Banyak Masalah, Kerja Melambat

- Editor

Senin, 27 Oktober 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kawal Dampak Penggabungan KLH-Kemenhut
Pengumuman susunan kabinet, Minggu (26/10), disambut tanya sekaligus kekhawatiran aktivis lingkungan, khususnya terkait penggabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Untuk jangka pendek, kementerian itu diprediksi tak bisa langsung bekerja. Jangka panjangnya, isu lingkungan terpinggirkan.

Penggabungan kementerian jelas membutuhkan penyesuaian restrukturisasi birokrasi, belum lagi sosok menteri Siti Nurbaya yang merupakan orang baru di isu lingkungan dan kehutanan.

”Kami melihat akan terjadi pelambatan signifikan isu lingkungan dan kehutanan. Padahal, pekerjaan rumah kementerian ini menumpuk,” kata Abetnego Tarigan, Direktur Eksekutif Walhi, di Jakarta, Minggu (26/10). Contohnya, penanganan kebakaran hutan dan lahan, penyusunan belasan peraturan pemerintah yang diamanatkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pembuatan RUU Perubahan Iklim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada sektor kehutanan, pengukuhan dan penetapan tata batas kawasan hutan, deforestasi di kawasan konservasi, dan pemberian izin pinjam pakai (umumnya bagi pertambangan) masih menyisakan berbagai masalah.

Sebelumnya, pengajar Hukum Lingkungan di Universitas Tarumanagara, Jakarta, Deni Bram, mengatakan, semangat konservasi pada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan semangat membuka kesempatan pemanfaatan hutan pada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan membuat penggabungan itu rumit. Bahkan, ada kecenderungan berisiko.
Kondisi kritis

Menurut Siti Maemunah, penggiat Civil Society Forum dan Badan Pengurus Jaringan Tambang, persoalan lingkungan hidup Indonesia saat ini sesungguhnya dalam kondisi kritis. ”Seharusnya, Kementerian LH diperkuat, bukan digabung dengan sektor kehutanan yang penekanannya lebih ke eksploitasi. Pada kabinet sebelumnya saja belum mampu mengatasinya, apalagi sekarang,” katanya.
Pada dua sektor itu, kata Maemunah, sebenarnya banyak terdapat profesional dengan kapasitas dan reputasi baik. ”Menteri baru jauh di luar ekspektasi kami karena tidak memiliki rekam jejak perlindungan lingkungan juga sektor kehutanan. Sangat mengejutkan,” ungkapnya.
Di sisi lain, DPR justru semakin menunjukkan oligarkinya.

20120906Gespasial-Kelautan-Nasional-jaf-050912-1Secara terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan Hukum Lingkungan Henry Subagyo menyatakan, sebenarnya kalangan aktivis lingkungan berharap Presiden Joko Widodo memilih menteri yang bukan dari partai politik atau korporasi. Kini, ia hanya berharap sosok Siti Nurbaya berani mengambil risiko karena banyak agenda penegakan hukum serta penyelesaian masalah lingkungan hidup dan kehutanan yang membutuhkan stamina tinggi.

Terkait kesejahteraan
Sementara itu Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi mengatakan, pengalaman Siti Nurbaya sebagai birokrat Kementerian Dalam Negeri yang pernah berkarier di daerah merupakan modal utama memperkuat relasi pusat dan daerah, khususnya untuk membangun sektor kehutanan dan lingkungan hidup.

Siti Nurbaya, kata Elfian, harus mampu menempatkan sektor kehutanan sebagai salah satu motor ekonomi nasional memenuhi janji kampanye Joko Widodo-Jusuf Kalla menciptakan 10 juta lapangan kerja dalam lima tahun dengan pertumbuhan 7 persen per tahun.
”Tugas pemerintah adalah memajukan perekonomian sehingga sudah seharusnya sejalan dengan dunia usaha,” kata Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Joko Supriyono.

Siti Maemunah menambahkan, dengan melihat dinamika terakhir, masyarakat sipil mau tak mau harus semakin intens melakukan pengawalan. Beberapa pekerjaan rumah yang mendesak dibenahi, antara lain, adalah perubahan paradigma pemerintah yang selama ini memberlakukan ruang hidup masyarakat sebagai komoditas semata.

Hal itulah yang, menurut Maemunah, menjadi akar terjadinya konflik dengan masyarakat dan perusakan kawasan yang dilindungi. (ICH/AIK/HAM)

Sumber: Kompas, 28 Oktober 2014

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi
Apakah Mobil Listrik Solusi untuk Kemacetan?
Dari Molekul hingga Krisis Ekologis
Galodo dan Ingatan Air
Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri
Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?
Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan
Gen, Data, dan Wahyu
Berita ini 13 kali dibaca

Informasi terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:18 WIB

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:08 WIB

Apakah Mobil Listrik Solusi untuk Kemacetan?

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:45 WIB

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis

Senin, 29 Desember 2025 - 19:06 WIB

Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:41 WIB

Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?

Berita Terbaru

Artikel

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi

Jumat, 23 Jan 2026 - 20:18 WIB

Artikel

Apakah Mobil Listrik Solusi untuk Kemacetan?

Kamis, 22 Jan 2026 - 11:08 WIB

Artikel

Manusia, Tanah, dan Cara Kita Keliru Membaca Wahyu

Kamis, 22 Jan 2026 - 10:52 WIB

industri

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis

Minggu, 18 Jan 2026 - 17:45 WIB