Ekosistem Pesisir Kian Tertekan

- Editor

Selasa, 28 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi ekosistem utama pesisir yaitu mangrove, lamun, dan terumbu karang di Indonesia masih terancam oleh aktivitas manusia. Keberlanjutan ekosistem tersebut hanya bisa terwujud dengan mengurangi tekanan di area itu.

KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN–Suasana pendaratan ikan di Pelabuhan Perikanan Pantai, Desa Eri, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, pada Selasa (31/3/2020). Sekitar 3 ton ikan didaratkan setiap hari di tempat itu. Di tengah merebaknya virus corona baru penyebab penyakit Covid-19, perikanan tangkap di Maluku masih stabil.

Kondisi ekosistem utama pesisir yaitu mangrove, lamun, dan terumbu karang di Indonesia masih sangat tertekan oleh kegiatan manusia. Tekanan seperti aktivitas perikanan kecil agar mulai dikurangi dengan mentransformasi kapasitas mereka menjadi nelayan besar yang bisa berburu ikan di laut bebas dan atau zona ekonomi eksklusif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun dorongan ini belum tampak dalam pembahasan RUU Cipta Kerja atau omnibuslaw terkait Undang Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dalam diskusi secara virtual, di Jakarta, Senin (27/4/2020), terungkap revisi tersebut malah memiliki celah kian memberi tekanan pada ekosistem pesisir.

Direktur Program Yayasan Kehati Rony Megawanto yang mencermati RUU Cipta Kerja dari sisi UU Perikanan memaparkan kondisi ekosistem terumbu karang di Indonesia, menurut pemantauan rutin yang dilakukan Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2O LIPI), menunjukkan masih terjadi kerusakan.

Data P2O LIPI pada tahun 2018 di sejumlah stasiun pengamatan, menunjukkan 36,18 persen di antaranya memiliki tutupan jelek. Tutupan karang cukup 34,3 persen, baik 22,96 persen, dan sangat baik 6,56 persen.

Kondisi ekosistem lamun hasil penilaian P2O LIPI pada tahun 2017, menunjukkan 15 persen tidak sehat, 80 persen kurang sehat, dan hanya lima persen dalam kondisi sehat. Pun kondisi ekosistem mangrove juga memprihatinkan karena dari 3 juta ha mangrove di Indonesia sejumlah 52 persen diantaranya rusak dan 48 persen baik (Kementerian Koordinator Perekonomian, 2017).

Dari sisi komposisi kapal perikanan di Indonesia, sejumlah 96,33 persen d iantaranya merupakan kapal berskala subsisten dan kecil atau di bawah 10 gross ton. Itu berarti kapal-kapal ini hanya bisa menangkap di daerah pesisir. Kapal-kapal berukuran medium dan besar atau di atas 10 gross ton hanya sebagian kecil atau 3,67 persen.

“Hal ini bisa membawa tekanan terhadap ekosistem pesisir yaitu terumbu karang, padang lamun, dan mangrove. Hanya sedikit kapal perikanan (yang bisa beroperasi) di ZEE dan laut lepas,” kata Rony Megawanto.

Keterkaitan hal ini dengan RUU Cipta Kerja pada Omnibus Law yakni tidak lagi membedakan definisi nelayan kecil ( ukuran kapal di bawah 5 gross ton) dalam UU Perikanan. Menurut UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, definisi nelayan kecil yakni tidak menggunakan kapal alat tangkap maupun menggunakan kapal alat tangkap di bawah 10 gross.

KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA–Pantai yang dipenuhi sampah di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Kamis (22/11/2018). Selain menimbulkan penyakit bagi warga yang tinggal di pesisir, sampah yang didominasi oleh sampah plastik akan mencemari lautan dan membahayakan ekosistem laut.

Indikator pembeda bisa memberi “penanda” bagi keistimewaan yang diberikan kepada nelayan kecil yang tidak memerlukan perizinan berusaha, bisa menangkap ikan hampir di mana saja (kecuali area konservasi), dan mendapat subsidi. Ketiadaan penanda atau indikator itu menyebabkan nelayan besar juga memiliki keistimewaaan tersebut dan bermain di wilayah pesisir. Kondisi ini akan kian menambah tekanan bagi ekosistem pesisir.

Rony juga mengatakan undang undang sapu jagat cenderung memiliki cara pandang perizinan sebagai sumber pendapatan negara. Padahal tujuan utama perizinan adalah pengendalian perikanan. Bila perizinan dipandang sebagai pendapatan negara, kegiatan penangkapan berlebih bisa kian parah. Hal itu akan merugikan pelaku usaha karena sumber daya ikan cepat terkuras.

Dalam forum terpisah, Susan Herawati, Sekretaris jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan RUU Cipta Kerja bisa membawa kehancuran ekosistem Indonesia. Kekhawatiran ini disebabkan cara pandang yang menempatkan laut sebagai target investasi atau objek eksploitasi atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

Menurut dia, RUU Cipta Kerja menempatkan ekosistem pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil menjadi sangat terancam. Sebagai contoh, dalam undang undang sapu jagat yang merevisi pasal 26 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil, disebutkan: “Dalam rangka penanaman modal asing, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.”

KOMPAS/YOLA SASTRA—Peneliti dari Loka Riset Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Padang memeriksa kualitas air di sekitar terumbu karang yang mengalami proses pemutihan di Pantai Manjuto, Nagari Sungai Pinang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Senin (21/10/2019).

Susan berpandangan pasal itu menghilangkan syarat-syarat penting, terutama pertimbangan sosial, ekologis, dan juga budaya. “Eksploitasi ekosistem pesisir laut, dan pulau-pulau kecil, akan semakin masif dengan disahkannya RUU ini,” ungkapnya.

Meski di dalam RUU Cipta Kerja menyebutkan pasal mengenai konservasi laut, hal itu menunjukkan kebingungan pemerintah. Selain karena konsepnya top-down dan berbasis utang luar negeri, konservasi laut adalah proyek ditujukan untuk melayani kepentingan korporasi untuk mengeksploitasi sumber daya genetik, salah satunya untuk kepentingan industri farmasi.

Tak hanya itu, kawasan-kawasan konservasi laut yang telah ditetapkan justru pada praktiknya dijadikan kawasan pariwisata skala besar dengan nama Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). “Bagaimana mungkin konservasi laut akan disandingkan dengan eksploitasi laut? Pasal-pasal yang mengatur eksploitasi pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil jauh lebih banyak dari pasal konservasi laut,” kata Susan.

Dengan demikian, RUU Cipta Kerja hanya akan memperparah kehancuran ekosistem lautan Indonesia di masa depan yang merupakan bagian penting dari planet bumi. “Atas dasar itu kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menolak RUU ini,” ujarnya.

Oleh ICHWAN SUSANTO

Editor: EVY RACHMAWATI

Sumber: Kompas, 28 April 2020

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel
Seberapa Penting Penghargaan Nobel?
Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024
Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI
Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN
Berita ini 3 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:50 WIB

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:46 WIB

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:41 WIB

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:31 WIB

Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB