Digagas, Aturan Nasional soal Gawai di Sekolah

- Editor

Rabu, 8 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempertimbangkan kemungkinan pembuatan aturan nasional terkait penggunaan gawai di sekolah. Hal ini guna memastikan pemakaian gawai oleh anak memiliki manfaat dibandingkan akibat negatif seperti perundungan siber, pornografi, peredaran berita bohong,dan kecanduan bermain gawai.

“Ada gegar budaya digital. Anak-anak menjadi tidak bisa lepas dari gawai sementara orangtua dan guru kesusahan mengejar dan memantau mereka tidak terpapar pengaruh negatif gawai,” kata Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kerja Sama Antarlembaga Fajar Riza Ul Haq dalam diskusi mengenai penggunaan gawai pada jam belajar di sekolah di Jakarta, Selasa(7/8/2018).

KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR–Komisioner KPAI Margaret Aliyatul Maimunah (berjilbab kuning) menjelaskan tentang kasus-kasus kejahatan siber yang menyasar anak, Selasa (7/8/2018), di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diskusi tersebut membahas keperluan membuat aturan tingkat nasional seperti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang penggunaan gawai. Fajar mengatakan, setiap sekolah memiliki kebijakan terkait gawai. Ada yang melarang siswa menggunakan gawai sepenuhnya di lingkungan sekolah, ada pula yang memberi izin untuk saat-saat tertentu seperti ketika mengerjakan tugas dari guru.

Wacana aturan penggunana gawai di sekolah tersebut tetap memerhatikan kebutuhan penggunaan gawai pada tahapan usia yang berbeda-beda pada anak. Anak usia SD misalnya, hanya boleh mengakses gawai dengan pendampingan orangtua. Sementara, usia SMA dan SMK yang membutuhkan akses internet secara lebih intensif harus didekati dengan cara yang berbeda.

Data Pusat Analisa dan Sinkronisasi Kebijakan Kemendikbud mencatat sudah ada 12 provinsi yang mempunyai peraturan gubernur mengenai pelarangan gawai di sekolah. Saat ini, satu provinsi dan 12 kabupaten/kota tengah mewacanakan membuat aturan serupa.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margaret Aliyatul Maimunah menjelaskan, kejahatan siber dan pornografi dalam jaringan yang menyasar anak kini menduduki laporan ketiga terbanyak di KPAI setelah anak berhadapan dengan hukum dan kekerasan dalam pengasuhan. Status anak kini tidak hanya sebagai korban, tetapi sekaligus sebagai pelaku.

“Dalam penyelidikan beberapa kasus terungkap anak mengakses konten negatif internet ketika berada di sekolah akibat tidak adanya pengawasan yang ketat. Umumnya, anak diperkenalkan ke konten negatif oleh teman yang sudah lebih dulu terpapar,” ujar Margaret.

Batasi pemakaian
Ia menuturkan, dari sisi pertahanan di rumah juga tidak menggembirakan. Kebanyakan orangtua mengira anak mereka aman dan terhindar dari konten negatif. Padahal, anak tanpa sepengetahuan orangtua sibuk mengakses konten-konten tetsebut ketika gerada di kamar. Bahkan, ada kasus anak mengakses pornografi ketika sedang duduk bersebelahan dengan orangtuanya. Orangtua tidak menyadari dan mengira anak sekadar bermain gawai.

Margaret mencontohkan negara-negara maju sudah membuat aturan ketat terkait pemakaian gawai. Korea Selatan misalnya, sejak tahun 2015 mewajibkan gawai yang digunakan oleh anak dilengkapi piranti lunak untuk memantau anak tidak masuk ke situs-situs dewasa. Di Jepang, norma sosial melarang penggunaan gawai di tempat-tempat umum, sementara di Taiwan ada aturan ketat jumlah jam pemakaian gawai berdasarkan usia anak.

“Wacana penerapan sekolah bebas gawai di Indonesia selalu diprotes orangtua dengan berbagai alasan seperti membutuhkan gawai untuk berkomunikasi dengan anak,” ujarnya.

Menurut dia, setidaknya, harus ada aturan kegiatan belajar dan mengajar di sekolah, terutama SD, semestinya bebas gawai. Guru juga jangan terlihat menggunakan gawai ketika berada di lingkungan sekolah sehingga tidak ditiru oleh siswa. Apabila siswa harus mengakses internet bisa menggunakan komputer milik sekolah dengan jaringan internet yang sudah otomatis menyaring situs-situs tidak layak anak.

Tingkat literasi
Menurut Mukafi Niam dari Nahdlatul Ulama Online, membuat aturan nasional terlalu bersifat mengekang yang berisiko kontraproduktif terhadap perkembangan teknologi. Hal pertama yang harus dilakukan adalah memperbanyak dan memperdalam literasi digital di masyarakat.

Pelibatan orangtua dalam pembuatan aturan terkait di sekolah merupakan keniscayaan agar orangtua bisa berpartisipasi memberi ide. Mereka sebelumnya harus diberi pemahaman tentang penggunaan gawai oleh komite sekolah dan guru.

Sementara itu, salah satu pendiri Komunitas Alif, media literasi digital, mengatakan pentingnya melakukan survei ke sekolah-sekolah di Indonesia mengenai pola siswa memakai gawai. “Kondisi setiap wilayah berbeda-beda. Jangan sampai aturan malah menyeragamkan solusi sehingga tidak memberi jalan keluar,” katanya.–LARASWATI ARIADNE ANWAR

Sumber: Kompas, 8 Agustus 2018

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Masalah Keagenan Pembiayaan Usaha Mikro pada Baitul Maal wa Tamwil di Indonesia
Perkembangan Hidup, Teknologi dan Agama
Jembatan antara Kecerdasan Buatan dan Kebijaksanaan Manusia dalam Al-Qur’an
AI di Mata Korporasi, Akademisi, dan Pemerintah
Ancaman AI untuk Peradaban Manusia
Tingkatkan Produktivitas dengan Kecerdasan Artifisial
Menilik Pengaruh Teknologi Kecerdasan Buatan dalam Pendidikan
Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel
Berita ini 4 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:06 WIB

Masalah Keagenan Pembiayaan Usaha Mikro pada Baitul Maal wa Tamwil di Indonesia

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:57 WIB

Perkembangan Hidup, Teknologi dan Agama

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:52 WIB

Jembatan antara Kecerdasan Buatan dan Kebijaksanaan Manusia dalam Al-Qur’an

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:48 WIB

AI di Mata Korporasi, Akademisi, dan Pemerintah

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:44 WIB

Ancaman AI untuk Peradaban Manusia

Berita Terbaru

Berita

Perkembangan Hidup, Teknologi dan Agama

Minggu, 16 Feb 2025 - 08:57 WIB

Berita

AI di Mata Korporasi, Akademisi, dan Pemerintah

Minggu, 16 Feb 2025 - 08:48 WIB

Berita

Ancaman AI untuk Peradaban Manusia

Minggu, 16 Feb 2025 - 08:44 WIB