Sembilan organisasi masyarakat mengajukan surat terbuka kepada Presiden dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Mereka menilai proyek itu cacat hukum, rawan terdampak, memicu bencana, serta mengurangi tangkapan air dan lahan pertanian.
Presiden diminta mencabut Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 3 Tahun 2016. Adapun Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan diminta mencabut izin lingkungan proyek sepanjang lebih dari 140 km yang melintasi sembilan kabupaten/kota.
“Jika tak dilakukan, kami akan menggunakan hak legal konstitusi kami,” kata Muhnur Satyahaprabu dari Walhi Eksekutif Nasional, Selasa (5/4), di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia bersama Iwan Nurdin (Konsorsium Pembaruan Agraria), Chandra Hutasoit (Walhi Jakarta), Dadan Ramdan (Walhi Jabar), dan Wahyu Nandang Herawan (LBH Jakarta) menyampaikan surat terbuka itu. Organisasi lain yang bergabung, yakni Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Lembaga Kajian Hukum Lingkungan Indonesia/ICEL), dan Public Interest Lawyer Network (Pil-Net),
Menurut kajian mereka, proyek kereta cepat menabrak sejumlah regulasi, di antaranya prosedur tata ruang, alih fungsi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, kebencanaan, dan lingkungan. “Surat ini sebagai banding administratif,” kata Muhnur. Itu akan dilanjutkan pelaporan pidana dan gugatan pengadilan tata usaha negara.
Terkait pelanggaran UU Penataan Ruang, mereka akan melapor ke Bareskrim Polri. Pencabutan Perpres ke Mahkamah Agung dan PTUN serta izin lingkungan ke PTUN. “Izin Llngkungan kami punya batas waktu tanggal 16 April 2016 atau 90 hari sejak kami menerima dokumen amdal dari KLHK,” ujarnya.
Menurut Dadan Ramdan, pembangunan jalur rel kereta cepat terkait kepentingan pengusaha properti yang telah menguasai lahan sekitar calon stasiun/depo. “Ini bukan semata-mata masalah trase, tetapi jalan merampas ruang hidup rakyat untuk bisnis properti,” ujarnya.
Iwan Nurdin menilai, banyak kejanggalan dari proyek kereta cepat. Meski bersifat bussiness to bussiness, proyek ditetapkan berstatus strategis nasional.
Konsekuensinya (UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum), proyek ini mewakili kepentingan umum. Namun, faktanya berbeda. Proyek tidak dibiayai negara dan berorientasi keuntungan.
Diminta tanggapan, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menyarankan menghubungi KLHK, yang hingga semalam, belum bisa dikonfirmasi. (ICH)
——————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 6 April 2016, di halaman 14 dengan judul “Surat Terbuka Awali Gugatan ke Presiden”.