Pemerintah menyusun Strategi Nasional dan Arahan Rencana Aksi Pengelolaan Jenis Asing Invasif di Indonesia. Namun, itu belum menjamin penanganan spesies invasif yang merusak kehidupan ekologi di darat dan perairan Indonesia akan segera selesai.
Pemerintah masih menyusun regulasi mencegah masuknya jenis asing invasif (JAI) dan mengendalikan sebarannya. Itu diharapkan tak terlalu lama karena tekanan spesies asing di lapangan mendesak untuk ditangani.
“Regulasi itu berisi daftar jenis-jenis spesies invasif,” kata Direktur Bina Pengelolaan Ekosistem Esensial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Antung Deddy Radiansyah pada diskusi “Ancaman Jenis Asing Invasif di Indonesia” di sela-sela Pekan Lingkungan dan Kehutanan 2015 di Jakarta, Jumat (19/6). Informasi jenis spesies didapat dari daftar yang ada di Kementerian LHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Pertanian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Entah akan berupa peraturan menteri bersama atau cukup peraturan Menteri LHK, sedangkan dipertimbangkan,” kata Antung, mantan Asisten Deputi Keanekaragaman Hayati dan Pengendalian Kerusakan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup.
Spesies invasif mengacu pada jenis-jenis fauna dan flora asing (dari luar negeri atau pulau lain di Indonesia) yang berkembang dan mengganggu keanekaragaman hayati endemik. Saat ini, terdaftar sekitar 300 spesies asing invasif di Indonesia.
Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia yang menyatakan 152 jenis ikan, keong, kepiting, lobster, belut, atau katak. Namun, sebagian telanjur masuk, seperti ikan arapaima, aligator, ikan louhan, dan piranha.
Soal dampak
Adi Susmianto, Sekretaris Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian LHK, mantan Kepala Pusat Konservasi dan Rehabilitasi Balitbang Kehutanan, mengatakan, spesies invasif berdampak ekologi, ekonomi, dan sosial. Sebagai contoh, tanaman merambat atau mantangan (Merremia peltata) yang menguasai 10.000 hektar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.
Itu membuat jalur rusa dan harimau berubah yang bisa berujung konflik warga dan satwa. “Perlu kebijakan operasional hingga tapak agar permasalahan khusus tiap ekosistem/wilayah bisa diselesaikan,” katanya.
Dalam survei 2015, Puskonser menemukan JAI di 24 TN. Temuan tertinggi JAI (266 jenis) justru di TN Cenderawasih, Papua.
Bahkan, tanaman invasif menguasai tajuk pohon di Km 21 hingga Km 28 di Jalan Tol Sedyatmo. Semua tajuk pohon tertutup JAI yang didominasi timun mungil (Coccinia grandis (L.)J.Voigt), buah galing-galing/lambai (Cayratia trifolia (L.) Domin), dan markisa liar (Passiflora foetida L). (ICH)
—————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 20 Juni 2015, di halaman 13 dengan judul “Strategi Nasional Tak Cukup, Perlu Aksi”.