Perguruan Tinggi, Wahana Menambang Gelar?

- Editor

Senin, 27 Agustus 2001

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAL 6 Agustus 2001, pengumuman hasil pelaksanaan UMPTN tahun ajaran 2001/2002 dipublikasikan. Dari tahun ke tahun terlihat proporsi antara animo pendaftar dengan daya tampung di PTN selalu tidak simetris. Peluang keberhasilan menembus pagar UMPTN tidak mencapai 20 persen. Tahun ini dari total 464.858 peserta UMPTN, yang bisa diterima di 45 perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh Indonesia hanyalah 76.273. (Kompas, 4 Juli 2001) Meskipun begitu, PTN memang tidak pernah surut dari perhatian para peserta didik yang hampir semuanya ingin melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi tersebut.
Terlepas dari banyaknya permasalahan dan tantangan yang harus dihadapi pendidikan tinggi, seperti perlunya persiapan otonomi pendidikan serta konsep transisi pengalihan status Badan Hukum Milik Negara (BHMN) pada universitas/ institut, kecilnya anggaran pendidikan dan upaya perolehan dana untuk PT, secara spesifik tulisan ini akan mencermati sinyalemen maraknya penggunaan gelar aspal dan relevansinya.

Bila kita amati, setelah diumumkannya UMPTN-bahkan mungkin jauh sebelum itu-banyak iklan PTS yang berupaya menjaring mahasiswa baru, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, dari strata satu (S1) sampai strata tiga (S3). Bahkan beberapa PTS yang diyakini menjadi favorit di masyarakat, berani mengadakan seleksi dan penyelesaian administrasi-termasuk keuangan tentunya-jauh sebelum calon mahasiswa merampungkan pendidikannya di tingkat SMU.

Permasalahan muncul ketika ternyata mereka diterima di PTN. Bagaimana dengan uang yang telah telanjur dibayarkan? Seberapa persen dan seberapa mudah uang yang telanjur dibayarkan dapat kembali? Ini yang kemudian lebih menyerupai praktik “sistem ijon”. Khususnya sistem ijon pada pendidikan tinggi kita. Ternyata, para mahasiswa, baik yang diterima UMPTN maupun yang gagal, berpeluang menghadapi permasalahan, walaupun dalam derajat dan ruang berbeda. Masalah ini menjadi krusial untuk dicermati karena pada prinsipnya akar permasalahan dari semua gejala negatif dalam pendidikan tinggi kita disebabkan konsep yang salah dalam memberikan apresiasi terhadap produk PT. Produk PT tidak dipahami sebagai produk pelayanan jasa yang komprehensif, di mana pendekatan secara total quality management (TQM) mencakup salah satunya adalah moral.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, khalayak telanjur mengapresiasi hanya pada salah satunya produk derivatifnya yaitu atribut yang dikenakan para lulusan PT yang tidak lain adalah gelar. Tanpa disadari gelar menjadi mutlak untuk dihadirkan. Secara kultural dan historis gelar mampu menjadi pendongkrak status sosial seseorang. Secara struktural dan birokratis gelar mempunyai signifikansi dengan jenjang karier atau jabatan. Gelar juga menjadi penentu awal dalam seleksi dan kriteria penerimaan karyawan di sebuah perusahaan/instansi. Artinya semua pranata yang ada dalam masyarakat berkontribusi menyuburkan potensi permasalahan yang berujung pada dangkalnya pemahaman terhadap arti dan kebutuhan pendidikan tinggi kita. Akhirnya, kita hanya bisa memahami mengapa para calon mahasiswa rela membayar mahal untuk membeli bocoran soal UMPTN, atau nekat membayar para joki di arena kompetisi.

Yang tidak kalah penting untuk diklarifikasi terkait dengan masalah ini adalah bagaimana perlindungan terhadap mereka yang benar-benar sangat menjunjung tinggi kaidah intelektualitas dan pengetahuan sebagai komponen sentral dalam menghadapi globalisasi, karena para peserta didik baik dari tingkat SD sampai PT, tidak ubahnya para konsumen pendidikan yang patut mendapat perlindungan.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, setidaknya perlu pemetaan malah secara proporsional sehingga pendekatan penyelesaian masalah menjadi lebih jelas. Urusan penempuhan gelar akademik di PT bisa dipetakan dalam empat varian yaitu: 1) Gelar diperoleh dari perguruan tinggi yang sah/terakreditasi dan proses penempuhan dengan cara yang benar. 2) Gelar diperoleh dari perguruan tinggi yang sah/terakreditasi dan proses penempuhan dengan cara yang tidak benar. 3) Gelar diperoleh dari perguruan tinggi yang tidak sah/tidak terakreditasi dan proses penempuhan dengan cara benar. 4) Gelar diperoleh dari perguruan tinggi yang tidak sah/tidak terakreditasi dan proses penempuhan dengan cara tidak benar.

