Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan tetap tinggi. Selama tahun 2017, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan bahkan menemukan maraknya pola kekerasan baru, yaitu kejahatan berbasis siber, femisida, dan inses.
Berdasarkan Catatan Kekerasan terhadap Perempuan tahun 2015-2018, jumlah kasus di seluruh Indonesia dari tahun 2014 hingga 2017 secara berturut-turut adalah 293.220 kasus, 321.752 kasus, 259.150 kasus, dan 348.446 kasus. Angka itu berasal dari data yang dikumpulkan dari sejumlah lembaga masyarakat dan institusi pemerintah seluruh Indonesia.
Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu menyampaikan, tren baru ketiga jenis kekerasan tersebut menunjukkan, metode kekerasan terhadap perempuan terus berkembang. Aduan mengenai kekerasan berbasis siber kepada Komnas Perempuan muncul tahun 2017 dan semakin meningkat pada akhir Desember 2017. Total aduan adalah 98 kasus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
ELSA EMIRIA LEBA UNTUK KOMPAS–Peluncuran Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2018 di Jakarta, Rabu (7/3). Catatan itu diluncurkan guna memperingati 8 Maret sebagai Hari Perempuan Sedunia.
”Dulu kekerasan ada orang yang menjadi pelakunya dan ada relasi yang bisa kita namai. Tetapi, kejahatan siber membuat semua tidak bisa diidentifikasi,” katanya, dalam acara Peluncuran Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2018 di Jakarta, Rabu (7/3). Catatan itu diluncurkan guna memperingati 8 Maret sebagai Hari Perempuan Sedunia.
Beberapa aduan dari kekerasan berbasis siber adalah pengiriman foto alat kelamin dan video pornografi, penyebaran foto vulgar, serta penyampaian intimidasi dan teror terhadap perempuan melalui media sosial dan situs internet.
Adapun contoh kasus kejahatan siber yang menyedot perhatian baru-baru ini adalah persekusi yang dialami dokter Fiera Lovita (40) dari Sumatera Barat, Mei 2017. Dia diteror dan diintimidasi sekelompok orang karena komentar yang diunggahnya di Facebook. Lalu kasus penyebaran video persekusi atas pasangan RN (28) dan MA (20) di Cikupa, Tangerang, pada November 2017.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah mengatakan, kejahatan siber dapat dilakukan dengan cepat, tetapi memberikan trauma jangka panjang terhadap korban. Negara juga dianggap belum siap dari segi hukum pidana untuk mengatasi kekerasan terhadap perempuan berbasis siber.
ELSA EMIRIA LEBA UNTUK KOMPAS–Peluncuran Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2018 di Jakarta, Rabu (7/3). Catatan itu diluncurkan guna memperingati 8 Maret sebagai Hari Perempuan Sedunia.
Tren berikutnya adalah maraknya beberapa kasus femisida (femicide) pada tahun 2017. Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan akibat jenis kelamin yang dimilikinya atau dengan kata lain pembunuhan berbasis jender.
Sepanjang tahun 2017, Komnas Perempuan menerima empat laporan terkait femisida. Contoh dari femisida adalah pembunuhan dokter Letty Sultri (46) yang tewas ditembak suaminya, dokter RH (41), di Jakarta Timur, 9 November 2017. ”Dulu kasus femisida tidak ditemukan,” kata Azriana.
Kasus inses juga semakin meningkat dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2018. Kasus inses pada tahun 2017 mencapai 1.210 kasus. Inses (incest) adalah hubungan seksual atau perkawinan antara dua orang yang bersaudara dekat yang dianggap melanggar adat, hukum, atau agama.
Menurut dia, penyebab terjadinya inses karena adanya konstruksi sosial mengenai peran setiap anggota keluarga, khususnya anak dan orangtua. Anak dituntut untuk menuruti orangtua sehingga muncul ketimpangan relasi kuasa antara keduanya.
Konstruksi itu membuat anak, khususnya anak perempuan, tidak menolak ketika orangtua meminta berhubungan secara fisik. Dalam pendataan Komnas Perempuan, kasus-kasus inses yang dilaporkan melibatkan pelaku ayah kandung, paman, kakek, sepupu, keponakan, dan saudara kandung.
KOMPAS/RIZA FATHONI–Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Mariana Amiruddin, memaparkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2017 di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (7/3). Catatan tahunan tersebut mengangkat judul ”Tergerusnya Ruang Aman Perempuan dalam Pusaran Politik Populisme”.
Azriana menyatakan, Rencana Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) harus segera disahkan agar dapat mendorong penurunan kekerasan terhadap perempuan. ”Kami terus mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena saat ini masih terjadi kekosongan hukum terkait masalah tersebut,” ujarnya.
Semakin sadar
Peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dinyatakan oleh Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin didorong sejumlah faktor. Terdapat tiga faktor lain yang memicu peningkatan jumlah kasus.
Ketiga faktor itu adalah peningkatan kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga untuk menerima laporan, dan kemampuan lembaga mengolah data kasus dengan lebih baik.
ELSA EMIRIA LEBA UNTUK KOMPAS–Suasana Peluncuran Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2018 di Jakarta, Rabu (7/3). Catatan itu diluncurkan guna memperingati 8 Maret sebagai Hari Perempuan Sedunia.
Adapun kekerasan terhadap perempuan dalam ranah privat masih mendominasi, yaitu 71 persen. Berdasarkan data Pengadilan Agama, terdapat 335.062 kasus dalam ranah privat, lembaga mitra pengada layanan 9.609 kasus, dan Komnas Perempuan 932 kasus.
Yuniyanti menambahkan, temuan tersebut menunjukkan keironisan situasi di Indonesia. Rumah yang seharusnya menjadi tempat berlindung dan keluarga sebagai pelindung justru menjadi tempat dan pelaku kekerasan.–DD13
Sumber: Kompas, 7 Maret 2018