Penyusunan Kebijakan Masih Gunakan Pendekatan Atas-Bawah

- Editor

Selasa, 5 Desember 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyusunan kebijakan terkait dengan internet oleh pemerintah masih dilihat menggunakan pendekatan atas-bawah. Padahal, pendekatan bawah-atas perlu diterapkan dalam membuat kebijakan karena kondisi masyarakat Indonesia lebih beragam. Masyarakat Indonesia memiliki kecenderungan sebagai negara yang panoptik atau lebih suka ingin tahu dibandingkan dengan negara lainnya.

Dosen Departemen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Endah Triastuti, menyatakan, pemerintah dalam membuat regulasi terkait dengan internet lebih sering bersifat atas-bawah (top-down). Hal ini terlihat dari banyaknya referensi yang digunakan berasal dari badan-badan pengawasan internet internasional.

”Tidak semua peraturan dan gagasan dapat diaplikasikan. Kita harus melihat akar sejarah dan politik Indonesia,” kata Endah dalam diskusi Internet Rights Update: ”Bagaimana Lanskap Kebijakan Tata Kelola Internet Indonesia?” yang digelar oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), di Jakarta, Selasa (28/11). Menurut dia, perkembangan teknologi dan internet selama ini sarat dengan muatan politis. Hal ini terlihat sejak dulu ketika Indonesia menjadi negara ketiga yang membeli satelit, yaitu Satelit Palapa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah dalam membuat regulasi terkait dengan internet lebih sering bersifat atas-bawah (top-down). Hal ini terlihat dari banyaknya referensi yang digunakan berasal dari badan-badan pengawasan internet internasional.

Endah melihat demografi, karakteristik populasi, sejarah politik, dan budaya membentuk bagaimana masyarakat berkomunikasi. Masyarakat akan membawa serta identitas, latar belakang sosial, pengetahuan, dan perilaku mereka dalam berinternet. Hal ini akan membuat mereka lebih mampu mengidentifikasikan diri ke dalam regulasi ketika pemerintah menyertakan faktor-faktor tersebut.

Undang-undang (UU) yang mengatur informasi dan transaksi elektronik diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU No 44/2008 tentang Pornografi, UU No 28/2014 tentang Hak Cipta, serta UU No 19/2016 tentang Perubahan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, ada pula Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik serta Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No 5/2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang Berbentuk User Generated Content. Pemerintah juga sedang membahas UU tentang Perlindungan Data Pribadi.

Menurut Endah, karakter masyarakat Indonesia lebih panoptik dibandingkan dengan negara lain sehingga cenderung berusaha untuk mengetahui tentang satu sama lain ataupun memengaruhi orang. Misalnya dalam kasus persekusi pasangan kekasih RN (28) dan MA (20) yang dianiaya dan dipaksa mengaku berbuat mesum di rumah kontrakan MA di Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada 11 November lalu. Pakaian mereka dilucuti dan kemudian diarak. Aksi yang dipimpin Ketua RT 007 dan Ketua RW 003 ini direkam dan diunggah ke media sosial.

Viralnya video tersebut di berbagai media sosial juga menjadi perhatian Endah. Beberapa orang yang dia tanyai menyatakan membagi video itu kepada kenalan agar hal yang sama tidak terjadi kepada mereka. Mereka membagi tanpa mempertimbangkan dampak psikologis dari para korban.

”Karakter ini masih ada, baik kita sadar ataupun tidak sadar,” kata Endah. Karakter panoptik muncul karena adanya warisan dari pengalaman ditekan dari pemerintahan yang lalu. Akibatnya, tindakan di luar jalur hukum muncul ketika masyarakat memiliki kebebasan.

Hal ini menunjukkan masih rendahnya tingkat literasi digital di Indonesia. Indonesia masih rentan terhadap isu perundungan, hoaks, dan berita palsu. Bahkan, masih ada masyarakat yang tidak tahu sedang menyebarkan hoaks kepada publik. Pemerintah dirasa belum menyertakan masalah isu-isu tersebut ketika mengadaptasi peraturan mengenai internet.

Rizki Ameliah, Kepala Seksi Pengembangan Kapasitas Teknologi Informasi dan Komunikasi APTIKA Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mengatakan, Kominfo berusaha mengatur internet di Indonesia dimulai dari hulu dengan literasi digital dan berakhir di hilir dengan pemutusan akses melalui pemblokiran dan penegakan hukum. ”Kerangka literasi pemerintah terdiri dari proteksi data pribadi, pemenuhan hak untuk bebas berekspresi, dan pemberdayaan masyarakat melalui etika digital,” ujarnya.

