Paparan sinar ultraviolet dapat dimanfaatkan untuk membunuh mikroorganisme, seperti bakteri dan virus. Sejumlah penelitian pun menunjukkan sinar ini berpotensi membunuh virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AFP/CESAR MANSO—Robot ZenZoe mendisinfeksi sebuah pabrik dengan sinar ultraviolet (UV-C) di Madrigalejo del Monte, Spanyol, Selasa (12/5/2020).
Paparan sinar ultraviolet dapat dimanfaatkan untuk membunuh mikroorganisme, seperti bakteri dan virus. Sejumlah penelitian pun menunjukkan sinar ini berpotensi membunuh virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan Covid-19. Meski begitu, penggunaannya tidak bisa sembarangan karena dapat menimbulkan dampak buruk jika terpapar langsung pada tubuh manusia.
Pakar Biomedika Optik Departemen Teknik Fisika Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Aulia Muhammad Taufiq Nasution, mengatakan, sinar ultraviolet yang bisa dimanfaatkan untuk membunuh mikroorganisme memiliki panjang gelombang 200-280 nanometer. Sinar ini juga disebut sebagai sinar ultraviolet-C.
”Sinar UV-C membunuh mikroorganisme seperti virus dengan cara menguraikan DNA dan RNA dari virus tersebut sehingga tidak lagi dapat bereproduksi. Biasanya, sinar UV-C digunakan sebagai disinfektan untuk permukaan bidang dan udara,” katanya di Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Meski begitu, penggunaan sinar UV-C harus memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan. Pastikan teknologi UV-C digunakan pada ruangan kosong yang tidak ada orang satu pun. Hal ini karena paparan radiasi dari UV-C dapat merusak kulit dan mata. Bahkan, seseorang dapat buta ketika terpapar sinar ini.
Karena itu, Aulia menuturkan, standardisasi efektivitas dan aspek keselamatan dari produk UV-C harus segera diterbitkan oleh pemerintah ataupun pemangku kepentingan lainnya. Standardisasi itu kini menjadi penting karena banyak produk UV-C yang dijual di pasaran secara bebas.
Serupa dengan itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, sampai saat ini belum ada regulasi yang jelas dari pemerintah yang mengatur peredaran produk UV-C. Masyarakat pun bisa dirugikan jika membeli produk yang tidak terstandar, sementara edukasi juga belum optimal.
”Pemerintah harus segera melakukan pre-market dan post-market untuk mengontrol penjualan produk UV-C di masyarakat. Di lain sisi, masyarakat juga lebih bijak dalam memilih dan menggunakan produk tersebut. Pastikan mencari informasi sebanyak mungkin dari sumber kredibel serta mempelajari petunjuk pemakaian dengan baik,” ujarnya.
Aulia menuturkan, sinar UV-C dapat efektif sebagai disinfektan bagi virus apabila digunakan dengan dosis paparan yang tepat. Dosis ini dihitung berdasarkan daya sumber sinar, banyaknya sinar atau iradiasi yang diterima oleh obyek yang disinari, jarak sumber sinar dengan obyek, serta lama penyinaran.
Jangan lengah
Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengatakan, meskipun berbagai inovasi dan teknologi bisa dimanfaatkan untuk melawan virus penyebab Covid-19, penerapan protokol kesehatan tetap harus diutamakan. Masyarakat tidak boleh lengah untuk disiplin menggunakan masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Pengunaan sinar UV-C hanya menjadi salah satu cara disinfeksi yang bisa dilakukan. Untuk itu, upaya lain, seperti menjaga kebersihan lingkungan, membuka jendela, serta memastikan sirkulasi udara yang baik di ruangan, perlu diterapkan secara terus-menerus.
”Pola hidup bersih dan sehat tidak hanya efektif untuk mencegah penularan Covid-19, tetapi juga untuk melawan berbagai penyakit di sekitar kita. Karena itu, perubahan perilaku untuk selalu menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh harus dijalankan dengan baik,” katanya.
Oleh DEONISIA ARLINTA
Editor: ICHWAN SUSANTO
Sumber: Kompas, 26 Agustus 2020