27 Produsen Ponsel Pintar Berinvestasi di Indonesia
Pemerintah mengimbau produsen telepon seluler untuk segera memenuhi kewajiban tingkat komponen dalam negeri. Imbauan ini dalam rangka mendorong pertumbuhah dan daya saing nasional industri elektronika dan teknologi informasi komunikasi.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, ada 17 perusahaan perakitan untuk ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet di Indonesia. Produk rakitan tersebut telah berteknologi 4G Long Term Evolution. Direktur Elektronika pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Achmad Rodjih Almanshoer, di sela-sela Indonesia Internet Expo and summit 2016, Selasa (22/11), di Jakarta, menyebutkan, ada 27 produsen merek ponsel lokal dan global yang berinvestasi di Indonesia. Hingga akhir 2016, ditargetkan ada tambahan tiga produsen merek ponsel pintar.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet diumumkan 31 September 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peraturan tersebut memuat tiga skema pemenuhan kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN), yaitu skema 100 persen perangkat keras, skema 100 persen perangkat lunak, dan skema nilai investasi.
Untuk skema 100 persen perangkat keras, produsen wajib memenuhi 7O persen manufaktur, 20 persen pengembangan, dan 10 persen aplikasi. Skema 100 persen perangkat lunak terdiri dari kewajiban 70 persen aplikasi, 20 persen pengembangan, dan 10 persen manufaktur.
Adapun skema nilai investasi dilaksanakan berdasarkan proposal investasi dan TKDN dihitung dari nilai investasi. Penanaman modal sesuai proposal wajib direalisasikan paling lama tiga tahun. Skema ini ditujukan bagi investor baru. Pada tahun pertama, produsen wajib merealisasikan 40 persen dari total investasi yang telah disepakati.
”Kami berharap target tambahan tiga produsen sampai akhir tahun 2016 bisa tercapai. Satu produsen baru, kategori ponsel berasal dari Koperasi Digital Indonesia Mandiri yang dibentuk Masyarakat Telematika Indonesia dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. Koperasi itu berencana memproduksi perangkat dengan harga terjangkau,” tutur Achmad.
Adapun dua produsen lain, menurut Achmad berencana memilih skema nilai investasi sebagai bentuk kewajiban TKDN.
Ekspor
Pada 2015, nilai ekspor produk industri pengolahan nonmigas sebesar 106,3 miliar dollar AS, sedangkan nilai impor 108,95 miliar dollar AS. Artinya, neraca perdagangan industri pengolahan nonmigas deifsit 2,32 miliar dollar AS.
”Salah satu solusinya, mendorong pertumbuhan sektor industri elektronika dan teknologi informasi komunikasi dalam negeri. Kami berharap semakin banyak produsen masuk ke Indonesia,” lanjut Achmad.
Di acara yang sama, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan menyebutkan, isu yang sedang dibahas di Indonesia antara lain biaya pengeluaran untuk bandwith internasional yang besar. Bandwidth adalah perhitungan konsumsi data telekomunikasi.
Sebagai gambaran, penggunaan bandwith internasional setiap bulan sekitar 390.000 megabit per detik (Mbps). Jika harga 1 Mbps sekitar 50 dollar AS, biaya yang dikeluarkan mencapai 234 juta dollar AS (Rp 3,141 triliun) per tahun.
“Kami mendorong konten aplikasi buatan lokal lebih banyak muncul sehingga mengurangi beban pengeluaran bandwith internasional, ” ujarnya (MED) .
Sumber: Kompas, 23 November 2016