Pemerintah perlu mengkaji peraturan terkait dengan transaksi elektronik karena dianggap masih lemah. Hukum harus mampu mengayomi masyarakat tanpa menutup kreativitas.

Saat ini, fokus pemerintah berada dalam literasi digital melalui program pengisian konten dengan muatan positif untuk pembangunan bangsa. Misalnya, penggunaan digital dalam program usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan sebagainya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Agus Raharjo, menyatakan, pemerintah perlu mengkaji peraturan terkait dengan transaksi elektronik karena dianggap masih lemah. Hukum harus mampu mengayomi masyarakat tanpa menutup kreativitas.

Selain itu, pemerintah belum konsisten menerapkan penegakan hukum ke seluruh kalangan. ”Whatsapp dengan gif yang mengandung konten pornografi dilarang, tetapi Twitter yang isinya lebih parah tidak diblokir,” kata Agus.

Adaptasi model pengaturan bersama
Berdasarkan survei yang dilakukan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, pengguna internet yang terdapat di Indonesia berjumlah 132,7 juta orang pada 2016. Sekitar 97,4 persen memakai internet untuk bermedia sosial.

Deputi Direktur Riset Elsam Wahyudi Djafar mengungkapkan, regulasi hukum terkait konten internet tidak boleh ketinggalan dengan perkembangan teknologi. Pemerintah dinilai masih belum tegas menempatkan diri dalam membuat kebijakan yang mencakup pengaturan, evolusi, dan penapisan internet.

Terdapat tiga model regulasi yang berkembang mengenai pengaturan konten internet, yaitu pengaturan langsung (direct regulation), pengaturan bersama (co-regulation), dan pengaturan mandiri (self-regulation). Pengaturan langsung menempatkan negara sebagai otoritas tunggal, pengaturan bersama melibatkan banyak pemangku kepentingan, sedangkan pengaturan mandiri memberikan hak kepada perusahaan dan individu kontrol atas perilaku berinternet mereka sendiri.

”UU masih cenderung state-centric walaupun modelnya juga tidak sepenuhnya masuk ke kategori direct regulation seperti China,” ujar Wahyudi. Menurut dia, pemerintah dapat memperkuat UU lewat peleburan UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi dengan UU ITE. UU No 36/1999 yang menurunkan Permenkominfo terkait dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dapat digabung dengan Peraturan Pemerintah No 82/2012 tentang Penyelenggaraaan Sistem dan Transaksi Elektronik yang berasal dari UU ITE.

Hasil leburan akan berbentuk peraturan presiden tentang pembentukan dan struktur badan regulator independen, yang kemudian dapat diusulkan menjadi revisi UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam mengatasi hoaks, pemerintah dapat memberikan tanggung jawab penyaringan konten kepada industri, bukan masyarakat. Hal ini dirasa penting karena industri memiliki pengetahuan lebih mengenai teknologi, hoaks, dan berita palsu dibandingkan dengan masyarakat. Dengan demikian, hukum tidak langsung menyerang warganet dengan literasi digital yang masih rendah.

Pemerintah, tambah Endah, tetap dapat menempatkan posisinya lebih tinggi dari pemangku kepentingan yang lain ketika menganut model pengaturan bersama. Endah melihat hal tersebut masih dapat dilakukan karena dalam sejarah, pemerintah cenderung memegang kepemimpinan dalam suatu kerja sama. Dengan kata lain, pemerintah dapat membuat beberapa acuan mengenai hal-hal yang harus diikuti para pemangku kepentingan, tetapi tetap mendengarkan aspirasi mereka.

”Misal dalam mengatasi hoaks. Pemerintah dapat memberikan tanggung jawab penyaringan konten kepada industri, bukan masyarakat,” kata Endah. Hal ini dirasa penting karena industri memiliki pengetahuan lebih mengenai teknologi, hoaks, dan berita palsu dibandingkan dengan masyarakat. Dengan demikian, hukum tidak langsung menyerang warganet dengan literasi digital yang masih rendah.

Rizki menyatakan, Kominfo telah berusaha melibatkan dan memfasilitasi berbagai pemangku kepentingan dalam membuat suatu kebijakan. Para pemangku kepentingan itu contohnya adalah media, swasta, akademisi, komunitas, pemerintah, dan masyarakat sipil.

”Begitu pintu terbuka lebar untuk diskusi dan dialog tersebut, ada berapa banyak stakeholder yang siap menghadapinya? Yang kasih input tidak terlalu banyak,” ujar Rizki. (DD13)

Sumber: Kompas, 28 November 2017

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel
Seberapa Penting Penghargaan Nobel?
Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024
Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI
Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN
Berita ini 3 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:50 WIB

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:46 WIB

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:41 WIB

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:31 WIB

Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB