Ketika Indonesia Ingin Membangun Industri Ponsel Nasional

- Editor

Selasa, 1 Maret 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Julukan Indonesia sebagai salah satu pasar telepon seluler (ponsel) besar di dunia barangkali sudah akrab di telinga masyarakat. Dalam setiap kesempatan seminar seputar industri digital, hampir tidak pernah terlewatkan data seputar jumlah impor, pengguna koneksi mobile, dan akun media sosial aktif melalui ponsel.

Mengapa harus impor jika kita bisa memproduksi sendiri? Sampai kapan harus jadi bangsa pengimpor produk ponsel? Rangkaian kalimat kegelisahan ini hangat dibicarakan pemerintah selama empat tahun terakhir. Kesepakatan kebijakan pun mengerucut, yakni produksi ponsel harus dilakukan di dalam negeri.

Peraturan menteri satu per satu dikeluarkan, seperti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet serta Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 69 Tahun 2014 tentang Ketentuan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Industri Elektronik dan Telematika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, tidak semua produsen ponsel merespons dengan baik kebijakan tersebut. Tarik ulur kepentingan pun mewarnai sepanjang tahun 2015 hingga awal 2016.

Pada April 2015, menurut data Kemenperin, baru ada delapan industri telepon seluler yang merupakan penanaman modal dalam negeri (PMDN). Mereka adalah PT Hartono Istana Teknologi (Polytron) di Kudus (Jawa Tengah), PT Aries Indo Global (Evercoss) di Semarang (Jateng), PT Arga Mas Lestari (Advan) di Semarang, dan PT Tera Data Indonusa (Axioo) di Jakarta. Empat perusahaan PMDN lainnya berada di Tangerang, yakni PT Maju Express Indonesia (Mito), PT Sinar Bintang Nusantara (Gosco), PT Supertone (SPC), dan PT Zhou International (Asiafone).

Adapun yang merupakan penanaman modal asing adalah PT Samsung Indonesia (Samsung) di Cikarang, PT Indonesia Oppo Electronics (Oppo) di Tangerang, dan PT Haier Electrical Appliances Indonesia (Haier) di Cikarang. Selain itu, ada dua pemilik merek, yakni PT Huawei Tech Investment (Huawei) dengan produksi di PT Panggung Electric Citra Buana dan PT Smartfren Telecom (Smartfren) (Kompas, 14 April 2015).

Gebrakan pun dilakukan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara per 7 Juli 2015 dengan mengeluarkan Peraturan Menkominfo Nomor 27 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi LTE. Salah satu substansi pentingnya adalah kewajiban produsen untuk memenuhi TKDN ponsel 4G long term evolution (LTE) minimal 30 persen mulai 1 Januari 2017. Dia menilai, peraturan tersebut sudah sejalan dengan komersialisasi layanan telekomunikasi berstandar 4G LTE.

Selama masa transisi menuju 1 Januari 2017, peraturan Menkominfo mewajibkan produsen ponsel memenuhi porsi TKDN minimal 20 persen. Penghitungan ini diambil dari komponen manufaktur (80 persen) dan pengembangan atau design house (20 persen) yang sudah terangkum dalam Permenperin Nomor 69 Tahun 2014.

Sekali lagi, masih ada sikap tidak sependapat di kalangan produsen. Mereka beranggapan, pemenuhan batasan 20 persen harus dilakukan melalui pembangunan manufaktur di Indonesia dan itu membutuhkan investasi serta kapasitas industri yang besar.

Sorotan keberatan bahkan bisa dilihat dalam pernyataan resmi di laman Permanent Mission of Republic Indonesia saat pertemuan Komite Trade Related Investment Measures (TRIMS) WTO di Geneva, Oktober 2015.

Kala itu, sejumlah anggota WTO menaruh perhatian mendalam terhadap TKDN Indonesia. Sebabnya adalah dalam artikel 2.1 Perjanjian TRIMS, anggota WTO dilarang menerapkan pemenuhan TKDN dalam aturan investasi dan dipertegas dalam illustrative list yang menjadi annex perjanjian tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Amerika Serikat mengungkapkan keberatannya karena persyaratan TKDN akan memaksa produsen ponsel untuk merelokasi investasinya ke Indonesia. Amerika Serikat menilai kebijakan TKDN Indonesia akan merugikan negara-negara berkembang di sekitarnya yang juga tergantung pada investasi asing.

Arah baru

Menjelang akhir tahun 2015, pemerintah mengumumkan bahwa penghitungan TKDN tidak hanya diambil dari perangkat keras, tetapi juga perangkat lunak. Rudiantara mengklaim, perubahan kebijakan tersebut bertujuan agar tenaga kerja lokal tidak hanya bekerja di perakitan terus-menerus. “Jangan jadi blue collar (buruh) terus! Lagi pula, pengembangan TKDN perangkat lunak jauh punya nilai tambah,” ungkapnya.

