Bungkus Polos Masih Beredar

- Editor

Senin, 25 Agustus 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanksi mulai dari Teguran hingga Penjara 5 Tahun
Bungkus rokok polos tanpa peringatan kesehatan bergambar masih beredar luas. Hari Minggu (24/8) tepat dua bulan setelah batas waktu terakhir pencantuman peringatan kesehatan bergambar ditetapkan pemerintah. Kepatuhan industri rokok pada peraturan pemerintah rendah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, perusahaan rokok tidak boleh lagi memproduksi dan mengedarkan bungkus rokok tanpa peringatan kesehatan bergambar. Distributor yang masih memiliki rokok dengan bungkus tanpa peringatan bergambar harus meminta produsen menukar dengan kemasan baru yang memuat peringatan bergambar.

peringatan-kesehatan-bergambar-bungkus-rokok_540_720Penjaga minimarket di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Krispian (24), mengatakan, belum semua rokok di tokonya memuat peringatan kesehatan bergambar. ”Ini memang baru dikirim belum lama, tetapi belum ada gambarnya karena stok lama. Nanti semua ada gambarnya,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu konsumen, Nana (36), warga Kampung Rambutan, Jakarta Timur, mengatakan, ia menemukan banyak kemasan rokok tanpa peringatan bergambar, baik di toko besar maupun eceran. ”Masih banyak saya lihat tidak ada gambarnya,” ujarnya.

Menurut Deputi II Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tengku Bahdar Johan, produsen besar rokok umumnya sudah mematuhi PP No 109/2012 dengan mencantumkan peringatan bergambar pada bungkus rokok produksinya. Produsen kecil banyak yang belum patuh.
Soal sanksi

Menurut Bahdar, produsen besar rokok yang belum mencantumkan peringatan bergambar akan diperingatkan. Jika tak juga patuh, diberi sanksi administratif. Bagi produsen kecil rokok akan diberi peringatan lisan ketika pemeriksaan di lapangan. ”Untuk pedagang kecil perlu juga bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota,” ujar dia.

Sesuai ketentuan, produsen yang melanggar ketentuan di ancam sanksi administratif teguran lisan dan tertulis, penarikan produk, rekomendasi penghentian sementara kegiatan, dan atau rekomendasi penindakan kepada instansi terkait sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, sanksi terberat ialah pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Di tempat terpisah, Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, kepatuhan perusahaan rokok mulai tumbuh, tetapi belum optimal. Untuk itu, pengawasan seperti inspeksi mendadak oleh lembaga berwenang perlu ditingkatkan.

Berdasarkan keterangan BPOM dalam laman resminya 21 Agustus 2014, kepatuhan industri rokok pada aturan pemuatan peringatan kesehatan bergambar masih rendah. Perusahaan yang menyertakan contoh kemasan yang sudah memuat peringatan bergambar per 20 Agustus 2014 baru 99 perusahaan (14,73 persen) dari 672 perusahaan rokok dengan 648 merek atau 19,27 persen dari total 3.363 merek.

Sementara itu, hasil pengawasan BPOM di lapangan terhadap 300 sarana yang terdiri dari 36 sarana produksi, 2 sarana importir, 43 sarana distribusi, dan 219 ritel ditemukan sebanyak 199 merek rokok (25,48 persen) telah mencantumkan peringatan bergambar yang merupakan produksi/impor dari 51 perusahaan. Adapun sebagian besar merek rokok belum mencantumkan. (ADH)

Sumber: Kompas, 25 Agustus 2014

Informasi terkait

Saat Gambut Kehilangan Air, Bumi Kehilangan Karbon
Api yang Tak Pernah Benar-Benar Padam
Alga Kecil, Terobosan Besar: Rahasia Chlamydomonas di Balik Nobel Kedokteran 2026
Misteri Molekul Kiri dan Kanan Antar Dua Ilmuwan ke Nobel Kimia 2026
Francis Halzen, Pemburu Partikel Hantu dari Kutub Selatan, Raih Nobel Fisika 2026
Nobel Kedokteran 2026: Tiga Ilmuwan Menemukan Cara Mengendalikan Sel Saraf dengan Cahaya
Gunung yang Belum Selesai Dilahirkan
Tiga Huruf di Belakang Nama yang Bisa Membuka Dunia
Berita ini 280 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Saat Gambut Kehilangan Air, Bumi Kehilangan Karbon

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Api yang Tak Pernah Benar-Benar Padam

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Alga Kecil, Terobosan Besar: Rahasia Chlamydomonas di Balik Nobel Kedokteran 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Misteri Molekul Kiri dan Kanan Antar Dua Ilmuwan ke Nobel Kimia 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Francis Halzen, Pemburu Partikel Hantu dari Kutub Selatan, Raih Nobel Fisika 2026

Berita Terbaru

Artikel

Saat Gambut Kehilangan Air, Bumi Kehilangan Karbon

Sabtu, 17 Okt 2026 - 14:15 WIB

Berita

Api yang Tak Pernah Benar-Benar Padam

Kamis, 15 Okt 2026 - 16:26 WIB