Pengelolaan dan pemanfaataan panas bumi bagi kepentingan masyarakat perlu didorong. Selain untuk meningkatkan perekonomian warga, hal itu juga dapat mendukung pencapaian target pembangunan energi terbarukan yang dicanangkan pemerintah.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Hendrawan, Senin (4/6/2018) menuturkan, selama ini, kerap terjadi protes dan penolakan masyarakat saat ada rencana ekspolasi panas bumi. Selain karena proses sosialisasi yang tidak baik, pemerintah juga kerap mengabaikan protes dari warga.
Hal itu juga mengemuka dalam diskusi bertajuk “Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi”, sehari sebelumnya di Bandar Lampung. Acara tersebut dihadiri oleh sekitar 30 peserta yang terdiri dari pemerintah daerah, pemerhati lingkungan, dan praktisi media.ga khawatir dampak buruk dari pemanfaatan panas bumi, misalnya akan mengancam sumber air serta dapat merusak tanaman pertanian dan perkebunan warga. Tapi pemerintah cenderung tidak memberikan informasi yang jelas dan solusi bagi warga,” kata Hendrawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warsito selaku Kordinator Rumah Kolaborasi; konsorsium para pelaku pemberdayaan masyarakat dan lingkungan, menuturkan, selama ini, pemanfaatan panas bumi tidak menganggu sumber air ataupun merusak tanaman warga. Panas bumi justru dapat meningkatkan perekonomian warga jika dikelola dengan baik.
Dokumentasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Kamojang di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung– Kompas/Heru Sri Kumoro (KUM)
Menurut dia, panas bumi tidak hanya tidak hanya dapat dimanfaatkan untuk energi listrik. Namun, salah satu sumber energi terbarukan itu juga dapat dikelola untuk sektor wisata dan agrobisnis.
Sesuai Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, dijelaskan bahwa pengusahaan panas bumi terdiri atas pemanfaatan langsung maupun tidak langsung. Pemanfaatan panas bumi secara langsung mengacu pada pengelolaan untuk sektor wisata, agribisnis, dan industri. Adapun pemanfaatan panas bumi secara tidak langsung digunakan untuk pembangkit tenaga listrik. Sayangnya, selama ini, pemenfaatan panas bumi untuk kepentingan warga belum optimal.
Melimpah
Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung, potensi panas bumi di Lampung diperkirakan mencapai 734 MW dan cadangan sebesar 1.312 MW. Panas bumi tersebar di 13 lokasi di enam kabupaten atau kota di Lampung. Keenam kabupaten itu, yakni Lampung Barat, Tanggamus, Lampung Selatan, Pesawaran, Way Kanan dan Kota Bandar Lampung.
Dari potensi itu, jumlah kapasitas yang telah dimanfaatkan menjadi energi listrik baru 220 MW. Hingga tahun 2025, kapasitas terpasang PLTP di Lampung ditargetkan 755 MW.
Warsito mengatakan, panas bumi semestinya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meningkatkan perekonomian keluarganya. Namun, pemanfaatan itu terkendala karena belum ada peraturan pemerintah atau peraturan daerah yang mengatur teknis hal tersebut. Padahal, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan izin, pembinaan, dan pengawasan panas bumi bagi kepentingan masyarakat.
Untuk itu, para penggiat pemberdayaan masyarakat dan pemerhati lingkungan mendorong agar pemerintah segera membuat peraturan daerah terkait pemanfaatan langsung panas bumi untuk kepentingan warga. Selain dapat mendongkrak perekonomian warga sekitar, keterlibatan warga juga dapat mendukung pencapaian target pembangunan energi terbarukan. Dengan adanya manfaat nyata yang dirasakan warga, diharapkan tidak ada lagi penolakan dari warga terkait rencana pemanfaatan panas bumi.
“Potensi energi panas bumi yang dikelola dengan baik dengan tetap menjaga kondisi ekosistem alam dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ancaman krisis energi juga dapat teratasi,” kata Warsito.
Project Leader WWF-Indonesia Sumatera Bagian Selatan Yob Charles mengatakan, sebagian besar sumber panas bumi berada di dalam kawasan hutan. Pengelolaan yang tidak memperhatikan daya dukung ekosistem berpotensi menimbulkan kerusakan hutan dan mengancam kehidupan satwa dilindungi. Untuk itu, upaya pelestarian kawasan hutan di area sumber panas bumi juga perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Kepala Bidang Geologi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung Arlinawati mengatakan, pemerintah menyambut baik adanya gagasan tentang rancangan peraturan daerah terkait pemanfaatan langsung panas bumi bagi kepentingan warga. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat mengambil peran yang lebih besar dalam mengawasi dan membina masyarakat. (VIO)
Sumber: Kompas, 5 Juni 2018