Evaluasi Reklamasi Tambang

- Editor

Jumat, 15 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kewajiban reklamasi pascatambang pada perusahaan tambang batubara pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara mesti dievaluasi. Hal itu bertujuan memastikan kewajiban itu telah dipenuhi.

KOMPAS/JUMARTO YULIANUS—Area bekas tambang batubara yang dibiarkan tanpa reklamasi dan rehabilitasi di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Sabtu (4/1/2020). Sektor pertambangan diperkirakan masih jadi penopang utama perekonomian Kalsel pada tahun 2020.

Pemerintah diminta tetap mengevaluasi kewajiban reklamasi pascatambang pada perusahaan tambang batubara pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara atau PKP2B. Kewajiban itu agar dipenuhi sebelum pemegang konsesi itu mengantongi izin usaha pertambangan khusus sesuai aturan perundangan yang baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Undang Undang Mineral dan Batubara yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat memberi ruang perpanjangan konsesi menjadi izin usaha pertambangan khusus atau IUPK tanpa lelang. Saat ini terdapat delapan konsesi PKP2B yang berakhir pada tahun 2019 lalu dan hingga tahun 2025.

Beberapa pemegang konsesi PKP2B tersebut meliputi Adaro Indonesia (1 Oktober 2022), Arutmin Indonesia (1 November 2020), Berau Coal (26/4/2025), Kideco Jaya Agung (13 Maret 2023), Kaltim Prima Coal (31 Desember 2021), Multi Harapan Utama (1 April 2022), Kendilo Coal Indonesia (13 September 2021), dan Tanito Harum (14 Januari 2019).

Menurut analisis citra satelit yang dilakukan Yayasan Auriga Nusantara, luas izin pemegang PKP2B mencapai total 422.696,58 hektar (ha) dengan tutupan hutan seluas 59.791 ha. Analisis pun menjumpai 87.307 ha lubang tambang belum direklamasi yang 5.901 ha luas lubang berada di kawasan hutan namun tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan.

“Delapan PKP2B masih memiliki kewajiban melaksanakan reklamasi dan pascatambang,” kata M Dedi P Sukmara, Yayasan Auriga Nusantara, Kamis (14/5/2020) dalam diskusi virtual “Ngopini: Legislasi Pertambangan Batubara Berkaca pada Realitas Pertambangan Saat ini”.

Menurut Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1.827 Tahun 2018, pemegang izin atau kontrak wajib melaksanakan reklamasi paling lambat 30 hari kalender setelah tidak ada kegiatan pada lahan terganggu. Sama halnya dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2018 yang menyebut reklamasi dan revegetasi di area hutan dilakukan tanpa menanti selesainya jangka waktu Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Merujuk pada dua peraturan ini, lanjut Dedi, reklamasi dapat dan wajib dilakukan tanpa menunggu berakhirnya masa izin atau kontrak. Dengan begitu, berdasarkan temuan analisa spasial yang dilakukan Auriga, terdapat potensi pelanggaran kewajiban yang dilakukan oleh pemegang PKP2B.

“Kementerian ESDM harus melakukan evaluasi terlebih dahulu, ketimbang memberikan perpanjangan secara otomatis,” ungkapnya.

PRESENTASI APBI-ICMA—Para pemegang Perjanjian Kerja Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang masa berlaku telah habis tahun 2019 hingga 2025. Dipresentasikan oleh Hendra Sinadia Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia APBI-ICMA pada diskusi virtual 14 Mei 2020.

Selain itu, temuan lubang tambang seluas 5.901 ha dalam kawasan hutan tanpa IPPKH pu.dang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, mewajibkan pelaku usaha mendapatkan IPPKH terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan, termasuk kegiatan pertambangan.

Auriga pun menganalisis detail tiap pemegang PKP2B terkait keberadaan lubang tambang dan penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan tanpa IPPKH.

Menanggapi hal ini, Hendra Sinadia Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia APBI-ICMA menyatakan belum bisa menanggapi temuan ini. “Bila temuan ini bisa dibagikan ke kami, akan kami sampaikan ke pelaku usaha,” katanya.

Namun secara umum, ia mengatakan peraturan pertambangan di Indonesia sangat ketat dan berat, termasuk pengaturan lingkungan. Ia pun mengatakan kewajiban pemegang PKP2B pun dipantau oleh pemerintah.

