Guru besar Universitas Nasional (Unas) Kumba Digdowiseiso meminta semua pihak bersikap objektif terkait dirinya. Sebelumnya, Prof Kumba dituding mencatut nama orang lain dalam publikasi ilmiah.
Kuasa hukum Prof Kumba, Ahmad Sobari, mengatakan, kliennya menyatakan tuduhan yang banyak beredar saat ini adalah tidak benar. Prof Kumba akan mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pencari Fakta (TPF) yang telah dibentuk oleh Unas untuk membuktikan bahwa tuduhan yang banyak diberitakan adalah tidak benar.
Ahmad Sobari menjelaskan, salah satu tuduhan tidak benar kepada kliennya adalah penggunaan 160 artikel pada 2023 dan 2024 untuk kepentingan menjadi guru besar atau profesor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Proses pengurusan guru besar Kumba Digdowiseiso dimulai dari 2021. Untuk mengurus menjadi guru besar, Kumba Digdowiseiso hanya menggunakan publikasi sebelum tahun 2023,” kata Ahmad Sobari, Senin (22/4/2024).
Dengan demikian, tuduhan bahwa proses pengurusan guru besar Kumba Digdowiseiso menggunakan 160 artikel pada 2023 dan 2024 adalah tidak benar. Selain itu, dalam 160 naskah artikel tersebut nama Kumba Digdowiseiso 98% berperan sebagai penulis pendamping dan hanya 2% nama Kumba Digdowiseiso menjadi penulis tunggal maupun penulis pertama.
Publikasi naskah artikel tersebut, kata Ahmad Sobari, berkaitan dengan pemenuhan tanggung jawab untuk luaran akreditasi Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis & Akuntansi (LAMEMBA) terhadap mahasiswa dan dosen di 6 Program Studi pada 2024. Jadi, masuknya nama Kumba Digdowiseiso sebagai penulis pendamping dalam naskah artikel tersebut, merupakan bentuk hasil kolaborasi pemikiran dengan mahasiswa dan dosen. Ini dilakukan karena adanya keterbatasan, baik SDM, jejaring atau bahasa.
“Kumba Digdowiseiso merasa bertanggung jawab untuk membantu para dosen dengan cara menjadi pendamping publikasi. Pendampingan ini dilakukan untuk mendukung kepangkatan dosen, yang muaranya adalah untuk akreditasi. Sebagai seorang guru besar, ada fungsi detasering yang harus dijalankan. Pendampingan publikasi semacam ini adalah bentuk pencangkokan sebagaimana Kewajiban Pedoman Operasional PAK Dikti,” kata Ahmad Sobari.
Untuk itu, kata Ahmad Sobari, Prof Kumba meminta agar masyarakat dan media bersikap objektif karena permasalahan ini sesungguhnya sudah jelas penyebabnya, dan ini masih menjadi problem bagi beberapa Perguruan Tinggi di Indonesia.
Abdul Malik Mubarok
Sumber: SindoNews, Senin, 22 April 2024