Diskusi Buku; Pendidikan Penerbangan Kurang Berkembang

- Editor

Sabtu, 8 November 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sarana pendidikan penerbangan di Indonesia tidak mengikuti perkembangan zaman. Pada 1950- an, Indonesia pernah menjadi rujukan dalam ilmu aviasi dunia.

”Sayangnya, hal tersebut tidak bisa dikembangkan atau dipertahankan,” ujar Editor Senior Majalah Angkasa Dudi Sudibyo dalam peluncuran buku karya mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal (Purn) Chappy Hakim berjudul Believe it or Not Dunia Penerbangan Indonesia: Terbang Aman dan Nyaman Walau Banyak Masalah, di Jakarta, Jumat (7/11). Acara tersebut dimoderatori Direktur Pemberitaan MetroTV Suryopratomo.

Dudi Sudibyo mengutarakan, minimnya upaya peningkatan kualitas sistem penerbangan secara keseluruhan membuat fakta bahwa nilai Indonesia adalah setengah dari pasar di Asia Tenggara mubazir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Chappy Hakim menyatakan, sistem penerbangan di Indonesia tertinggal dibandingkan negara lain. Hal itu terbukti dengan tidak meningkatnya jumlah dan mutu sarana serta pelayanan untuk menyertai pertumbuhan jumlah penumpang dan frekuensi penerbangan. ”Masalah utama Indonesia adalah ketidakmampuan mengelola ruang udara. Kita bahkan tidak memiliki konstitusi yang mengatur sistem penerbangan,” kata Chappy.

Buku setebal 182 halaman tersebut membahas berbagai permasalahan yang terjadi di dalam dunia penerbangan nasional yang membuat kasta Indonesia diturunkan oleh Badan Penerbangan Federal Amerika Serikat (FAA) pada 2007, dari kategori satu ke kategori dua. Artinya, sistem penerbangan Indonesia tidak cakap dalam memenuhi segala jenis standar kelayakan, mulai dari keamanan hingga kenyamanan.

Keputusan tersebut berdasarkan temuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) atas 121 bentuk pengaturan yang dianggap tidak layak. Salah satu poin ketidaklayakan Indonesia adalah tidak adanya hukuman atau sanksi yang serius apabila terjadi pelanggaran dalam dunia penerbangan. Berdasarkan penilaian ini, Indonesia hanya memenuhi 54 persen dari total standar. (DNE)

Sumber: Kompas, 8 November 2014

Informasi terkait

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin
Pesawat Kecil, Pelajaran Besar
Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik
Ketika Printer Menjadi Pabrik
Jejak 100 Hari Pemburu Kayu
Terkubur untuk Hidup
Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Berita ini 11 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:07 WIB

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:20 WIB

Terkubur untuk Hidup

Berita Terbaru

Berita

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:07 WIB

Artikel

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:00 WIB

Artikel

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:43 WIB

Berita

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:38 WIB

Artikel

Ketika Kekacauan Ternyata Punya Aturan

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:50 WIB