Kendaraan listrik kini menjadi salah satu produk ramah lingkungan yang semakin dikembangkan. Untuk itu, standar minimum dibutuhkan agar keselamatan dan keamanan pengguna bisa lebih terjamin.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) Nasrudin Irawan, Jumat (26/4/2019) di Jakarta, menyampaikan, sejumlah negara mulai mewajibkan penggunaan kendaraan listrik bagi warganya. Bahkan, penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil sudah dilarang untuk menekan angka emisi gas buang yang dihasilkan.
KOMPAS/NINA SUSILO–Wakil Presiden Jusuf Kalla mengamati motor skuter listrik buatan ITS yang bermerek Gesits dalam The 7th Indonesia EBTKE Conference and Exhibition 2018 di Jakarta, Rabu (29/8/2018). Menurut Kalla, kendaraan listrik perlu didukung fasilitas pengisian sel baterai di pompa-pompa bensin serta harus mampu bersaing dengan kendaraan berbahan bakar fosil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Penggunaan produk ramah lingkungan seperti kendaraan listrik terus didorong. Namun, BSN juga menekankan pentingnya standardisasi pada produk yang digunakan. Hal ini untuk memastikan keamanan, keselamatan, dan kesehatan masyarakat dengan tetap mengutamakan kelestarian lingkungan hidup,” tutur Nasrudin.
KOMPAS/DEONISIA ARLINTA–Kepala Biro Humas, Kerjasama, dan Layanan Informasi BSN, Nasrudin Irawan.
Kepala Subdirektorat Pengembangan Standar Transportasi dan Teknologi Informasi BSN Mayastria Yektiningtyas menambahkan, standardisasi untuk produk kendaraan listrik sangat diperlukan karena langsung menyangkut masyarakat sebagai pengguna. Setidaknya, standar yang diperlukan adalah standar terkait keamanan produk, limbah baterai, performa kendaraan, dan emisi yang dihasilkan.
”Standar ini dirumuskan oleh panitia teknis kendaraan jalan raya bertenaga listrik. Misalnya, untuk emisi, standar ini sangat penting agar emisi yang dihasilkan memang rendah. Jangan sampai tujuan kendaraan listrik sebagai kendaraan rendah emisi justru tidak tercapai,” katanya.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI–Sejumlah purwarupa kendaraan listrik seperti sepeda motor listrik dan kendaraan angkutan barang serbaguna dipamerkan di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Jakarta, Selasa (31/8/2018). Kendaraan listrik dikembangkan dengan tujuan agar emisi yang dihasilkannya rendah sehingga lingkungan pun bersih dari polusi gas buang.
Saat ini, Standar Nasional Indonesia (SNI) yang telah dipublikasi oleh BSN terkait kendaraan listrik antara lain untuk spesifikasi keselamatan operasional kendaraan jalan yang digerakkan listrik, metode uji untuk kabel pengisian bagi kendaraan listrik bervoltase pengenal sampai dengan 0,6/1 kilovolt, dan persyaratan umum untuk pengisian konduktif kendaraan listrik.
”Sejumlah program (SNI) juga masih diproses,” ujar Maya.
Kampanye kendaraan listrik
Nasrudin menyampaikan, dalam rangka menyuarakan penggunaan kendaraan listrik, BSN berencana menyelenggarakan kampanye kendaraan listrik dengan konvoi pada Oktober 2019 di Semarang, Jawa Tengah. Kampanye ini merupakan bagian dari rangkaian acara Indonesia Quality Expo (IQE) ketujuh yang diselenggarakan BSN pada 11-14 Oktober 2019.
Sebanyak 500 peserta ditargetkan turut serta dalam kampanye tersebut. Tidak hanya kendaraan listrik, konvoi juga akan diikuti dengan sepeda berlogo SNI.
”Konvoi ini bertujuan untuk mengampanyekan penggunaan kendaraan listrik dan produk-produk lain yang ber-SNI serta mendukung program pemerintah Langit Biru,” ujarnya.
Menurut Nasrudin, pemilihan lokasi kampanye di Jawa Tengah dinilai tepat karena wilayah ini telah terbukti berkomitmen melestarikan lingkungan dengan mengembangkan energi baru terbarukan.
Pada 2018, Jawa Tengah mendapatkan penghargaan Anugerah Energi Prabawa atas komitmennya mengembangkan energi hijau. Provinsi ini merupakan satu-satunya daerah yang menerima penghargaan tersebut.–DEONISIA ARLINTA
Editor PASCAL S BIN SAJU
Sumber: Kompas, 26 April 2019