Bungkus Polos Masih Beredar

- Editor

Senin, 25 Agustus 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanksi mulai dari Teguran hingga Penjara 5 Tahun
Bungkus rokok polos tanpa peringatan kesehatan bergambar masih beredar luas. Hari Minggu (24/8) tepat dua bulan setelah batas waktu terakhir pencantuman peringatan kesehatan bergambar ditetapkan pemerintah. Kepatuhan industri rokok pada peraturan pemerintah rendah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, perusahaan rokok tidak boleh lagi memproduksi dan mengedarkan bungkus rokok tanpa peringatan kesehatan bergambar. Distributor yang masih memiliki rokok dengan bungkus tanpa peringatan bergambar harus meminta produsen menukar dengan kemasan baru yang memuat peringatan bergambar.

peringatan-kesehatan-bergambar-bungkus-rokok_540_720Penjaga minimarket di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Krispian (24), mengatakan, belum semua rokok di tokonya memuat peringatan kesehatan bergambar. ”Ini memang baru dikirim belum lama, tetapi belum ada gambarnya karena stok lama. Nanti semua ada gambarnya,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu konsumen, Nana (36), warga Kampung Rambutan, Jakarta Timur, mengatakan, ia menemukan banyak kemasan rokok tanpa peringatan bergambar, baik di toko besar maupun eceran. ”Masih banyak saya lihat tidak ada gambarnya,” ujarnya.

Menurut Deputi II Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tengku Bahdar Johan, produsen besar rokok umumnya sudah mematuhi PP No 109/2012 dengan mencantumkan peringatan bergambar pada bungkus rokok produksinya. Produsen kecil banyak yang belum patuh.
Soal sanksi

Menurut Bahdar, produsen besar rokok yang belum mencantumkan peringatan bergambar akan diperingatkan. Jika tak juga patuh, diberi sanksi administratif. Bagi produsen kecil rokok akan diberi peringatan lisan ketika pemeriksaan di lapangan. ”Untuk pedagang kecil perlu juga bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota,” ujar dia.

Sesuai ketentuan, produsen yang melanggar ketentuan di ancam sanksi administratif teguran lisan dan tertulis, penarikan produk, rekomendasi penghentian sementara kegiatan, dan atau rekomendasi penindakan kepada instansi terkait sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, sanksi terberat ialah pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Di tempat terpisah, Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, kepatuhan perusahaan rokok mulai tumbuh, tetapi belum optimal. Untuk itu, pengawasan seperti inspeksi mendadak oleh lembaga berwenang perlu ditingkatkan.

Berdasarkan keterangan BPOM dalam laman resminya 21 Agustus 2014, kepatuhan industri rokok pada aturan pemuatan peringatan kesehatan bergambar masih rendah. Perusahaan yang menyertakan contoh kemasan yang sudah memuat peringatan bergambar per 20 Agustus 2014 baru 99 perusahaan (14,73 persen) dari 672 perusahaan rokok dengan 648 merek atau 19,27 persen dari total 3.363 merek.

Sementara itu, hasil pengawasan BPOM di lapangan terhadap 300 sarana yang terdiri dari 36 sarana produksi, 2 sarana importir, 43 sarana distribusi, dan 219 ritel ditemukan sebanyak 199 merek rokok (25,48 persen) telah mencantumkan peringatan bergambar yang merupakan produksi/impor dari 51 perusahaan. Adapun sebagian besar merek rokok belum mencantumkan. (ADH)

Sumber: Kompas, 25 Agustus 2014

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’
Meneladani Prof. Dr. Bambang Hariyadi, Guru Besar UTM, Asal Pamekasan, dalam Memperjuangkan Pendidikan
UII Tambah Jumlah Profesor Bidang Ilmu Hukum
3 Ilmuwan Menang Nobel Kimia 2023 Berkat Penemuan Titik Kuantum
Profil Claudia Goldin, Sang Peraih Nobel Ekonomi 2023
Tiga Ilmuwan Penemu Quantum Dots Raih Nobel Kimia 2023
Penghargaan Nobel Fisika: Para Peneliti Pionir, di antaranya Dua Orang Perancis, Dianugerahi Penghargaan Tahun 2023
Dua Penemu Vaksin mRNA Raih Nobel Kedokteran 2023
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Senin, 13 November 2023 - 13:59 WIB

Meneladani Prof. Dr. Bambang Hariyadi, Guru Besar UTM, Asal Pamekasan, dalam Memperjuangkan Pendidikan

Senin, 13 November 2023 - 13:46 WIB

UII Tambah Jumlah Profesor Bidang Ilmu Hukum

Senin, 13 November 2023 - 13:42 WIB

3 Ilmuwan Menang Nobel Kimia 2023 Berkat Penemuan Titik Kuantum

Senin, 13 November 2023 - 13:37 WIB

Profil Claudia Goldin, Sang Peraih Nobel Ekonomi 2023

Senin, 13 November 2023 - 05:01 WIB

Penghargaan Nobel Fisika: Para Peneliti Pionir, di antaranya Dua Orang Perancis, Dianugerahi Penghargaan Tahun 2023

Senin, 13 November 2023 - 04:52 WIB

Dua Penemu Vaksin mRNA Raih Nobel Kedokteran 2023

Senin, 13 November 2023 - 04:42 WIB

Teliti Dinamika Elektron, Trio Ilmuwan Menang Hadiah Nobel Fisika

Berita Terbaru

Berita

UII Tambah Jumlah Profesor Bidang Ilmu Hukum

Senin, 13 Nov 2023 - 13:46 WIB

Berita

Profil Claudia Goldin, Sang Peraih Nobel Ekonomi 2023

Senin, 13 Nov 2023 - 13:37 WIB