Gunung Es Aborsi Ilegal

- Editor

Kamis, 12 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konseling terhadap para remaja perempuan perlu diberikan secara teratur guna meningkatkan wawasan tentang berbagai risiko yang bisa membahayakan dirinya jika terjadi hubungan seksual sebelum menikah serta risiko aborsi.

KOMPAS/RADITYA HELABUMI–Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus memberikan keterangan saat pengungkapan praktik aborsi ilegal di rumah tinggal di Jalan Paseban Raya 61, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

Bisnis aborsi tak aman (unsafe abortion) yang secara regulasi sering disebut aborsi ilegal sedang menjadi sorotan publik akibat kasus Klinik Kuret Bunda di Paseban, Jakarta Barat (Kompas, 24/2/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama ini, aborsi ilegal ibarat gunung es. Kasus yang terungkap di permukaan jumlahnya sangat kecil, tetapi kenyataannya kasusnya menggelembung di bawah permukaan.

Tak terhindari
Penelusuran terkait aborsi ilegal dimulai ketika terjadi pertemuan antara sel sperma laki-laki dan sel telur perempuan yang dapat menyebabkan kehamilan. Jika kehamilan terjadi di luar pernikahan ataupun jika kehamilan itu terjadi di dalam pernikahan, tetapi salah satu pihak tak menginginkannya karena alasan tertentu, kehamilan itu disebut sebagai kehamilan yang tidak diinginkan.

Jika laki-laki bersedia bertanggung jawab, kehamilan dapat dilanjutkan. Namun, apabila laki-laki tak bersedia bertanggung jawab, perempuan cenderung berupaya menghentikan proses kehamilan itu.

Dari sisi kesehatan, aborsi ilegal berkontribusi terhadap angka kematian ibu di Indonesia. Aborsi ilegal yang dilakukan pada tempat yang tersembunyi tak didahului proses konseling kesehatan, tidak dilengkapi alat-alat kesehatan yang terstandar, mempergunakan obat-obatan ilegal, menggunakan alat-alat tajam, dan bukan dilakukan oleh tenaga kesehatan. Hal ini sangat rentan terhadap risiko trauma fisik, infeksi, pendarahan, serta kerusakan pada rahim ataupun vagina.

Semakin muda dan semakin miskin seorang perempuan, risiko terjadinya kesakitan akibat aborsi ilegal juga semakin besar. Seorang perempuan yang mengalami komplikasi pendarahan hebat akibat aborsi ilegal cenderung tidak mau dirujuk ke layanan kesehatan resmi sehingga pada akhirnya akan mengalami kematian secara sia-sia akibat kehamilan.

Dari sisi legal formal, Pemerintah Indonesia menganut kebijakan yang mendukung kehidupan (pro life) dengan meyakini bahwa proses hidup manusia mulai berlangsung sejak terjadi pembuahan.

Pasal 83 juncto Pasal 6 dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 214 tentang Tenaga Kesehatan; Pasal 77, Pasal 78 UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran; serta Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan mudah menjerat perempuan yang melakukan aborsi ilegal, sedangkan laki-laki yang memberikan ’sperma’ sulit untuk dilacak.

Dalam peraturan perundang-undangan itu dinyatakan, aborsi hanya bisa dilakukan untuk dua keadaan, yakni kehamilan akibat pemerkosaan atau gawat darurat medis. Perempuan yang melakukan aborsi secara ilegal tentu tak memiliki jaminan hukum ataupun layanan kesehatan.

KOMPAS/RADITYA HELABUMI–Salah satu pintu menuju ke dalam rumah tinggal di Jalan Paseban Raya 61, Senen, Jakarta Pusat, yang digunakan untuk praktik aborsi ilegal, Jumat (14/2/2020).

Dalam kasus kehamilan akibat pemerkosaan, meskipun peraturan perundang-undangan tidak menetapkan persyaratan khusus, dalam praktiknya petugas kesehatan biasanya meminta persetujuan hakim sehingga proses legalisasi aborsi akibat pemerkosaan dapat memakan waktu lebih lama dari usia kehamilan manusia.

Petugas kesehatan sangat berhati-hati ketika melakukan aborsi, termasuk korban pemerkosaan, untuk mencegah timbulnya tuduhan, penyelidikan, ataupun tuntutan hukum di kemudian hari. Korban perempuan cenderung enggan melakukan aborsi secara legal karena malu atau takut dengan stigma negatif dari publik.

