Bungkus Polos Masih Beredar

- Editor

Senin, 25 Agustus 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanksi mulai dari Teguran hingga Penjara 5 Tahun
Bungkus rokok polos tanpa peringatan kesehatan bergambar masih beredar luas. Hari Minggu (24/8) tepat dua bulan setelah batas waktu terakhir pencantuman peringatan kesehatan bergambar ditetapkan pemerintah. Kepatuhan industri rokok pada peraturan pemerintah rendah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, perusahaan rokok tidak boleh lagi memproduksi dan mengedarkan bungkus rokok tanpa peringatan kesehatan bergambar. Distributor yang masih memiliki rokok dengan bungkus tanpa peringatan bergambar harus meminta produsen menukar dengan kemasan baru yang memuat peringatan bergambar.

peringatan-kesehatan-bergambar-bungkus-rokok_540_720Penjaga minimarket di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Krispian (24), mengatakan, belum semua rokok di tokonya memuat peringatan kesehatan bergambar. ”Ini memang baru dikirim belum lama, tetapi belum ada gambarnya karena stok lama. Nanti semua ada gambarnya,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu konsumen, Nana (36), warga Kampung Rambutan, Jakarta Timur, mengatakan, ia menemukan banyak kemasan rokok tanpa peringatan bergambar, baik di toko besar maupun eceran. ”Masih banyak saya lihat tidak ada gambarnya,” ujarnya.

Menurut Deputi II Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tengku Bahdar Johan, produsen besar rokok umumnya sudah mematuhi PP No 109/2012 dengan mencantumkan peringatan bergambar pada bungkus rokok produksinya. Produsen kecil banyak yang belum patuh.
Soal sanksi

Menurut Bahdar, produsen besar rokok yang belum mencantumkan peringatan bergambar akan diperingatkan. Jika tak juga patuh, diberi sanksi administratif. Bagi produsen kecil rokok akan diberi peringatan lisan ketika pemeriksaan di lapangan. ”Untuk pedagang kecil perlu juga bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota,” ujar dia.

Sesuai ketentuan, produsen yang melanggar ketentuan di ancam sanksi administratif teguran lisan dan tertulis, penarikan produk, rekomendasi penghentian sementara kegiatan, dan atau rekomendasi penindakan kepada instansi terkait sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, sanksi terberat ialah pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Di tempat terpisah, Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, kepatuhan perusahaan rokok mulai tumbuh, tetapi belum optimal. Untuk itu, pengawasan seperti inspeksi mendadak oleh lembaga berwenang perlu ditingkatkan.

Berdasarkan keterangan BPOM dalam laman resminya 21 Agustus 2014, kepatuhan industri rokok pada aturan pemuatan peringatan kesehatan bergambar masih rendah. Perusahaan yang menyertakan contoh kemasan yang sudah memuat peringatan bergambar per 20 Agustus 2014 baru 99 perusahaan (14,73 persen) dari 672 perusahaan rokok dengan 648 merek atau 19,27 persen dari total 3.363 merek.

Sementara itu, hasil pengawasan BPOM di lapangan terhadap 300 sarana yang terdiri dari 36 sarana produksi, 2 sarana importir, 43 sarana distribusi, dan 219 ritel ditemukan sebanyak 199 merek rokok (25,48 persen) telah mencantumkan peringatan bergambar yang merupakan produksi/impor dari 51 perusahaan. Adapun sebagian besar merek rokok belum mencantumkan. (ADH)

Sumber: Kompas, 25 Agustus 2014

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Petungkriyono: Napas Terakhir Owa Jawa dan Perlawanan Sunyi dari Hutan yang Tersisa
Zaman Plastik, Tubuh Plastik
Suara yang Menggeser Tanah: Kisah dari Lereng yang Retak di Brebes
Kalender Hijriyah Global: Mimpi Kesatuan, Realitas yang Masih Membelah
Mikroalga: Si Hijau Kecil yang Bisa Jadi Bahan Bakar Masa Depan?
Wuling: Gebrakan Mobil China yang Serius Menggoda Pasar Indonesia
Boeing 777: Saat Pesawat Dirancang Bersama Manusia dan Komputer
James Webb: Mata Raksasa Manusia Menuju Awal Alam Semesta
Berita ini 61 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:46 WIB

Petungkriyono: Napas Terakhir Owa Jawa dan Perlawanan Sunyi dari Hutan yang Tersisa

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:32 WIB

Zaman Plastik, Tubuh Plastik

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:07 WIB

Suara yang Menggeser Tanah: Kisah dari Lereng yang Retak di Brebes

Jumat, 27 Juni 2025 - 05:33 WIB

Kalender Hijriyah Global: Mimpi Kesatuan, Realitas yang Masih Membelah

Sabtu, 14 Juni 2025 - 06:58 WIB

Mikroalga: Si Hijau Kecil yang Bisa Jadi Bahan Bakar Masa Depan?

Berita Terbaru

Artikel

Zaman Plastik, Tubuh Plastik

Jumat, 27 Jun 2025 - 14:32 WIB