Tanpa Terobosan, Atlet-atlet Asian Games Berisiko Terpapar Polusi Udara

- Editor

Kamis, 15 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan Asian Games 2018 di Jakarta pada 18 Agustus-2 September 2018 membutuhkan udara bersih di Jakarta dan Palembang, Sumatera Selatan.

Di Jakarta, data indeks kualitas udara pada dua tahun terakhir menunjukkan, Jakarta dalam kondisi terpolusi debu atau PM2,5 pada rentang menengah hingga tidak sehat. Untuk itu, perlu ada terobosan mengatasi masalah ini.

Di Palembang, kualitas udara pada periode itu aman karena berada di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Kualitas ini agar dijaga dengan memastikan tidak ada kebakaran hutan dan lahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Jakarta, jika memakai standar WHO, hampir semua hari pada periode itu melewati standar WHO sebesar 25 mikrogram per milimeter kubik. Debu halus ini sangat berbahaya karena bisa mencapai paru-paru hingga pembuluh darah sehingga menimbulkan berbagai penyakit berbahaya.

Sementara standar nasional, baku mutu ambien PM2,5 yang hanya 65 mikrogram per milimeter kubik, kualitas udara Jakarta masih baik. Namun, standar ini tak bisa dipakai sebagai acuan mengingat level kegiatan berskala internasional.

”Kita harus memakai standar WHO dalam ajang internasional ini untuk memastikan tamu-tamu dan atlet mendapat udara bersih,” kata Bondan Andriyanu, pengampanye iklim dan energi Greenpeace Indonesia, Rabu (14/2), dalam diskusi bertema ”Kualitas Udara Jakarta: Amankah bagi Kesehatan Kita dan Para Atlet Asian Games 2018?” yang digelar Fakultas Kesehatan Masyarakat dan Pusat Penelitian Perubahan Iklim Universitas Indonesia, di Jakarta.

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO–Kendaraan terjebak kemacetan dari arah Senayan menuju Semanggi di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Diskusi itu juga menghadirkan, antara lain, Guru Besar Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung Puji Lestari, Presiden Perhimpunan Dokter Paru Indonesia Agus Dwi Susanto, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dasrul Chaniago, dan mantan Direktur Pengendalian Kualitas Udara Badan Lingkungan Amerika Serikat (EPA) Bruce Buckheit. Acara itu dipandu Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat UI Agustin Kusumayati.

Menurut Puji, polusi udara di kota-kota besar di Indonesia sudah menunjukkan tingkat yang membahayakan. Dikhawatirkan, jika tak ada upaya pengendalian, polusi udara akan terus meningkat dan melewati nilai ambang batas.

Contoh ekstrem, China saat menggelar Olimpiade 2008 mematikan kegiatan pabrik-pabriknya sebulan sebelumnya untuk mengurangi secara drastis kabut polutan di udaranya.

Di kota besar, penyumbang emisi udara juga berasal dari sektor transportasi, pembangkit listrik, industri, dan rumah tangga. Dari sektor transportasi, kualitas bahan bakar serta teknologi yang digunakan sangat berpengaruh terhadap produksi emisi.

Demikian juga dengan pembangkit listrik yang berada di Jakarta. Menurut Greenpeace Indonesia, Jakarta telah dikepung 22 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) pada radius 100 kilometer. Ke depan, empat PLTU akan dibangun kembali di Banten dan Bekasi. ”Pembangunan PLTU baru ini melepas emisi setara 10 juta mobil yang menempuh jarak 30 kilometer,” kata Bondan.

Sangat berbahaya
Agus Dwi Susanto memaparkan, polutan berupa partikel halus atau PM2,5 sangat berbahaya bagi tubuh manusia. Partikel itu bisa memapar paru-paru hingga sel darah merah dan otak serta organ dalam lainnya. Partikel halus yang umumnya berasosiasi dengan senyawa berbahaya ini bisa memicu berbagai penyakit, seperti asma, paru-paru, kanker, dan gangguan saraf. ”Semakin kecil partikel, semakin toksik,” katanya.

Dasrul Chaniago, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengatakan, pemerintah saat ini berupaya meningkatkan kualitas udara. Pada sumber pencemar tidak bergerak, seperti PLTU, pihaknya sedang merevisi baku mutu emisi udara pada SO2, NOx, PM, dan merkuri.

Adapun pada sumber pencemar bergerak, seperti kendaraan bermotor, pemerintah telah menetapkan standar Euro 4. Kebijakan ini diterapkan pada produk baru, produk saat ini pada 10 April 2018, dan produk kendaraan diesel saat ini pada 10 April 2021.–ICHWAN SUSANTO

Sumber: Kompas, 15 Februari 2018

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Masalah Keagenan Pembiayaan Usaha Mikro pada Baitul Maal wa Tamwil di Indonesia
Perkembangan Hidup, Teknologi dan Agama
Jembatan antara Kecerdasan Buatan dan Kebijaksanaan Manusia dalam Al-Qur’an
AI di Mata Korporasi, Akademisi, dan Pemerintah
Ancaman AI untuk Peradaban Manusia
Tingkatkan Produktivitas dengan Kecerdasan Artifisial
Menilik Pengaruh Teknologi Kecerdasan Buatan dalam Pendidikan
Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel
Berita ini 10 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:06 WIB

Masalah Keagenan Pembiayaan Usaha Mikro pada Baitul Maal wa Tamwil di Indonesia

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:57 WIB

Perkembangan Hidup, Teknologi dan Agama

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:52 WIB

Jembatan antara Kecerdasan Buatan dan Kebijaksanaan Manusia dalam Al-Qur’an

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:48 WIB

AI di Mata Korporasi, Akademisi, dan Pemerintah

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:41 WIB

Tingkatkan Produktivitas dengan Kecerdasan Artifisial

Berita Terbaru

Profil Ilmuwan

Mengenal Achmad Baiquni, Ahli Nuklir Pertama Indonesia Kelahiran Solo

Selasa, 29 Apr 2025 - 12:44 WIB

Berita

Perkembangan Hidup, Teknologi dan Agama

Minggu, 16 Feb 2025 - 08:57 WIB

Berita

AI di Mata Korporasi, Akademisi, dan Pemerintah

Minggu, 16 Feb 2025 - 08:48 WIB