Adanya trauma psikologis, ancaman hukum, ataupun stigma negatif dari masyarakat bahwa aborsi ilegal adalah perbuatan dosa menyebabkan jumlah kejadian aborsi ilegal di Indonesia sulit dipastikan secara jelas. Penelitian dari Guttmacher Institute (2000) di enam wilayah di Indonesia memperkirakan terdapat 37 aborsi untuk setiap seribu perempuan hamil (usia 15-49 tahun).

Angka ini diperkirakan lebih kecil daripada kejadian sebenarnya karena tindakan aborsi ilegal yang dilakukan di wilayah perdesaan ataupun di wilayah terpencil lain cenderung akan dilakukan secara pribadi melalui metode tradisional sehingga tidak terjamin keamanannya serta dapat melukai sang ibu.

Pencegahan
Pemberian edukasi mengenai kesehatan reproduksi kepada remaja mutlak dilakukan sejak sekolah menengah. Edukasi mengenai pencegahan aborsi dapat disisipkan pada jam pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), terutama pada waktu latihan di lapangan, sehingga situasinya lebih santai dan mudah dipahami oleh para siswa.

Apabila edukasi mengenai pencegahan aborsi dilakukan pada jam pelajaran Biologi, beban mata pelajarannya sudah terlalu berat. Konseling terhadap para remaja perempuan, terutama yang telah putus sekolah, perlu diberikan secara teratur untuk meningkatkan wawasan mengenai berbagai risiko yang dapat membahayakan dirinya apabila terjadi hubungan seksual sebelum menikah serta risiko melakukan aborsi secara ilegal.

–Polisi dari Polres Malang Kota, Jawa Timur, Senin (14/10/2019), di Mapolres Malang Kota, mengungkap kasus praktik aborsi di Kota Malang. Dalam praktik aborsi tersebut, Polresta mengungkap lima tersangka. Para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara. Tampak sejumlah barang bukti yang disita polisi dari para tersangka.

Bina Calon Pengantin terkait pemberian informasi kesehatan reproduksi ataupun seksual kepada calon-calon pengantin juga perlu dilakukan baik secara tatap muka maupun melalui konseling secara daring. Para calon pengantin harus diberikan informasi mengenai pentingnya mengomunikasikan jumlah anak yang diinginkan dengan pasangan mereka guna memastikan bahwa setiap kehamilan diinginkan.

Informasi komprehensif mengenai berbagai jenis kontrasepsi serta bagaimana mendapatkan akses layanan keluarga berencana (KB) perlu dilakukan kepada seluruh pasangan usia subur di Indonesia. Selama lebih dari 20 tahun, pil dan suntik KB mendominasi penggunaan kontrasepsi di Indonesia sehingga pasangan yang telah lama menikah cenderung jenuh dan rentan terhadap putus pakai kontrasepsi sehingga berpeluang besar terhadap kejadian kehamilan yang tidak diinginkan serta aborsi ilegal.

Pasangan yang telanjur mengalami kehamilan yang tidak diinginkan dan berniat melakukan aborsi perlu diberikan wadah konseling untuk mencegah terjadinya aborsi. Konseling tersebut harus dilakukan terhadap laki-laki dan perempuan secara terpisah serta terjamin kerahasiaannya.

(Hasto Wardoyo, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional/BKKBN)

Sumber: Kompas, 12 Maret 2020

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Menghapus Joki Scopus
Kubah Masjid dari Ferosemen
Paradigma Baru Pengendalian Hama Terpadu
Misteri “Java Man”
Empat Tahap Transformasi
Carlo Rubbia, Raja Pemecah Atom
Gelar Sarjana
Gelombang Radio
Berita ini 10 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 20 Agustus 2023 - 09:08 WIB

Menghapus Joki Scopus

Senin, 15 Mei 2023 - 11:28 WIB

Kubah Masjid dari Ferosemen

Jumat, 2 Desember 2022 - 15:13 WIB

Paradigma Baru Pengendalian Hama Terpadu

Jumat, 2 Desember 2022 - 14:59 WIB

Misteri “Java Man”

Kamis, 19 Mei 2022 - 23:15 WIB

Empat Tahap Transformasi

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB