Masyarakat Tidak Terlindungi
Keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan 14 poin dari 72 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek telah merugikan semua pihak.
Keputusan MA Nomor 37 P/HUM/2017 tentang Uji Materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 telah menjadi kemunduran bagi kedua belah pihak yang beperkara. Selain itu, masyarakat sebagai pengguna juga tidak terlindungi oleh negara karena negara tidak hadir dalam bisnis taksi aplikasi.
Danang Parikesit, Ketua Dewan Pakar Masyarakat Transportasi Indonesia, di Jakarta, Rabu (23/8), mengatakan, pasal yang digugat terutama soal penerapan tarif batas atas dan tarif batas bawah, kuota armada, serta kepemilikan kendaraan dalam badan usaha.
”Kondisi ini membuat masyarakat atau penumpang tidak terlindungi sepenuhnya. Jika ada persengketaan antara penumpang dan pengemudi, urusannya perdata dan pemerintah tidak bisa ikut campur,” kata Danang.
Bagi pengemudi, hal ini juga menjadi masalah karena dengan tidak adanya pembatasan tarif, akan ada operator yang memberikan harga murah dengan alasan promo. Demikian juga dengan tidak adanya kuota, akan banyak pesaing bagi pengemudi sehingga mereka kesulitan mendapatkan penumpang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya akan mengkaji keputusan ini dalam waktu tiga bulan.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hengki Angkasawan mengatakan, dalam menyelenggarakan usaha angkutan umum harus mengacu pada kemaslahatan masyarakat. Pemerintah, katanya, harus punya instrumen untuk mengawasi praktik bisnis transportasi di mana pun untuk menjaga keseimbangan dan penataan transportasi secara nasional.
Mencabut
Sebelumnya Mahkamah Agung memerintahkan Menteri Perhubungan mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Perintah pencabutan permenhub itu tercantum dalam putusan MA No 37/HUM/2017 mengenai uji materi atas Permenhub No 26/2017. MA dalam putusan tersebut mengabulkan permohonan pihak pemohon, yakni Sutarno, Endru Valianto Nugroho, Lie Herman Susanto, Iswanto, Johanes Bayu Sarwo Aji, dan Antonius Handoyo. Para pemohon adalah pengemudi taksi daring atau angkutan sewa khusus yang berbasis aplikasi. Putusan itu diketok dalam rapat permusyawaratan hakim pada 20 Juni.
Pemohon yang mendaftarkan perkara pada 4 Mei 2017 itu merasa keberatan terhadap Permenhub No 26/2017 karena dinilai tidak menumbuhkan persaingan sehat bagi pelaku usaha transportasi. Sebagai warga atau pengusaha mikro, kecil, dan menengah yang memiliki kendaraan, pemohon merasa permenhub itu tidak memberi mereka keleluasaan berusaha. Sebab, penetapan tarif atas jasa transportasi yang mereka usahakan harus mengikuti ketentuan tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan pemerintah melalui usulan gubernur.
Ketentuan tarif batas atas dan tarif batas bawah itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 183 Ayat (2) UU No 22/2009 disebutkan, ”Tarif angkutan orang tidak dalam trayek dengan tujuan tertentu berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum.”
Secara keseluruhan, pemohon berkeberatan dengan 14 pasal di dalam permenhub itu yang dinilai menghambat mereka dalam berusaha. Permenhub itu antara lain mensyaratkan kendaraan yang dipakai dalam usaha transportasi taksi daring harus menggunakan pelat nomor sesuai wilayah setempat, kendaraan harus terdaftar sebagai milik badan usaha atau perusahaan, perusahaan aplikasi dilarang menetapkan tarif transportasi dan merekrut pengemudi, serta semua kendaraan yang dipakai harus memiliki sertifikat registrasi uji tipe (SRUT).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) Supandi dan dua hakim anggota, yaitu Is Sudaryono dan Hary Djatmiko, mengemukakan empat poin, antara lain angkutan sewa khusus berbasis aplikasi merupakan kondisi logis dari perkembangan teknologi informasi dan kehadiran angkutan sewa khusus telah berhasil mengubah bentuk pasar dari monopoli ke persaingan pasar yang kompetitif.
Juru Bicara MA Suhadi yang dihubungi terpisah mengatakan, MA dalam memutuskan suatu perkara tidak dipengaruhi pihak luar mana pun.
Sementara itu, Public Relations Manager Grab Dewi Nuraini mengatakan, pihak Grab belum bisa berkomentar terkait putusan MA ini. Pejabat Humas Gojek Rindu Ragilia juga belum dapat berkomentar terkait putusan MA tersebut. (DD02/DDO5/HLN/WAD/REK/RAM/IKI/ARN)
————————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 24 Agustus 2017, di halaman 1 dengan judul “Transportasi Daring Tanpa Aturan Lagi”.