Bungkus Polos Masih Beredar

- Editor

Senin, 25 Agustus 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanksi mulai dari Teguran hingga Penjara 5 Tahun
Bungkus rokok polos tanpa peringatan kesehatan bergambar masih beredar luas. Hari Minggu (24/8) tepat dua bulan setelah batas waktu terakhir pencantuman peringatan kesehatan bergambar ditetapkan pemerintah. Kepatuhan industri rokok pada peraturan pemerintah rendah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, perusahaan rokok tidak boleh lagi memproduksi dan mengedarkan bungkus rokok tanpa peringatan kesehatan bergambar. Distributor yang masih memiliki rokok dengan bungkus tanpa peringatan bergambar harus meminta produsen menukar dengan kemasan baru yang memuat peringatan bergambar.

peringatan-kesehatan-bergambar-bungkus-rokok_540_720Penjaga minimarket di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Krispian (24), mengatakan, belum semua rokok di tokonya memuat peringatan kesehatan bergambar. ”Ini memang baru dikirim belum lama, tetapi belum ada gambarnya karena stok lama. Nanti semua ada gambarnya,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu konsumen, Nana (36), warga Kampung Rambutan, Jakarta Timur, mengatakan, ia menemukan banyak kemasan rokok tanpa peringatan bergambar, baik di toko besar maupun eceran. ”Masih banyak saya lihat tidak ada gambarnya,” ujarnya.

Menurut Deputi II Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tengku Bahdar Johan, produsen besar rokok umumnya sudah mematuhi PP No 109/2012 dengan mencantumkan peringatan bergambar pada bungkus rokok produksinya. Produsen kecil banyak yang belum patuh.
Soal sanksi

Menurut Bahdar, produsen besar rokok yang belum mencantumkan peringatan bergambar akan diperingatkan. Jika tak juga patuh, diberi sanksi administratif. Bagi produsen kecil rokok akan diberi peringatan lisan ketika pemeriksaan di lapangan. ”Untuk pedagang kecil perlu juga bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota,” ujar dia.

Sesuai ketentuan, produsen yang melanggar ketentuan di ancam sanksi administratif teguran lisan dan tertulis, penarikan produk, rekomendasi penghentian sementara kegiatan, dan atau rekomendasi penindakan kepada instansi terkait sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, sanksi terberat ialah pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Di tempat terpisah, Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, kepatuhan perusahaan rokok mulai tumbuh, tetapi belum optimal. Untuk itu, pengawasan seperti inspeksi mendadak oleh lembaga berwenang perlu ditingkatkan.

Berdasarkan keterangan BPOM dalam laman resminya 21 Agustus 2014, kepatuhan industri rokok pada aturan pemuatan peringatan kesehatan bergambar masih rendah. Perusahaan yang menyertakan contoh kemasan yang sudah memuat peringatan bergambar per 20 Agustus 2014 baru 99 perusahaan (14,73 persen) dari 672 perusahaan rokok dengan 648 merek atau 19,27 persen dari total 3.363 merek.

Sementara itu, hasil pengawasan BPOM di lapangan terhadap 300 sarana yang terdiri dari 36 sarana produksi, 2 sarana importir, 43 sarana distribusi, dan 219 ritel ditemukan sebanyak 199 merek rokok (25,48 persen) telah mencantumkan peringatan bergambar yang merupakan produksi/impor dari 51 perusahaan. Adapun sebagian besar merek rokok belum mencantumkan. (ADH)

Sumber: Kompas, 25 Agustus 2014

Informasi terkait

Di Antara Peta dan Lapisan Bumi
Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia
Dari Persia untuk Dunia. Tiga Ilmuwan Iran yang Warisannya Masih Mengubah Peradaban Modern
Teknik Sipil Tradisional dalam Perspektif Global, Ketika Pengetahuan Leluhur Menjadi Teknologi Masa Depan
Dari Air EV hingga Ioniq 5, Inilah Peta Lengkap Mobil Listrik dan Pabrik EV di Indonesia 2026
Mengapa Desain Jembatan Mahasiswa ITB Ini Dianggap Unggul di Kompetisi Internasional?
Melawan Arus Waktu, Kisah Kiki, Pemuda 22 Tahun yang Meraih Gelar Master di UGM
Langkah Strategis BYD dan Visi Haryadi Kaimuddin untuk Menuju Kemandirian Energi Indonesia
Berita ini 170 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:19 WIB

Di Antara Peta dan Lapisan Bumi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:01 WIB

Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:11 WIB

Dari Persia untuk Dunia. Tiga Ilmuwan Iran yang Warisannya Masih Mengubah Peradaban Modern

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:15 WIB

Teknik Sipil Tradisional dalam Perspektif Global, Ketika Pengetahuan Leluhur Menjadi Teknologi Masa Depan

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:40 WIB

Dari Air EV hingga Ioniq 5, Inilah Peta Lengkap Mobil Listrik dan Pabrik EV di Indonesia 2026

Berita Terbaru

Artikel

Di Antara Peta dan Lapisan Bumi

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:19 WIB

Artikel

Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:01 WIB