Badan Standardisasi Nasional mengumumkan tiga Standar Nasional Indonesia wajib untuk produk pupuk, yaitu monoamonium fosfat, urea amonium fosfat, dan diamonium fosfat. Pemberlakuan SNI wajib itu akan ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S Achmad di Jakarta, Selasa (31/1). Sebelumnya, tahun lalu telah diberlakukan tujuh standar wajib pupuk, yaitu amonium sulfat, fosfat alam, kalium klorida, NPK padat, superfosfat, tripel superfosfat, dan pupuk urea.
“Dengan diberlakukan SNI pupuk yang baru tersebut, total terdapat 37 SNI terkait pupuk, yang terdiri dari pupuk organik dan anorganik,” ujar Kepala Bidang Pangan dan Pertanian BSN Wahyu Purbowasito.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemberlakuan SNI pupuk diwajibkan karena senyawa kimia tersebut berpotensi mengakibatkan dampak negatif terhadap lingkungan dalam penggunaannya.
Selain itu, penetapan SNI wajib juga bertujuan melindungi konsumen, terutama petani, dari kerugian akibat pupuk yang berdampak negatif pada hasil pertanian dan mencemari lingkungan. “Standar itu juga untuk menjamin mutu produk di dalam negeri,” ujar Kukuh.
Pupuk kimia masih menjadi faktor penting keberhasilan pertanian dan perkebunan. Itu berarti juga menyangga ketahanan pangan di dalam negeri.
Saat ini setidaknya terdapat 100 SNI yang telah ditetapkan. SNI terkait padi yang berjumlah 18 SNI antara lain meliputi 2 benih padi hibrida, mesin tanam bibit, 2 mesin persemaian padi, mesin penyiang padi, 4 jenis mesin panen padi, mesin perontok padi, mesin penggiling padi, serta dedak.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, yang memiliki kewenangan mewajibkan SNI adalah Menteri Perindustrian. Sebelum SNI diwajibkan, menurut Kukuh, dilakukan analisis dampak regulasi terlebih dahulu.
Tujuannya adalah untuk melihat kesiapan industri dan lembaga penilaian kesesuaian. Peran BSN antara lain memberi notifikasi kepada Komite Hambatan Teknis Perdagangan di Organisasi Perdagangan Dunia, kemudian mengumumkan untuk memperoleh masukan lebih lanjut dari masyarakat. (YUN)
————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 1 Februari 2017, di halaman 13 dengan judul “Tiga Standardisasi Wajib untuk Pupuk Ditetapkan”.