilan mereka pun masih harus memperjuangkan keadilan bagi dirinya sendiri. Di sisi lain, mereka merasa sering disalahkan oleh masyarakat yang menganggap putusan mereka buruk, bernuansa korupsi, dan anggapan lain yang tidak menguntungkan. MA pun dipertanyakan dalam tata kelola terkait rekrutmen, mutasi, promosi, dan pengawasan hakim. Praktik kinerja MA ditengarai hanya menggantikan tirani kekuasaan pemerintah.
Masih ada banyak persoalan lain yang dihadapi hakim di lapangan, di antaranya: (1) kesejahteraan dan fasilitas yang tidak memadai; (2) kultur pengadilan yang kurang kondusif; (3) hakim tak punya suara dalam menentukan anggaran bagi kebutuhan peradilan; (4) ketiadaan perlindungan keamanan, terutama mereka yang di daerah terpencil, perbatasan, atau rawan
konflik
Kebebasan Akademik
Akan halnya ilmuwan, sampai hari ini masih memperjuangkan kebebasan akademiknya, esensi yang sangat dibutuhkan untuk dapat menghasilkan karya bermutu melalui penelitian, publikasi, dan pengajaran. Prestasi ilmuwan dan perguruan tinggi adalah soko guru kemajuan bangsa.
Kebebasan akademik hanya dapat dicapai jika ada otonomi. Bentuknya adalah badan hukum, sebagaimana yang dicita-citakan para pendiri bangsa kita. Maksudnya, agar ilmuwan mengabdi pada ilmu pengetahuan (dan kemanusiaan), bukan pada birokrasi pemerintah. Otonomi mensyaratkan aspek akademis dan non-akademis berupa good university governance dalam pengelolaan. Tugas pemerintah dalam hal ini adalah mendukung, memfasilitasi, terutama dalam pendanaan, sebagaimana diamanatkan konstitusi, tetapi sama sekali tidak mengintervensi dalam bentuk apa pun.
Setidaknya ada tujuh universitas besar yang sudah siap dan menata diri menjadi universitas otonomi sejak awal 2000. Hal ini dilakukan dalam kondisi keuangan yang terbatas karena dana dari pemerintah tak mencukupi untuk dibagi kepada 96 PTN. Selisih antara dana pemerintah dan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan yang nyata ditutup dengan kesediaan para dosen digaji sangat murah oleh pemerintah.
Itu pun belum cukup. Karena itu, untuk dapat membiayai penyelenggaraan pendidikan berkualitas yang memang mahal harus didapat dana dari publik. Struktur dan sistem universitas dipersiapkan agar transparansi dan akuntabilitas dapat terjaga.
Dalam rangka memperjuangkan kebebasan akademiknya, ketujuh universitas tersebut menuntut agar kewenangan akademik, personalia, dan keuangan diberikan kepada universitas. Fakta menunjukkan, memang prestasi akademik ilmuwan Indonesia berupa publikasi ilmiah internasional dan penemuan lebih banyak disumbangkan ilmuwan dari universitas otonom.
Namun, bagaimanakah sikap para hakim ketika merespons para ilmuwan yang memperjuangkan kebebasan akademiknya? Setidaknya Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya tahun 2009 telah menutup jalan menuju otonomi PT, dengan menyatakan tak berlaku UU No 9/2009 PT BHMN yang jadi landasan hukum penting. Putusannya pun bersifat ultra petitum karena yang dimohonkan peninjauan beberapa pasal, tapi keberadaan seluruh UU itu dihapuskan.
Tampaknya kurang dipahami bahwa sebagai sebuah lembaga, universitas itu bersifat sangat khusus, berbeda dengan lembaga politik dan bisnis. Kekhususan itu terletak pada fungsinya yang menguji ilmu pengetahuan berdasarkan riset dan pengajaran. Bentuk badan hukum universitas adalah publik karena sifat non- profit, ada campur tangan negara dalam pendanaan, dan menjalankan kegiatan kepentingan publik. Dalam perkembangannya sekarang, badan publik tak dapat menyelesaikan semua persoalannya dengan mengandalkan hukum publik, jadi dimungkinkan penggunaan peranti hukum privat.
Kepentingan populis, wacana mempelesetkan otonomi dan badan hukum universitas sebagai ”komersialisasi”, ”privatisasi” oleh sebagian warga masyarakat, tampaknya lebih dipentingkan daripada tujuan mewujudkan cita-cita mendasar menjadikan ilmuwan Indonesia berprestasi bagi kesejahteraan umat manusia dan peradaban di masa depan. Logika yang sangat aneh. Di satu sisi, banyak hakim yang memperjuangkan kemandiriannya. Namun, di pihak lain, ketika para ilmuwan memperjuangkan kebebasan akademiknya, hakim (MK) mematahkan perjuangan para ilmuwan. Tidakkah ini ironis?
Sulistyowati Irianto, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Sumber: KOMPAS, 01 Maret 2013