Pelemahan Terjadi Terhadap Akademisi

- Editor

Jumat, 13 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gugatan perdata terhadap ahli kehutanan Intitut Pertanian Bogor atas kesaksiannya di pengadilan dinilai sebagai upaya teror dan pelemahan terhadap akademisi. Saksi ahli seharusnya tidak bisa digugat balik atas kesaksiaannya di pengadilan.

Wasis digugat perdata oleh terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan dan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Pengadilan Negeri Cibinong. “Dia digugat karena dianggap telah memberikan keterangan yang tidak tepat dan tidak sesuai keahliannya,” kata Maqdir Ismail, kuasa hukum Nur Alam, Kamis (12/4/2018).

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/2/2018), Wasis yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam kesaksiannya menyebutkan, izin usaha pertambangan nikel diterbitkan secara ilegal oleh Nur Alam untuk PT Anugrah Harisma Barakah di Pulau Kabaena, Sultra. Hal itu mengakibatkan aktivitas tambang merusak lingkungan dan menyebabkan kerugian negara Rp 2,7 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kerusakan lingkungan itu ditemukan pada areal hutan di Pulau Kabaena yang dibuka untuk tambang nikel seluas 357,2 hektar. Sementara Pulau Kabaena yang memiliki luas 873 kilometer persegi atau 87.300 hektar tergolong pulau kecil.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akhirnya menjatuhkan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Gubernur (nonaktif) Sulawesi Tenggara Nur Alam. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar serta hak politiknya dicabut selama lima tahun setelah menjalani masa pidana.

–Sidang lapangan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI terhadap PT Jatim Jaya Perkasa di lokasi Kebun Simpang Damar, Kecamatan Kubu, Rokan Hilir, Riau (sekitar 250 kilometer dari Pekanbaru), Senin (22/2/2016) dalam kasus kebakaran lahan yang terjadi pada Juni 2013. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghadirkan saksi ahli dosen Institut Pertanian Bogor Bambang Hero Sahardjo dan Basuki Wasis. Sidang dipimpin Majelis Hakim Pemeriksa terhadap objek sengketa. Perkara gugatan disidangkan di PN Jakarta Utara. (Kompas/Syahnan Rangkuti)

Menurut Maqdir, sebagai ahli kehutanan, Wasis belum tentu punya kapabalitas untuk menghitung kerugian lingkungan. “Kerugian lingkungan yang dia hitung dalam keadaan tambang sedang berjalan, bukan paska tambang,” kata dia.

Menjadi Teror
Menurut Wasis, gugatan perdata ini merupakan teror bagi akademisi. “Saya menjadi saksi ahli karena menjalankan tugas sebagai akademisi yang diminta oleh KPK ke KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) melalui Fakultas Kehutanan IPB, untuk meneliti dampak kerusakan dan kerugian akibat tambang,” ungkapnya.

Wasis mengaku sudah melaksanakan verifikasi dan mengecek di lapangan serta menghitung nilai kerugian sesuai keahliannya. “Kalau mereka keberatan bisa dilakukan di sidang saat itu. Kalau saksi ahli diteror seperti ini, ke depan para akademisi akan ketakutan untuk bersaksi melawan koruptor dan perusahaan perusak lingkungan,” kata dia.

Ahli hukum dan Ketua Pusat Studi Hak Azasi Manusia (HAM) Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Herlambang P Wiratraman menegaskan, gugatan terhadap Wasis ini merupakan ancaman terhadap kebebasan akademis. “Keterangan ahli di muka sidang bisa dibantah melalui keterangan ahli lain, hakim ataupun pihak Nur Alam, bila tak sependapat, perlu hadirkan ahli versi dia,” ujarnya.

Keterangan ahli di muka sidang bisa dibantah melalui keterangan ahli lain, hakim ataupun pihak Nur Alam, bila tak sependapat, perlu hadirkan ahli versi dia

Sementara KPK menyatakan akan memberi pendampingan hukum terhadap Basuki Wasis. “Jelas aturannya, saksi dan ahli tidak dapat digugat baik secara pidana atau perdata karena keterangan yang diberikannya. Jadi KPK sangat menyayangkan gugatan ini karena bisa berdampak pada penanganan perkara lain. Pendampingan pun dilakukan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Menurut Febri, gugatan Alam tersebut tidak sesuai dengan undang-undang. Pasal 10 ayat 1 Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, menyatakan, saksi, korban, saksi pelaku, dan atau pelapor tidak bisa dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan itu diberikan tidak dengan iktikad baik.–AHMAD ARIF DAN RIANA A IBRAHIM

Sumber: Kompas, 13 April 2018

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN
Riset Kulit Jeruk untuk Kanker & Tumor, Alumnus Sarjana Terapan Undip Dapat 3 Paten
Ramai soal Lulusan S2 Disebut Susah Dapat Kerja, Ini Kata Kemenaker
Lulus Predikat Cumlaude, Petrus Kasihiw Resmi Sandang Gelar Doktor Tercepat
Kemendikbudristek Kirim 17 Rektor PTN untuk Ikut Pelatihan di Korsel
Ini Beda Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Jepang dan Cina
Berita ini 2 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 24 April 2024 - 16:17 WIB

Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

Rabu, 24 April 2024 - 16:13 WIB

Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia

Rabu, 24 April 2024 - 16:09 WIB

Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN

Rabu, 24 April 2024 - 13:24 WIB

Riset Kulit Jeruk untuk Kanker & Tumor, Alumnus Sarjana Terapan Undip Dapat 3 Paten

Rabu, 24 April 2024 - 13:20 WIB

Ramai soal Lulusan S2 Disebut Susah Dapat Kerja, Ini Kata Kemenaker

Rabu, 24 April 2024 - 13:06 WIB

Kemendikbudristek Kirim 17 Rektor PTN untuk Ikut Pelatihan di Korsel

Rabu, 24 April 2024 - 13:01 WIB

Ini Beda Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Jepang dan Cina

Rabu, 24 April 2024 - 12:57 WIB

Soal Polemik Publikasi Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Minta Semua Pihak Objektif

Berita Terbaru

Tim Gamaforce Universitas Gadjah Mada menerbangkan karya mereka yang memenangi Kontes Robot Terbang Indonesia di Lapangan Pancasila UGM, Yogyakarta, Jumat (7/12/2018). Tim yang terdiri dari mahasiswa UGM dari berbagai jurusan itu dibentuk tahun 2013 dan menjadi wadah pengembangan kemampuan para anggotanya dalam pengembangan teknologi robot terbang.

KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO (DRA)
07-12-2018

Berita

Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia

Rabu, 24 Apr 2024 - 16:13 WIB