Sinergi tiga kementerian-Kemendag, Kemkominfo, dan Kemenperin-terjadi. Kemenperin mengusulkan lima skema batasan porsi TKDN untuk perangkat keras dan lunak ponsel 4G LTE. Skema pertama, 100 persen TKDN perangkat keras. Kedua, 100 persen perangkat lunak.

Lalu, skema ketiga merupakan gabungan 75 persen perangkat keras dan 25 persen perangkat lunak. Skema keempat terdiri dari gabungan 50 persen perangkat keras dan 50 persen perangkat lunak. Kemudian, kelima mencangkup gabungan 25 persen perangkat keras dan 75 persen perangkat lunak.

Kelimanya diturunkan dari bagian manufaktur. Prinsip cara penghitungan TKDN mengacu pada Permenperin Nomor 68 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN pada Produk Elektronika dan Telematika.

“Kami sudah sepakat, kelimanya akan dibuatkan peraturan setingkat peraturan menteri. Jadi, kelimanya akan diimplementasikan bersamaan,” ujar Direktur Industri Elektronika dan Telematika Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Zakiyudin, Selasa (23/2/2016), di Jakarta.

Dengan begitu, harapannya, baik produsen global maupun lokal dapat segera memenuhi batasan porsi TKDN ponsel 4G LTE sebesar 30 persen per 1 Januari 2017. Dia menilai, keputusan itu sudah adil karena setiap produsen memiliki kemampuan investasi berbeda di perangkat keras atau lunak. Menurut rencana, kelima skema akan ditetapkan melalui peraturan setingkat menteri.

Sehari kemudian, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Karyanto Suprih mengumumkan bahwa Kemendag sudah melakukan kegiatan dengar publik tentang draf revisi Permendag Nomor 82 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. Revisi ini dilakukan sejalan dengan upaya mematangkan regulasi terkait skema porsi batasan tingkat komponen dalam negeri telepon seluler 4G LTE untuk perangkat keras dan lunak.

Substansi penting yang diubah terletak pada Pasal 4 draf revisi Permendag Nomor 82 Tahun 2012. Isinya adalah, untuk memperoleh penetapan sebagai IT ponsel, komputer genggam, dan tablet, perusahaan harus mengajukan permohonan yang terkait produksi produk berteknologi 3G dan 4G LTE. Persyaratannya mencangkup keharusan mempunyai angka pengenal importir umum atau angka pengenal importir produsen; asli penetapan sebagai IT ponsel, komputer genggam, dan tablet; surat pernyataan kerja sama dengan paling sedikit tiga distributor; serta rekomendasi Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin.

Secara khusus, untuk 4G LTE, pemerintah mewajibkan perusahaan memperoleh rekomendasi investasi industri dan penetapan sebagai IT ponsel, komputer genggam, dan tablet.

Rekomendasi investasi harus memuat keterangan mengenai bukti pembangunan industri ponsel, komputer genggam, dan tablet di dalam negeri. Lalu, bukti kerja sama dengan industri lokal bagi perusahaan yang melakukan kegiatan usaha berupa manufaktur, design house, dan/atau riset serta pengembangan di bidang industri ponsel, komputer genggam, dan tablet.

Perubahan lain terletak di Pasal 7, 13, 15, dan 17. Adapun, Pasal 8A dihapus. Kemendag menyisipkan pasal-pasal sisipan di antara pasal 9 dan 10. Lalu, antara Pasal 24A dan 25.

“Intinya, kami ingin Indonesia tidak hanya jadi pasar ponsel, tetapi importir perlu berinvestasi untuk membangun industri,” kata Karyanto.

Tidak tepat
Menanggapi pengumuman kebijakan tersebut, tidak semua pelaku industri di ekosistem industri ponsel mendukung. Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Seluler Indonesia Kanghyn Lee berpendapat, kebijakan TKDN sudah betul untuk membangun industri ponsel atau telematika Indonesia. Namun, implementasinya tidak tepat, bahkan cenderung menghambat perkembangan industri. Ini bisa dilihat dari lima skema batasan porsi TKDN perangkat keras dan lunak.

“Memasukkan elemen perangkat lunak dalam manufaktur, saya rasa, sudah berada di luar koridor industri. Skema 100 persen perangkat lunak jelas mematikan industri manufakturnya,” kata Kanghyn.

Dia menambahkan, keseluruhan skema tersebut sudah menyimpang dari semangat awal pemerintah yang menginginkan TKDN untuk manufaktur sebagai sumber penyerapan tenaga kerja dan mengurangi dampak impor.

