Penghapusan mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Kurikulum 2013 terus disorot. Para guru teknologi informasi dan komunikasi mendesak pemerintah agar memasukkan pelajaran tersebut kembali ke dalam kurikulum.
Ketua Bidang Pendidikan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Supardi mengatakan, teknologi informasi dan komunikasi (TIK) kini menjadi penting karena dunia telah memasuki era digital. Oleh karena itu, peserta didik perlu mendapatkan bekal pengetahuan dan keterampilan TIK yang cukup.
”TIK bukan sekadar kebiasaan, tetapi harus diajarkan. Satu-satunya cara adalah dengan memasukkannya kembali ke dalam kurikulum,” ujar Supardi dalam acara Rembuk Nasional Guru TIK se-Indonesia, Sabtu (27/1), di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristek dan Dikti), Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelajaran TIK sebelumnya diberikan di tingkat SMP dan SMA sesuai dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau Kurikulum 2006. Adapun pada kurikulum itu, Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI) juga diajarkan di tingkat SMK.
Namun, pada Kurikulum 2013, pelajaran TIK dan KKPI mulai dihapus. Menurut Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Mendikbud No 68/2014 tentang Peran Guru TIK/KKPI dalam Kurikulum 2013, TIK hanya diberikan sebatas bimbingan TIK, bukan lagi mata pelajaran.
Wakil Ketua Ikatan Guru TIK PGRI Tri Budihardjo menuturkan, implikasi dari peraturan tersebut adalah tidak semua peserta didik mendapatkan pelajaran TIK. Setiap guru pun hanya diminta membimbing minimal 150 siswa yang setara dengan 24 jam mengajar.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO–Peralatan dan perlengkapan yang menunjang kegiatan belajar mengajar, seperti mata pelajaran teknologi dan informasi dipamerkan di area Seminar Nasional dan Rapat Kerja Guru TIK dan KKPI (Keterampilan Komputer dan Pengelola Informasi) di Kantor Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa (27/12/2016).
”Pola mengajarnya menjadi tidak merata kepada semua siswa karena yang penting memenuhi batas minimal itu. Yang dibimbing pun hanya yang berminat. Padahal, semua siswa perlu mendapatkan mata pelajaran ini sebagai persiapan mereka nanti,” ujar Tri.
Atas dasar itulah, PGRI mendesak Kemdikbud agar guru mata pelajaran TIK/KKPI diberikan waktu untuk mengajar materi TIK selama dua jam pelajaran per minggu. Mereka juga meminta Kemdikbud segera merevisi Peraturan Mendikbud Nomor 45 Tahun 2015.
Naskah akademik
Direktur Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud Bambang Winarji mengatakan, Kemdikbud telah memberikan arahan bahwa guru TIK dapat berkolaborasi dengan mata pelajaran lain, seperti prakarya atau muatan lokal. Adapun muatan lokal ada di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah. Terkait hal itu, menurut Bambang, semua tergantung dari keputusan kepala sekolah.
”Jadi, semua tergantung kepiawaian kepala sekolah untuk bagaimana membuat guru TIK hidup kembali dan pelajaran TIK tetap dapat diterima oleh semua murid,” ujar Bambang.
Bambang juga menuturkan, bukan hal mudah untuk memasukkan pelajaran TIK kembali ke Kurikulum 2013. Menurut Bambang, PGRI harus menyiapkan naskah akademik yang berisi standar isi (SI) dan standar kompetensi lulusan (SKL) untuk pelaksanaan mata pelajaran itu di dalam kurikulum.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah menuturkan, pihaknya masih menunggu naskah akademik itu. Naskah tersebut kelak menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan dalam kurikulum selanjutnya. ”Kajian komprehensif diperlukan sehingga jelas secara teknis dan fungsinya. Sebab, untuk menjadi mata pelajaran, perlu dipersiapkan juga konsekuensi logisnya, baik kesiapan guru maupun standar kompetensinya,” ujar Ferdiansyah. (DD18)
Sumber: Kompas, 29 Januari 2018