Persis seperti yang diprediksi banyak orang, era tayangan televisi berbasis web dan internet protocol, baik berupa video on demand (video tunda/ permintaan) maupun live streaming (aliran langsung), terus menguasai pasar. Untuk Indonesia, era itu dipercepat dengan masuknya penyedia layanan pengaliran video berbayar pada awal Januari lalu, Netflix.
Dengan konten bermutu, tanpa iklan, harga murah, dan menawarkan kultur baru dalam menonton televisi, layanan semacam Netflix langsung mendapat respons positif pengguna. Perusahaan penyedia layanan pengaliran video berbayar asal Amerika Serikat ini membawa ke era yang selama ini telah dibayangkan, bahwa semua gawai kita bisa menjadi televisi. Urusan menonton televisi semakin menjadi ranah pribadi yang bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun.
Budaya yang dibawa Netflix dan layanan serupa seperti Hulu dan Amazon sudah menjadi bagian gaya hidup di Amerika Serikat seiring dengan tren mengonsumsi konten dari televisi terestrial menuju video daring.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut data Nielsen, pada kuartal II-2015, durasi menonton televisi anak muda usia 12-24 tahun di Amerika Serikat menduduki porsi paling sedikit, yakni 16 jam per minggu. Sementara durasi generasi berusia 25-34 tahun bisa mencapai 22 jam.
Siapkah kita, terutama televisi konvensional, menghadapi persaingan ini? Peluang apa yang bisa diambil untuk industri kreatif di Indonesia? Sebelum ke sana, sebaiknya kita simak sikap resmi Pemerintah Indonesia.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO–Seorang karyawan menikmati film melalui layanan pengaliran video (video streaming) dari Netflix di Jakarta, Senin (18/1). Netflix memudahkan pengguna menikmati hiburan dalam situasi apa pun dan di mana pun selama ada koneksi internet cepat.
Ternyata kehadiran Netflix dinilai dianggap telah menyalahi ketentuan regulasi di Indonesia. Dalam rapat yang berlangsung di tingkat Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Rabu (13/1), pemerintah memutuskan memberikan waktu satu bulan kepada Netflix untuk memenuhi kewajiban sesuai perundang-undangan Indonesia jika perusahaan itu tetap ingin beroperasi.
Keputusan tersebut diambil dua hari setelah Lembaga Sensor Film memberikan pernyataan resmi terkait kewajiban film dan iklan film lulus sensor jika akan diputar di televisi ataupun internet, seperti Netflix.
Komisioner BRTI, Imam Nashiruddin, mengatakan, Netflix termasuk aplikasi internet berbentuk over-the-top (OTT) media dan memiliki karakter memproduksi konten (produced curated content), yang dalam hal ini adalah video.
Imam menyebutkan, ada tiga regulasi Indonesia yang telah dilanggar Netflix. Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Pasal 8 UU Perfilman, misalnya, telah menjelaskan secara gamblang apa itu kegiatan dan usaha perfilman. Salah satu bentuk kegiatan perfilman adalah pengarsipan, sedangkan usahanya mencangkup, antara lain, pengedaran, penjualan, dan atau penyewaan film.
Lalu, Pasal 29 UU Perfilman menegaskan, pertunjukan film harus dilakukan melalui kegiatan usaha berbadan hukum Indonesia. Pasal 30 bahkan menyebutkan, pertunjukan film dapat dilakukan melalui layar lebar, penyiaran televisi, dan jaringan teknologi informatika.
Kedua, Netflix dianggap melanggar ketentuan yang terangkum dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Kegiatan memungut pembayaran layanan mirip televisi berlanggan dianggap telah melanggar UU Penyiaran. Pasal 25 Ayat (1) dan (2) menyebutkan, lembaga penyiaran berlangganan sebagaimana dimaksud Pasal 13 Ayat (2d) merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia. Oleh sebab itu, kewajibannya adalah memperoleh izin.
Ketiga, Netflix juga dinilai melanggar ketentuan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan turunannya, yakni Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas. Ini menyasar ke cara kerja layanan Netflix yang hanya bisa digunakan melalui perangkat komunikasi bergerak.
Berbadan hukum
Menkominfo Rudiantara mengatakan, Netflix harus berbadan hukum tetap atau bekerja sama dengan operator telekomunikasi di Indonesia. Opsi lain yang ditawarkan pemerintah adalah Netflix harus berizin penyelenggara penyedia konten. Lagi pula, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kementerian menilai Netflix dan perusahaan semacamnya cukup mendapat izin menteri dan wajib mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik.
Hal yang melegakan, Indonesia menyatakan tidak menolak kehadiran inovasi digital. “Kami hanya meminta mereka wajib mengikuti ketentuan regulasi Indonesia,” kata Imam.
Ia menilai, kemajuan media distribusi digital seharusnya jadi peluang pelaku industri konten lokal untuk unjuk diri.
Televisi berbayar
Jika dikaitkan dengan industri televisi berbayar satelit atau kabel Indonesia, saat ini baru ada 3 juta pelanggan. Padahal, kehadiran mereka sudah 10 tahun. Bandingkan dengan Netflix yang sudah punya 70 juta pelanggan.
