Anggaran Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Masih Minim
Untuk mengakreditasi program studi ataupun perguruan tinggi, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi membutuhkan biaya tinggi, minimal Rp 100 miliar per tahun, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Karena itu, akreditasi tak dapat serentak dan mengantre.
Untuk setiap program studi (prodi), Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) membutuhkan biaya Rp 30 juta-Rp 35 juta. Adapun untuk akreditasi institusi atau perguruan tinggi lebih mahal, hingga Rp 50 juta per institusi.
Hal tersebut dikemukakan Ketua BAN-PT Mansur Ramli. ”Biayanya semakin mahal. Anggaran pemerintah terbatas, sedangkan yang antre akreditasi banyak. Setiap tahun, rata-rata ada 7.000 prodi. Namun, anggarannya hanya cukup untuk akreditasi 5.000 prodi. Antrenya bisa sampai setahun,” ujarnya, Selasa (13/1).
Lembaga mandiri
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal senada dikemukakan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir pada kesempatan terpisah. Kapasitas anggaran pemerintah di BAN-PT hanya mampu mengakreditasi 3.000-4.000 unit prodi per tahun. Oleh karena itu, proses akreditasi prodi mulai tahun ini tak lagi ditangani pemerintah melalui lembaga independen BAN-PT.
Namun, beban akreditasi prodi diserahkan kepada lembaga akreditasi mandiri perguruan tinggi (LAM-PT) pemerintah dan masyarakat. Untuk akreditasi institusi atau perguruan tinggi tetap dikendalikan BAN-PT.
LAM-PT masyarakat yang sudah berjalan baru untuk prodi-prodi rumpun kesehatan, yang mencakup pendidikan dokter, pendidikan dokter gigi, keperawatan, kebidanan, farmasi, dan kesehatan masyarakat.
”Ini untuk menjaga obyektivitas. Kalau anggaran akreditasi memakai uang pemerintah, hasil akreditasi terhadap kampus milik pemerintah berpotensi tidak obyektif,” kata Mansur.
Selain prodi rumpun kesehatan, Mansur memperkirakan LAM-PT prodi-prodi keteknikan juga sudah siap dibentuk oleh organisasi profesi dan paling cepat akan ada pada 2016. Dalam waktu dekat, akan ada LAM-PT pertanian dan akuntansi.
”Kami mendorong asosiasi profesi untuk membentuk LAM. BAN-PT nanti fokus akreditasi institusi dan mengawasi LAM-LAM masyarakat,” ujar Mansur.
Perlakuan sama
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi segera menindaklanjuti adanya ratusan program studi di perguruan tinggi yang tidak memenuhi syarat akreditasi. Seperti diberitakan Kompas sebelumnya, sebanyak 546 program studi tidak terakreditasi karena tidak memenuhi penjaminan mutu yang ditetapkan BAN-PT.
”Saya belum tahu soal datanya karena belum dapat laporan. Tetapi, nanti akan saya lihat betul, akan diberi tindakan yang tepat,” kata Muhammad Nasir, di Jakarta, seusai pertemuan dengan Badan Standar Nasional Pendidikan, di Jakarta, Senin (12/1) malam.
Menurut Nasir, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mencanangkan tidak ada lagi perbedaan perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta. Oleh karena itu, sanksi untuk pembinaan ataupun penutupan program studi atau perguruan tinggi diterapkan setara, baik untuk perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta, jika memang tidak memenuhi syarat.
”Jadi, semua perguruan tinggi harus sama dalam perlakuan. Akreditasi tersebut, kan, untuk penjaminan mutu. Jadi, harus dipenuhi,” kata Nasir. (LUK/ELN)
Sumber: Kompas, 14 Januari 2015