Lebih Leluasa Mengembangkan Riset
Keberadaan Lembaga Eijkman telah memberi kontribusi besar bagi pengembangan ilmu pengetahuan di Tanah Air, terutama bidang kedokteran. Agar lebih leluasa mengembangkan penelitian, status lembaga itu harus diperjelas dan diarahkan menjadi lembaga pemerintah nondepartemen atau LPND.
Menurut Ketua Komisi VII DPR Airlangga Hartarto, seusai kunjungan kerja di Lembaga Eijkman, Jakarta, Senin (10/11), pihaknya mendukung transformasi Lembaga Eijkman jadi LPND mengingat pentingnya penelitian biologi molekul bagi Indonesia. ”Untuk jadi LPND perlu surat keputusan presiden,” ujarnya.
Dalam acara itu, para anggota Komisi VII DPR meninjau fasilitas riset Lembaga Eijkman, di antaranya, laboratorium kelainan genetika sel darah merah dan laboratorium mitokondria. Mereka juga meninjau fasilitas DNA forensik, laboratorium biologi sel, laboratorium hepatitis, laboratorium identifikasi virus flu burung, dan fasilitas biosafety level 3 dan BSL-2 untuk penanganan penyakit infeksi baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pendirian lembaga yang mulai beroperasi tahun 1993 itu sebagai respons atas kebutuhan adanya lembaga riset biomedik di Indonesia yang mampu mengembangkan iptek bidang biologi molekuler. Hingga saat ini, lembaga itu telah banyak menghasilkan berbagai karya penelitian yang diakui secara internasional.
Direktur Lembaga Eijkman Sangkot Marzuki mengatakan, status Lembaga Eijkman kini tidak jelas setelah tidak lagi menjadi proyek khusus pemerintah. Sebelumnya, proses transformasi lembaga itu menjadi LPND telah berada di tangan presiden. Oleh karena presidennya ganti, prosesnya dari awal lagi. Saat ini lembaga itu berada di bawah Kementerian Negara Riset dan Teknologi.
”Jika di bawah suatu departemen, Lembaga Eijkman akan kehilangan interaksi dengan pihak lain,” kata Sangkot. Padahal, saat ini lembaga itu telah bekerja sama dengan Kepolisian RI dalam forensik DNA, serta kerja sama riset dan pelatihan mahasiswa program S-2 dan doktoral dengan sejumlah perguruan tinggi terkemuka termasuk Universitas Indonesia, Universitas Oxford, dan Universitas Monash.
Pendanaan kegiatan operasional penelitian lembaga itu juga akan tersendat jika di bawah suatu departemen karena prosedur pencairan dana berbelit. Apalagi banyak lembaga donor asing yang tidak bersedia membiayai penelitian yang dilakukan institusi pemerintah di bawah departemen.
Untuk itu, Deputi Bidang Pengembangan Sistem Iptek Nasional Menristek Amin Soebandrio menekankan pentingnya transformasi Lembaga Eijkman menjadi LPND agar mandiri dan fleksibel dalam mengelola dana, serta leluasa meneliti khususnya penyakit menular dan tropis. ”Sumber daya manusia dan fasilitasnya jadi berkembang,” ujarnya.
Sebagai LPND, menurut Sangkot, Lembaga Eijkman akan bersifat multisektoral dan didukung lintas departemen. Lembaga itu juga akan bertanggung jawab kepada presiden dan publik secara langsung. (EVY)
Sumber: Kompas, Selasa, 11 November 2008 | 03:00 WIB