Lubang bekas tambang bisa jadi merupakan void dari aktivitas pertambangan yang tak bisa dikembalikan seperti semula. Fungsinya di masa mendatang sebagai embung air maupun budidaya perikanan sesuai kajian yang dilakukan bersama dengan pemerintah.

KOMPAS/JUMARTO YULIANUS—Lubang tambang bekas batubara yang dibiarkan menganga tanpa rehabilitasi dan reklamasi di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Jumat (3/1/2020). Lubang bekas tambang bak kolam raksasa dengan kedalaman puluhan meter itu tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan manusia.

Terkait kritik terhadap UU Minerba yang baru ditetapkan DPR, ia mengatakan dari sisi perusahaan pun terdapat berbagai masukan yang belum diwadahi dalam perundangan tersebut. Ia enggan merinci masukan-masukan tersebut.

Yang jelas, kata dia, UU Minerba ini telah memberi kepastian hukum dan kepastian ekonomi yang sangata penting bagi perusahaan. Hal itu dinilai penting bagi pengusaha agar bisa tetap menjalankan kegiatan ekonomi dan berinvestasi.

Ia pun menyatakan secara tak langsung bahwa “otomatisasi” pemegang PKP2B diperpanjang menjadi IUPK karena pemerintah melihat urgensi kelangsungan perusahaan yan menguasai 60-70 persen produksi batubara bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Indonesia. Bila suplai ini terganggu, maka Indonesia yang masih mengandalkan keandalan listrik dari PLTU akan mengalami gangguan produksi listrik.

Yogi Setya Permana, peneliti politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia mengatakan UU Minerba baru tersebut muncul tanpa diskusi publik secara masif. “Covid-19 memang situasi darurat yang menyita perhatian publik. Tapi itu tak jadi apologi pada saya saat ada UU terkait common goods (barang publik) tidak didiskusikan secara deliberatif dan ekstensif,” tuturnya.

KOMPAS/AGUS SUSANTO—Truk berat mengangkut batubara di Blok Tutupan yang ditambang PT Adaro Indonesia di perbatasan Kabupaten Tabalong dan Balangan, Kalimantan Selatan, Rabu (19/5/2010).

Ia pun menunjukkan Indonesia yang dinilai memiliki pertumbuhan ekonomi tinggi, di antaranya karena mengandalkan eksploitasi sumber daya alam, termasuk batubara, memiliki ketimpangan sosial dan ekonomi tinggi. Ini menurutnya menjadi pertanyaan ketika rezeki dari sumberdaya alam tidak bisa mengatasi situasi ketimpangan. Padahal pasal 33 konstitusi mengamanatkan kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat.

Joko Tri Haryanto, peneliti Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, memaparkan, industri tambang tidak bisa memberikan efek domino secara langsung bagi kesejahteraan masyarakat atau daerahnya. “Tidak ada daerah dengan dana bagi hasil (DBH) besar akan kaya tanpa ngapa-ngapain,” katanya.

Daerah-daerah kaya sumber daya alam perlu berinovasi dan mempersiapkan diri pada kondisi normal baru saat hasil tambang daerah tersebut pada suatu saat habis. Ia menyebut aktivitas tambang hanya merupakan pemicu perekonomian lainnya.

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO–Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto (kiri) menyerahkan pandangan fraksi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif dalam rapat pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2020). Adapun agenda rapat hari itu adalah pembicaraan tingkat I atau pengambilan keputusan soal RUU Minerba.

Ia mencontohkan Bojonegoro di Jawa Timur yang menggunakan DBH minyak dan gas sebagai dana abadi. Disebutkan DBH tersebut “hanya” sekitar Rp 500 miliar. Ini bisa digunakan untuk menambal APBD kabupaten ketika besaran DBH migas yang diterima daerah tersebut turun.

Oleh ICHWAN SUSANTO

Editor EVY RACHMAWATI

Sumber: Kompas, 15 Mei 2020

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel
Seberapa Penting Penghargaan Nobel?
Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024
Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI
Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN
Berita ini 9 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:50 WIB

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:46 WIB

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:41 WIB

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:31 WIB

Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB