Dana Penelitian PT Banyak Tak Terserap; Persoalan Administratif Hambat Penelitian

- Editor

Jumat, 18 Oktober 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyak peneliti di perguruan tinggi yang enggan melakukan penelitian karena persoalan administrasinya rumit dan jika keliru bisa berdampak hukum. Akibatnya, dana penelitian banyak yang tak terserap.

Persoalan tersebut mengemuka dalam lokakarya ”Penguatan Kapasitas Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) di Perguruan Tinggi”. Acara yang diikuti peneliti dan pimpinan LPPM dari 24 perguruan tinggi negeri dan swasta ini diselenggarakan USAID/Higher Education Leadership Management (HELM) di Jakarta, Kamis (17/10).

”Penelitian bukan dilihat dari output-nya, tetapi banyak direpotkan urusan administratif, serba harus berkuitansi. Karena tak mau repot, banyak peneliti yang malas memanfaatkan dana penelitian,” kata Entis Halimi, Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat Universitas Sriwijaya.

Menurut Entis, sekitar Rp 50 miliar dana untuk kerja sama dan penelitian tidak termanfaatkan. Hal ini lebih karena ada kekhawatiran salah dalam penggunaan yang nanti bisa berimplikasi terjerat kasus hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sudirman dari Universitas Hasanuddin (Unhas) mengatakan, banyak peneliti senior yang mundur untuk penelitian karena rumitnya administrasi pelaporan. Apalagi perguruan tinggi ”dipaksa” segera menghabiskan dana, padahal ada keterlambatan pengucuran dana APBN.

”Unhas sebenarnya dapat anggaran dalam perubahan APBN, September-Oktober lalu. Dananya akan keluar November, tetapi harus sudah selesai Desember. Kami tidak mau menerima. Lebih baik menolak daripada berisiko hukum,” kata Sudirman.

Iskandar Z Siregar, Direktur Riset dan Inovasi Institut Pertanian Bogor, mengatakan, jika belenggu birokrasi dalam penelitian di PT tidak ada terobosan, Indonesia akan terus tertinggal dari negara lain. Inovasi semakin sulit untuk bermunculan.

Abdul Azis, Kepala Subdirektorat I Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mengatakan, memang ada kerepotan dengan penelitian berbasis pendapatan negara bukan pajak. Namun, peneliti tetap harus patuh karena yang digunakan standar biaya umum. ”Seharusnya untuk penelitian mengacu pada standar biaya khusus. Sebab, penelitian itu kegiatan yang khas. Variasi lapangannya banyak,” ujarnya.

Secara terpisah, Himpunan Peneliti Indonesia (Himpenindo) dideklarasikan dalam Kongres I di Jakarta, Kamis. Kongres diikuti sekitar 350 peneliti dari berbagai institusi riset. Salah satu tujuannya untuk mengatasi kesenjangan antara hasil penelitian dan kebijakan. (ELN/NAW)

Sumber: Kompas, 18 Oktober 2013

Informasi terkait

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin
Pesawat Kecil, Pelajaran Besar
Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik
Ketika Printer Menjadi Pabrik
Jejak 100 Hari Pemburu Kayu
Terkubur untuk Hidup
Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Berita ini 14 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:07 WIB

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:20 WIB

Terkubur untuk Hidup

Berita Terbaru

Berita

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:07 WIB

Artikel

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:00 WIB

Artikel

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:43 WIB

Berita

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:38 WIB

Artikel

Ketika Kekacauan Ternyata Punya Aturan

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:50 WIB