Laman Belanja Perlu Diregistrasi
Perdagangan dengan menggunakan internet atau e-dagang berskala besar dan kecil terus meningkat. Bertambahnya kelas menengah menaikkan aktivitas ini. Tren terbaru, sejumlah produk dijual hanya melalui internet tanpa penjualan secara konvensional.
Sejumlah kalangan yang ditemui Kompas pekan lalu hingga Minggu (15/2) mengatakan, perkembangan dalam e-dagang harus diikuti dengan registrasi laman belanja agar konsumen terlindungi.
Blibli.com minggu lalu digandeng produsen telepon seluler (ponsel) dalam negeri Polytron untuk menjual produk mereka. Hanya dalam seminggu mereka menjual 5.000 ponsel. Sebelumnya, Lazada.co.id menjual 85.000 ponsel Xiaomi dalam delapan kesempatan penjualan. Penjualan ponsel Android One oleh tiga produsen lokal, yakni Evercoss, Mito, dan Nexian, juga menggandeng sejumlah situs belanja yang berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Indonesia, pada 2013 nilai e-dagang mencapai Rp 96 triliun dan tahun ini diperkirakan nilainya Rp 120 triliun-Rp 140 triliun. Jumlah itu akan terus meningkat pada 2025 ketika kalangan menengah Indonesia terus bertambah. Dari 74 juta orang pada 2013, kalangan menengah diperkirakan akan bertambah menjadi 141 juta orang pada lima hingga sepuluh tahun ke depan. Pertumbuhan kalangan menengah itu diperkirakan mampu meningkatkan nilai e-dagang hingga 40 persen.
Potensi besar
Perdagangan elektronik di Indonesia memiliki potensi besar karena populasi, daya beli, tingkat konsumsi, dan penetrasi internet melalui telepon pintar semuanya diprediksi terus tumbuh pada masa mendatang.
”Pengguna internet didominasi usia muda yang ramah teknologi komunikasi. Mereka juga suka segala sesuatu yang serba cepat dan praktis,” ujar Chief Executive Officer (CEO) Blibli.com Kusumo Martanto ketika dimintai pendapat mengenai tren tersebut.
CEO Lazada Indonesia Magnus Ekbom menyebutkan, tantangan e-dagang di Indonesia adalah membangun kepercayaan dan kenyamanan konsumen. Opsi bayar di tempat menjadi gebrakan Lazada.
”Konsumen kami mulai beralih membayar barang belanja dari metode transfer melalui ATM (anjungan tunai mandiri) atau kartu kredit ke langsung di tempat. Kondisi ini terjadi setelah mereka membeli barang dari kami untuk kedua atau ketiga kalinya,” tutur Magnus.
Zahrul Mirza, pemilik toko parfum Ocean Perfume, mengatakan, setahun terakhir jumlah pembelinya meningkat pesat. Pada 2014 jumlah pembeli sekitar 4.000 orang, bertambah menjadi 6.000 orang pada 2015.
”Konsumen luar kota bertambah, mereka mengetahui produk kami melalui toko daring,” kata Mirza.
Melalui situs www.oceanperfume.com, minyak wangi produk Mirza menembus hingga ke sejumlah daerah. Dia kerap mendapat pesanan dari luar Banda Aceh, seperti Jakarta, Bandung, Solo, Yogyakarta, Lampung, Medan, dan Padang, serta dari luar negeri, seperti Malaysia dan Singapura.
Mirza menambahkan, jumlah penjualan meningkat setelah memaksimalkan sistem daring, mencapai Rp 90 juta per bulan, meningkat 40 persen dari sebelumnya. Dua tahun lalu penjualan hanya mengandalkan pengunjung ke toko.
Manfaat jual beli daring juga diakui Abdul Haris Hanifudin, pemilik laman toko www.herbamart.co.id. Ia mengatakan, setiap hari terdapat sekitar 20 konsumen yang memesan melalui internet produk kesehatan yang dijual.
”Transaksi melalui daring sehari mencapai Rp 20 juta,” katanya.
Perlindungan penipuan
Salah satu kendala yang dijumpai dari e-dagang adalah peluang penipuan terhadap konsumen. Untuk itu, keamanan transaksi harus ditingkatkan.
Hingga kini sudah ada 17 laporan yang diterima Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan terkait e-dagang.
Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman, di Jakarta, mengatakan, sama seperti perdagangan konvensional, konsumen dalam e-dagang juga perlu mendapat perlindungan.
BPKN mengusulkan agar pemilik laman belanja daring memverifikasi dan mendata pedagang daring yang bergabung dalam laman belanja daring. Tujuannya adalah memberantas penipuan dalam jual-beli secara daring, pungutan liar jasa keuangan, dan pembayaran elektronik ilegal.
”Artinya, ketika konsumen dirugikan, penjual barang bisa segera dilacak dan ditindak. Pendaftaran serupa perlu dilakukan pemilik laman dan pedagang dari luar negeri,” katanya.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia Daniel Tumiwa menjelaskan, regulasi yang dikeluarkan pemerintah harus mengarah ke isu tersebut. Misalnya, semua toko daring ritel harus mendaftarkan diri ke Kementerian Perdagangan untuk memperoleh keterangan badan usaha. Dengan adanya peraturan yang pro konsumen belanja daring, lanjut Daniel, penipuan transaksi bisa diminimalkan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina menyebutkan, pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah perdagangan melalui sistem elektronik. (B03/B04/HEN/MED/ELD)
Sumber: Kompas, 16 Februari 2015
Posted from WordPress for Android