Siapa Pun Berpotensi Jadi Penjahat atau Korban di Internet
Meluasnya penggunaan gawai dan internet di Indonesia membuka peluang bagi pelaku kriminalitas mencari mangsa. Kasus peretasan, pencurian data, penipuan, serta prostitusi, pemerkosaan, dan pembunuhan yang berawal dari hubungan di dunia maya pun marak.
Kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin (27) alias Tata, misalnya, kian mengonfirmasi realitas gelap internet, terutama penggunaan jejaring sosial. Korban berkenalan dengan pembunuhnya, MPS (24), melalui Twitter.
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan mengatakan, lewat situs microblogging itu, tersangka bertransaksi untuk menikmati jasa korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku berhubungan dengan korban menggunakan jejaring sosial Twitter. Kemudian terjadi perjanjian, dua kali bertemu. Yang terakhir berujung pembunuhan,” kata Heryawan, Rabu (15/4). Pelaku ditangkap di rumahnya di Bojong Gede, Bogor, Rabu dini hari.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Albert Sianipar menambahkan, untuk menangkap pelaku kriminal yang berkeliaran di dunia virtual, pihaknya melakukan pemantauan dan bekerja sama dengan pihak terkait, seperti Unit Cyber Crime serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menurut Albert, jangkauan dunia maya tak terbatas sehingga siapa pun bisa menjadi penjahat atau korban. “Untuk melacak satu per satu atau yang sifatnya melakukan pencegahan, tidak bisa dilakukan sendiri oleh kepolisian. Selain kerja sama dengan instansi terkait, juga diperlukan partisipasi masyarakat,” katanya.
Secara terpisah, Kepala Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hilarius Duha mengatakan, meluasnya penggunaan internet memang memberi peluang terjadinya kejahatan. “Teknologi informasi komunikasi mempermudah aktivitas manusia, tetapi juga mempermudah penjahat melakukan aksinya,” ujar Hilarius.
Berdasarkan data dari lembaga riset pasar eMarketer, jumlah pengguna internet di Indonesia terus tumbuh. Pada 2013 tercatat 72,8 juta orang Indonesia pengakses internet. Angka ini menjadi 83,7 juta orang setahun kemudian. Diperkirakan pada 2015 angka ini menjadi 93,4 juta orang.
Dari data Polda Metro Jaya diketahui bahwa kejahatan lewat internet yang dilaporkan kepada Subdirektorat Cyber Crime mencapai 601 kasus pada 2013 atau sekitar 50 kasus per bulan. Pada 2014 jumlahnya lebih dari 800 kasus. “Dalam sebulan rata-rata kami menerima 70 laporan kejahatan di dunia maya,” kata Hilarius.
Ia menyebutkan, dari berbagai kasus cyber crime yang ditangani polisi, 40-50 persen mengenai penipuan. Sisanya adalah laporan, seperti pencemaran nama baik, pornografi, serta kasus-kasus berat, seperti pemerkosaan dan pembunuhan yang diawali hubungan melalui jejaring sosial.
Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Watch Donny Budi Utoyo mengatakan, diperlukan kewaspadaan pengguna internet untuk menangkal kejahatan.
“Pembunuhan sebenarnya tergolong kejahatan konvensional, tetapi pelakunya bisa memanfaatkan internet untuk mencari korban,” ujar Donny yang juga aktivis internet sehat ini.
Kasus prostitusi melalui Facebook juga pernah diungkap pada Maret 2014. Kala itu tiga mucikari dan lima perempuan korban diperiksa. (RAY/RTS)
———————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 16 April 2015, di halaman 15 dengan judul “Sisi Gelap Dunia Maya”.