Butuh Pembenahan Kebijakan Berbasis Fakta Lapangan

- Editor

Jumat, 18 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hamparan rawa gambut wilayah Kumpeh Ulu di Kabupaten Muaro Jambi semula merupakan area resapan air. Dalam 10 tahun terakhir, alih fungsi lahan begitu marak mengubah hamparan itu menjadi perkebunan sawit skala besar. Pembangunannya diikuti penanggulan raksasa mengelilingi kebun. Akibatnya, areal persawahan masyarakat, jalan desa, maupun permukiman kerap terendam banjir, sebagaimana terlihat di Desa Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Rabu (27/4).  

Kompas/Irma Tambunan (ITA)
27-04-2016

Hamparan rawa gambut wilayah Kumpeh Ulu di Kabupaten Muaro Jambi semula merupakan area resapan air. Dalam 10 tahun terakhir, alih fungsi lahan begitu marak mengubah hamparan itu menjadi perkebunan sawit skala besar. Pembangunannya diikuti penanggulan raksasa mengelilingi kebun. Akibatnya, areal persawahan masyarakat, jalan desa, maupun permukiman kerap terendam banjir, sebagaimana terlihat di Desa Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Rabu (27/4). Kompas/Irma Tambunan (ITA) 27-04-2016

Kebijakan kehutanan pada pemerintahan periode 2019-2024 harus berbasis fakta lapangan agar hasilnya bisa dilihat dampaknya secara langsung dan jangan hanya bertujuan benar secara administrasi. Selain itu, pemerintahan mendatang harus membenahi desain fungsi kawasan hutan tanpa mereduksi fungsinya sebagai kesatuan ekosistem yang saling terkait. Kebijakan yang ditetapkan juga diharapkan bersifat inklusif.

Demikian antara lain dikemukakan guru besar soal kebijakan kehutanan IPB University Hariadi Kartodihardjo dan Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia (FWI) Soelthon Gusetya Nanggara, dihubungi Kamis (17/10/2019), dari Jakarta.

KOMPAS/IRMA TAMBUNAN–Hujan yang mulai turun pada sejumlah wilayah di Jambi belum mampu memadamkan seluruh bara api pada hamparan gambut di Kabupaten Muaro Jambi. Kebakaran masih menjalar pada sejumlah perkebunan sawit dan hutan, tampak areal yang telah hangus dalam patroli udara tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (10/10/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau ada hasil inventarisasi (lapangan), dalam konteks kelembagaan sekarang itu seakan tidak diperlukan. Artinya proses pengambilan kebijakan tidak berdasarkan faktual lapangan, tetapi lebih melihat kesesuaian perangkat kerja, peta, dan informasi dari pengetahuan umum pejabat yang rapat di sana,” ujar Hariadi yang terlibat riset untuk Koordinasi Supervisi pada Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (Korsup GNSDA) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Hariadi hal itu merupakan penyakit kelembagaan. Padahal, dalam sebuah kelembagaan ada beberapa hal penting. “Fungsi dan tugasnya harus merujuk problem di lapangan yang aktual. Namun, yang berlaku hanya logika. Misalnya kalau ada bisnis berarti menanam kalau (ada izin) HTI (hutan tanaman industri) atau menebang kalau HPH (hak pengusahaan hutan),” ujarnya.

Padahal, lanjut Hariadi, saat ini ada 86 pemegang HPH tidak menebang dan ada 201 HTI yang tidak menanam. Di lapangan, mereka menghadapi harga log amat murah karena pemerintah membiarkan monopoli penjualan log sebagai bahan mentah, harus ke industri kertas. Kebijakan yang tidak merujuk kondisi lapangan itu menumbuhkan ketimpangan ekonomi sebab perusahaan itu berskala kecil yang tak berafiliasi dengan dua industri kertas besar yang utama.

SUCIPTO UNTUK KOMPAS–Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor, Hariadi Kartodihardjo

“Karena monolopi, mereka tidak mendapat insentif. Ini ketimpangan yang harus diintervensi pemerintah. Problematika ini tidak pernah naik ke permukaan,” katanya. Perusahaan berskala rumah tangga ini antara lain berbentuk hutan kemasyarakatan dan perhutanan sosial (HKm dan PS).

“Kondisi ini dipertahankan dengan alasan melindungi industri dengan mendapat bahan baku murah,”ujarnya. Hal itu mengakibatkan industri tidak bisa bersaing di dunia internasional karena mereka tidak dibiarkan bersaing mendapatkan bahan baku dari pasar internasional.

Hal lain yang perlu dibenahi adalah Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 mengenai inventarisasi beneficial ownership (BO)-siapa yang mendapatkan keuntungan dari usaha kehutanan. Dari penelitian oleh kelompoknya, menurut Hariadi, perusahaan yang di lahannya terjadi kebakaran hutan dan lahan dan perusahaan yang tumpang tindih dengan area lindung terkait perusahaan besar. Di tingkat direktur jenderal, tak ada perangkat untuk mengetahui pemilik perusahaan karena meliputi kepemilikan oleh perusahaan besar.

“Misalkan satu perusahaan punya 33 anak perusahaan dan 15 di antaranya bermasalah. Sebagai pemilik sumber daya, pemerintah mestinya menegaskan yang 15 itu dibenahi dulu jangan diberi izin lagi,” kata Hariadi. Pertanyaannya, bagaimana peraturan presiden ini bisa diterapkan karena ada keterkaitan politik di dalamnya.

Perkara yang harus diberi perhatian khusus yaitu proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang dananya menurut Hariadi Rp 3,6 triliun dan kini dikelola Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai. “Badan itu tugasnya menanam saja. Di China, ada Kepala Sungai yang mengawasi debit air, efisiensi pemanfaatan, dan pencemaran,” ujar Hariadi.

Dalam hal ini, yang penting adalah tertib administrasi keuangan. “Tentang outcome (hasil sebagai dampak) apakah tidak banjir dan tidak kekeringan, bukan jadi tujuan utama,” katanya.

“Luasan penanaman menjadi patokan keberhasilan padahal di negara lain untuk mencapai keberhasilan dilakukan dulu pemetaan sosial, bagaimana kesiapan lembaga desa untuk menanam, memelihara, dan untuk menjadikan itu sebagai kawasan lindung. Pemetaan penting sebelum dilakukan penanaman,” tegasnya.

KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO–Bukit Batongkat, Desa Kubung, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah yang masuk dalam kawasan hutan lindung. Tempat ini memiliki potensi wisata yang cukup tinggi.

Kebijakan inklusif
Sementara Soelthon menegaskan, ke depan butuh ada redesain fungsi kawasan dengan kaidah ekologi yang benar dan mengindahkan kondisi sosial setempat. Penyusunan kebijakan harus dilakukan secara inklusif.

Untuk mengatasi ketimpangan yang terjadi di kawasan hutan, Soelthon mengatakan, perlunya memastikan, “Tidak ada hak dan akses masyarakat yang dirampas melalui investasi. Juga memastikan instrumen perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum benar-benar berjalan dengan transparan.”

Dia juga menyoroti persoalan yang selama ini seakan tak terpecahkan yaitu pentingnya penyelesaian konflik. Saat ini konflik lahan dan tenurial yang terjadi sudah mencapai lebih dari 1.000 kasus.

Oleh BRIGITTA ISWORO LAKSMI

Editor EVY RACHMAWATI

Sumber: Kompas, 18 Oktober 2019

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel
Seberapa Penting Penghargaan Nobel?
Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024
Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI
Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN
Berita ini 2 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:50 WIB

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:46 WIB

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:41 WIB

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:31 WIB

Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB