Kepolisian Resor Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan Semuel Haning sebagai tersangka penggunaan gelar doktor yang diduga palsu dari Universitas Berkley di Jakarta. Dengan menyandang gelar itu, Haning pernah menandatangani sekitar 320 ijazah strata satu (S-1) dan diploma sebagai Rektor Universitas PGRI NTT.
Kepala Bidang Humas Polda NTT Ajun Komisaris Besar Agus Ronalzie di Kupang, Senin (3/8), mengatakan, penyidik Polresta Kupang menerima laporan masyarakat, memeriksa, menyidik, kemudian menetapkan Haning sebagai tersangka. Secara terpisah, penasihat hukum Haning, John Rihi, mempertanyakan, kenapa Haning ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak Universitas Berkley, yang mengeluarkan dan menerbitkan ijazah doktor itu, justru tidak diproses hukum. (KOR)
——————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 4 Agustus 2015, di halaman 13 dengan judul “Langkan”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT