Dewan Pertimbangan Presiden menyerahkan 101 arsip rahasia kepada Arsip Nasional Republik Indonesia, Senin (25/8), di Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta. Arsip itu berisi nasihat, pertimbangan, dan rekomendasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam menjalankan pemerintahan selama 10 tahun terakhir.
Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Emil Salim mengatakan, arsip-arsip yang diserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) bersifat tertutup atau rahasia. ”Wantimpres bukan bagian dari kabinet, tetapi Kantor Kepresidenan yang harus memberi alternatif opini pembanding agar Presiden bisa menimbang-nimbang keputusan. Di dalamnya, hal-hal sensitif yang dibicarakan, bukan hal-hal biasa. Karena itulah, perlu dipikirkan bagaimana menyimpan data ini,” papar Emil.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, kepala ANRI dapat menyatakan arsip statis—sudah diserahkan ke ANRI—tertutup menjadi terbuka setelah 25 tahun disimpan. Menurut Emil, rekomendasi Wantimpres kepada Presiden terkadang hanya diketahui Presiden seorang diri dan bahkan para menteri pun tidak tahu. ”Kami menjaga betul agar informasi kepada Presiden tidak bocor,” ucap dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala ANRI Mustari Irawan menjelaskan, nasihat dan pertimbangan Wantimpres akan menjadi bagian memori kolektif bangsa 25 tahun mendatang. ”Arsip masih tertutup biasanya karena beberapa pertimbangan, seperti menghambat proses hukum, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, serta merugikan kepentingan politik. Meski demikian, ini akan menjadi bukti sejarah perjalanan bangsa dan aset nasional yang menggambarkan identitas dan jati diri bangsa,” ungkap Mustari.
Dalam kesempatan yang sama, ANRI memberikan penghargaan kepada Wantimpres yang dalam waktu satu tahun bisa menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) di bidang kearsipan. ANRI menilai hal ini sebagai prestasi karena, pada umumnya, lembaga pemerintahan baru bisa menyelesaikan NSPK dalam waktu 2-3 tahun.
Sebelumnya, mantan anggota Wantimpres, Adnan Buyung Nasution, mengungkap ke publik nasihat dan pertimbangannya kepada presiden dalam bukunya Nasihat untuk Presiden. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres yang isinya, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, anggota Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.
Menurut Adnan, ia menerobos ketentuan itu karena secara moral terpanggil mempertanggungjawabkan kerjanya selama dua tahun tersebut kepada masyarakat (Kompas, 26 Mei 2012). (ABK)
Sumber: Kompas, 26 Agustus 2014