General Manager Mobile Phone PT Hartono Istana Teknologi (Polytron) Usun Pringgodigdo menyebutkan, pihaknya sudah memproduksi lima tipe ponsel pintar 4G LTE. Akan tetapi, hingga sekarang, sebagian besar komponen berasal dari impor. Komponen lokal baru berupa, antara lain, charger, buku garansi, petunjuk manual, dan kotak pembungkus ponsel.

Hal itu menyebabkan biaya produksi jadi lebih mahal. Usun mengatakan, impor komponen dikenai bea masuk 5-15 persen. Perusahaan pun masih harus mengeluarkan biaya untuk upah buruh dan beban kerusakan.

Pemerintah, katanya, seharusnya memberikan insentif kepada produsen ponsel yang sudah memenuhi ketentuan TKDN selama masa transisi menuju 1 Januari 2017. Hingga saat ini, penguasaan pasar ponsel merek lokal masih rendah.

“Kami sudah mendengar soal lima skenario porsi penghitungan TKDN dan menilai manufaktur atau perangkat keras harus tetap ada. Kalaupun ada opsi perangkat lunak, kami harap batasan maksimal 50 persen saja,” lanjutnya.

Brand Director Advan Andy Gusena mengungkapkan, Advan sudah mengeluarkan lima tipe ponsel pintar 4G LTE. Kelimanya mendapat sertifikasi dari PT Surveyor Indonesia dan hasilnya, kandungan TKDN di atas 21 persen. Tidak hanya berupaya mematuhi ketentuan pemerintah, perusahaan juga tengah mengembangkan perangkat lunak sesuai kebutuhan konsumen Indonesia.

“Kami berharap ketentuan TKDN tidak berubah-ubah dan harus diimbangi dengan peraturan impor juga. Jadi, iklim usaha bagi pemegang merek yang memiliki pabrik di Indonesia dapat terlindungi,” kata Andy.

Industri komponen
Ketua Umum Asosiasi Importir Telepon Seluler Indonesia Eko Nilam menyatakan, kebijakan TKDN harus ditegakkan. Sebagai importir, asosiasi memang tidak terpengaruh dengan skema porsi perangkat lunak, tetapi perangkat keras. Dari sisi bisnis, kebijakan itu akan mendorong importir ikut menjadi mitra dalam industri ponsel. Selama ini, semua importir mempunyai hubungan kerja erat dengan produsen.

“Dari dulu hingga sekarang, sekitar 50 persen produk ponsel yang beredar di Indonesia adalah ilegal. Jadi, ketegasan pemerintah mengatasi masalah perdagangan ponsel juga harus mengarah ke sana. Namun, sebelum itu, apakah pemerintah sudah menyiapkan pula iklim produksi komponen lokal?” paparnya. Total impor ponsel 2015 sekitar 105 juta unit.

Peneliti Pusat Mikroelektronika Institut Teknologi Bandung, Adi Indrayanto, menyampaikan, Indonesia sudah menandatangani Information Technology Agreement di bawah WTO tahun 1996 yang menyatakan semua perangkat telekomunikasi terkena bebas pajak impor. Di sisi lain, Indonesia memberlakukan bea masuk komponen, termasuk komponen TIK, sebesar 5-15 persen.

Menurut Adi, kondisi tersebut jadi tantangan terbesar untuk pengembangan industri ponsel di Indonesia. Akibatnya, impor produk ponsel secara utuh jadi pilihan yang menguntungkan. Apalagi, rantai suplai komponen TIK juga belum kuat.

Terkait lima skema, ujarnya, pemerintah seharusnya berpihak pada bagian di mana mampu menyerap tenaga kerja banyak. Jika tetap ingin mengikutsertakan perangkat lunak, pemerintah harus punya desain nasional pembangunan industri ponsel secara bertahap.

Terkait TRIMS WTO, Guru Besar Hukum Ekonomi Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana berpendapat, Indonesia menginginkan batasan tinggi TKDN agar bisa membuka lapangan kerja. Namun, negara yang melihat Indonesia sebagai pasar dan iklim investasi tidak kondusif akan menilai itu merugikan mereka.

“Kalau pemerintah punya dasar kuat, pemerintah harus pula membuktikan di depan Dispute Settlement Body. Perlu diingat, jangan sampai Indonesia punya pasar besar dieksploitasi, tetapi pasar itu tidak berkorelasi dengan pembukaan lapangan kerja,” ujarnya.

MEDIANA

Sumber: kompas Siang | 26 Februari 2016

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel
Seberapa Penting Penghargaan Nobel?
Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024
Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI
Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN
Berita ini 8 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:50 WIB

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:46 WIB

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:41 WIB

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:31 WIB

Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB