Mengurus surat izin mengemudi kerap merepotkan bagi sebagian orang. Lewat inovasi pelayanan berbasis elektronik dan sistem ujian praktik bersensor ultrasonik, pengurusan SIM dipermudah. Tinggal menggesekkan jari di layar telepon pintar.
Yogi (20) duduk di tepi lapangan tempat ujian praktik mengemudi kendaraan roda dua di halaman Polresta Sidoarjo, Selasa (30/4/2019). Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bandung itu menunggu giliran. Dia bakal diuji untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) C.
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI–Seorang pelajar mengikuti ujian praktik mengemudi kendaraan roda dua di Polresta Sidoarjo, Selasa (30/4/2019). Ujian praktik ini menggunakan sistem sensor gelombang ultrasonik untuk mendeteksi jika peserta menyentuh garis pembatas arena.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Rasanya deg-degan, grogi dan khawatir tidak lulus meski saya sudah lama bisa naik motor. Waktu SMA sering motoran sama teman,” ujarnya.
Kekhawatiran Yogi cukup beralasan. Dua peserta ujian praktik sebelumnya gagal menyelesaikan tugas dengan baik. Mereka kerap menyentuh garis tepi berwarna putih saat melewati lintasan uji. Kebanyakan peserta gagal di lintasan zig-zag dan lintasan melingkar.
Petugas pengawas sempat meminta warga yang menonton agar menjauh dari pagar lapangan tempat ujian praktik. Kehadiran mereka disinyalir membuat peserta grogi sehingga gagal melalui lintasan tanpa menyentuh garis tepi.
Suasana tempat ujian praktik merupakan secuil gambaran pelayanan pengurusan SIM di Polresta Sidoarjo. Untuk mengurus SIM, masyarakat tak bisa langsung datang. Mereka harus mendaftar lewat aplikasi E-SIM di telepon pintar. Kuota per hari dibatasi 100 orang. Pembatasan itu untuk menjamin pemohon mendapatkan pelayanan prima.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Sidoarjo Komisaris Fahrian Saleh Siregar mengatakan, cara mendaftar sangat mudah. Unduh aplikasi lewat telepon pintar, buka, dan lakukan registrasi menggunakan nomor induk kependudukan.
Setelah teregistrasi di sistem, setiap pemohon akan mendapatkan formulir pendaftaran. Tinggal isi formulir sesuai data diri dan dokumen kependudukan. Hal itu bisa dilakukan dari mana saja. ”Waktunya juga tak terbatas, bisa pagi, siang, malam, bahkan dini hari, asalkan ada sambungan internet,” kata Fahrian.
Setelah mengisi formulir, jangan lupa menyimpannya agar data tidak hilang. Ketika pengisian formulir dinyatakan lengkap, pemohon akan mendapatkan notifikasi kode pemesanan melalui alamat surat elektronik (e-mail).
Kode pemesanan jadi modal mengurus SIM baru maupun perpanjangan. Modal lain, kartu tanda penduduk (KTP) asli dan salinannya, serta surat keterangan sehat. Pemohon perpanjangan bisa ke gerai-gerai pelayanan atau SIM corner.
Gerai pelayanan mudah diakses di sejumlah mal pelayanan publik, pusat perbelanjaan, serta fasilitas umum seperti terminal atau alun-alun saat hari bebas kendaraan bermotor.
Masyarakat juga bisa melihat jadwal pelayanan SIM keliling. Mekanismenya mudah, tinggal menyerahkan kode pemesanan dan semua berkas ke petugas, selanjutnya tunggu panggilan atau giliran untuk pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
Sensor ultrasonik
Hanya yang mengurus SIM baru yang wajib datang ke Polresta Sidoarjo karena ada ujian tertulis dan ujian praktik. Untuk ujian praktik, terutama SIM C untuk pengendara roda dua, diterapkan sistem pengujian menggunakan sensor gelombang ultrasonik.
Sensor ultrasonik merupakan terobosan untuk menjawab keluhan masyarakat yang menilai ujian praktik sarat permainan petugas. Alasannya, banyak peserta tidak lolos dan mengulang berkali-kali. Muncul isu negatif, jika tidak menyogok tidak akan lulus ujian.
Sensor dipasang di tepi garis lintasan yang wajib dilalui kendaraan. Ada lintasan berkelok, lintasan zig-zag, lintasan lurus, dan bentuk angka delapan. Sensor akan mendeteksi peserta ujian yang mengenai garis. Sensor terhubung dengan alarm dan berbunyi secara otomatis jika garis terlanggar.
Bunyi alarm bisa didengar peserta, pengawas, bahkan warga yang menonton. Sistem ini berbasis komputer sehingga peserta bisa langsung tahu nilai ujiannya. Apabila tidak memenuhi syarat, diberi kesempatan mengulang dua kali. Menurut Fahrian, selain memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengulang, pihaknya memfasilitasi tempat latihan.
Lokasinya di parkir timur Gelora Delta Sidoarjo. Fasilitas latihan buka setiap Minggu pagi dan dipandu polisi lalu lintas. Achmad (19), warga Desa Bluru, Sidoarjo, mengatakan, tempat latihan sangat membantu. Dia sudah lama mengurus SIM dan gagal di ujian praktik. Setelah rutin berlatih, pemuda yang tengah mencari kerja itu akhirnya lulus ujian praktik.
Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho menyampaikan, pihaknya terus berinovasi demi memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Apalagi Polresta Sidoarjo ditetapkan sebagai zona integritas serta mendapat penghargaan sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada 2018.
Tujuh inovasi
Tercatat tujuh inovasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi dikembangkan Polresta Sidoarjo untuk menjawab tantangan tugas kepolisian pada era revolusi industri 4.0. Sebelumnya, September 2016, diluncurkan layanan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) online.
Inovasi ini mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKCK online menjadi model sistem pelayanan dan direplikasi 30 polres lebih.
Inovasi lain, SPKT (Sentra Pelaporan Kepolisian Terpadu) online, pengaduan online, Delta Siap, dan SP2HP online untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara. Yang terbaru adalah inovasi Jenguk Nyaman, layanan bagi keluarga untuk bertemu tahanan.
Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti Ajun Komisaris Darmadi mengatakan, keluarga tahanan yang hendak menjenguk harus mendaftar melalui aplikasi untuk mendapatkan nomor antrean kunjungan.
Fasilitas yang disediakan berupa ruang tunggu berpendingin, dilengkapi arena mainan anak. Barang bawaan seperti makanan ditempatkan di kontainer. Barang berharga disimpan di loker. ”Tidak ada pemeriksaan fisik seperti perabaan badan oleh petugas,” kata Darmadi.
Untuk berkomunikasi, penjenguk harus menggunakan fasilitas telepon seperti di penjara luar negeri. Tidak ada kontak fisik antara penjenguk dan tahanan. Hal itu untuk mencegah penyelundupan barang, termasuk narkoba.
Dengan mengembangkan beragam inovasi pelayanan publik, Kepala Polresta Sidoarjo berharap bisa memberantas pungli dan calo yang meresahkan masyarakat. Pelayanan prima, mudah diakses, dan transparan diharapkan memotivasi masyarakat untuk mengurus dokumen sendiri.–RUNIK SRI ASTUTI
Sumber: Kompas, 6 Mei 2019