Dari sudut pandang Indonesia, Netflix dan sejenisnya belum bisa diartikan bakal merobohkan industri pertelevisian yang sudah mapan. Tantangan paling utama adalah infrastruktur internet cepat yang belum merata.
Berdasarkan data Netflix, konsumsi data untuk menonton konten selama satu jam dengan resolusi paling rendah adalah 300 megabyte, diikuti kualitas medium, yaitu resolusi 720 x 576 piksel sebesar 700 megabyte. Kualitas tinggi atau 1280 x 720 piksel bisa mencapai 3 gigabyte per jam dan resolusi 3840 x 2160 piksel bisa menyedot 7 gigabyte per jam.
Untuk menikmati aliran video dari layanan seperti itu dibutuhkan koneksi internet yang stabil dan kencang, sementara hal itu belum terjamin di beberapa daerah di Indonesia. Layanan seluler generasi keempat sebetulnya bisa jadi solusi meski hal itu berarti konsumsi data pengguna bakal melejit.
Netflix dan sejenisnya akan membantu mendorong terbangunnya infrastruktur internet yang memadai. Rudiantara memang menyebut bahwa fokus pemerintah tahun ini adalah membenahi infrastruktur fisik agar makin banyak rumah yang dilalui jaringan pita lebar.
Pandangan pengusaha
Bimo Setiawan, penyelenggara televisi berbayar K-Vision, mengungkapkan, kehadiran Netflix cukup melengkapi platform distribusi video bagi penonton. Tantangan ke depan adalah efisiensi industri.
“HBO sudah mulai mengembangkan aplikasi OTT media bersifat produced curated content, seperti Netflix. Apakah efisien jika dia menjalankan produksi konten sekaligus provider? Kami tengah membangun konten-konten in-house yang memungkinkan kolaborasi dengan pelaku media lain,” ujar Bimo.
Chief Commercial Officer PT MNC Kabel Mediacom Ade Tjandra mengatakan hal senada. Keberadaan Netflix harus dilihat sebagai sarana bagi industri konten lokal unjuk gigi di sana. MNC telah memiliki 20 saluran lokal, mulai dari berita hingga sinetron, yang dijual kepada operator di Hongkong dan Singapura.
Peluang lain, menurut Ade, adalah industri pita lebar. Internet berkecepatan tinggi merupakan modal dasar agar penetrasi layanan OTT media bisa cepat. MNC Play Media bahkan bersiap untuk menggelar jaringan serat optik lebih luas. Pada 2015, sebanyak 500.000 rumah sudah dilalui serat optik milik perusahaan itu. “Ke depan, bisnis media berbasis internet protocol. Ini soal infrastruktur juga,” kata Ade.
Dalam laporan studi “Policy and Regulatory Framework for Governing Internet Application” (Maret 2014) yang dipublikasikan Detecon International GmbH, pendapatan OTT video terus meningkat. Dilihat dari nilai transaksi, pada 2012 nilainya 1,8 juta dollar AS dan 2015 diperkirakan 3,4 juta dollar AS.
Dari sisi pendapatan berlangganan, tahun 2012 nilainya 3,5 juta dollar AS dan 2015 diproyeksikan 7,2 juta dollar AS. Pendapatan iklan 2012 sebanyak 3,9 juta dollar AS dan proyeksi 2015 senilai 8,4 juta dollar AS.
Ketua Masyarakat Telematika Indonesia Institute Nonot Harsono menyampaikan, semangat regulasi Indonesia belum sampai mengakomodasi ke perkembangan teknologi global.
“Soal OTT, contohnya. Tak hanya polemik Netflix, menurut saya. Pemerintah seharusnya mulai memetakan bentuk-bentuk OTT berikut skema bisnisnya, lalu dilihat apakah peraturan sudah cukup mengakomodasi atau belum?” tutur Nonot.
Kehadiran layanan ini tidak dimaknai sebagai ancaman karena justru membuka peluang kolaborasi baru setidaknya bagi televisi berbayar yang juga menyediakan layanan internet. Mereka bisa menawarkan paket internet untuk mengakses konten video daring sekaligus layanan televisi berbayar mereka.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan Ovum di beberapa negara, 70 persen pelanggan Netflix juga berlangganan televisi berbayar. Strategi terburuknya, apabila konsumen hanya memanfaatkan koneksi internet untuk mengakses Netflix, setidaknya dilakukan dengan perangkat yang mereka miliki.
Fenomena ini harus dipandang sebagai salah satu cara agar industri kreatif, terutama film dan serial drama, menemukan caranya sendiri dalam mencari tambahan penonton.
Tayangan olahraga, konser musik, dan berita terkini tetap akan di ranah televisi konvensional karena tidak akan bisa digantikan oleh tayangan video tunda.
Ketika semua layar gawai, termasuk ponsel, sudah menjadi televisi bagi setiap orang, inilah peluang baru bagi sineas film, pembuat drama, dan penyedia layanan data internet. Bagi orang kreatif dan berani dengan inovasi baru, ini bukan ancaman.(MEDIANA/AMIR SODIKIN/DIDIT PUTRA ERLANGGA R)
————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 19 Januari 2016, di halaman 26 dengan judul “Ketika Semua Layar Gawai Kita adalah Televisi”.