Varian pertama, merupakan kondisi ideal sebagaimana telah dituangkan dalam hukum. Validasi PT tidak diragukan lagi serta calon penyandang gelar (peserta didik) memang memenuhi tahapan persyaratan yang ditetapkan. Dengan demikian, padanya diperkenankan menggunakan gelar tersebut secara sah.

Varian kedua, merupakan gambaran kondisi yang bisa diilustrasikan dengan maraknya penjiplakan skripsi, sistem perjokian serta kasus bocornya soal UMPTN sehingga si calon peserta didik tidak perlu usaha optimal dalam proses penempuhan pendidikan. Gelar yang dipakai memang sah, namun tahapan penempuhannya secara moral adalah salah. Varian ketiga dan keempat merupakan kondisi yang relatif mendekati fenomena menjamurnya jual beli gelar. Yang membedakan adalah pada varian ketiga calon peserta didik merupakan korban dari praktik penyelenggaraan pendidikan tinggi yang tidak bertanggung jawab.

Seperti PTS tidak terakreditasi, tetapi karena pengiklanan yang tidak etis mengakibatkan konsumen pendidikan menjadi korban. Dalam draf Rancangan Undang-Undang Pendidikan Nasional (RUUPN)-sebagai pembaru untuk UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 1989-Pasal 1 butir ke-15, dijelaskan bahwa akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kualitas kinerja suatu program dan satuan pendidikan terhadap kriteria yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh lembaga yang berwenang dan yang mewakili pihak-pihak yang berkepentingan.
***

STATUS akreditasi PTS yang semakin banyak keberadaannya dapat dikonfirmasikan pada Kopertis di masing-masing wi-layah. Juga bisa dilihat dari Nomor Induk Registrasi Mahasiswa (NIRM). Nomor tersebut bisa menjadi perlindungan bagi peserta didik atas status kemahasiswaannya di suatu PT. Sebagai konsumen jasa pendidikan, peserta didik sudah seharusnya mendapat hak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Di antara hak-hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Implikasinya, perlindungan pengenaan gelar atas penempuhan akademik peserta didik tidak akan menjadi sia-sia akibat praktik PT-nya yang melanggar peraturan-peraturan tentang proses pendirian maupun proses belajar-mengajarnya.

Sebaliknya varian keempat, calon peserta didik sesungguhnya sudah menjadi bagian dari pelaku kejahatan dunia pendidikan. Sebagai konsumen, peserta didik tidak memenuhi kewajiban sebagaimana Pasal 5 UUPK butir b yaitu: beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/ atau jasa. Juga dalam Pasal 19 Ayat 1 UU No. 2/1989 dinyatakan bahwa “gelar dan/atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan digunakan lulusan perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memiliki gelar dan/atau sebutan yang bersangkutan”.

Jika pada akhirnya berkembang pembelian ijazah, gelar tersebut statusnya aspal. Apakah mengisyaratkan bahwa dunia PT kita masih sebatas tambang memperoleh gelar semata?

Prehati, staf Bidang Pendidikan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.

Sumber: Kompas, Senin, 27 Agustus 2001

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Menghapus Joki Scopus
Kubah Masjid dari Ferosemen
Paradigma Baru Pengendalian Hama Terpadu
Misteri “Java Man”
Empat Tahap Transformasi
Carlo Rubbia, Raja Pemecah Atom
Gelar Sarjana
Gelombang Radio
Berita ini 0 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 20 Agustus 2023 - 09:08 WIB

Menghapus Joki Scopus

Senin, 15 Mei 2023 - 11:28 WIB

Kubah Masjid dari Ferosemen

Jumat, 2 Desember 2022 - 15:13 WIB

Paradigma Baru Pengendalian Hama Terpadu

Jumat, 2 Desember 2022 - 14:59 WIB

Misteri “Java Man”

Kamis, 19 Mei 2022 - 23:15 WIB

Empat Tahap Transformasi

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB