Sebanyak 87 kesatuan pengelolaan hutan (KPH) di tujuh provinsi rawan terbakar. Untuk itu, perlu penyiapan lembaga dan sumber daya manusia demi mencegah dan mengatasi kebakaran sejak awal. ”Dari 87 KPH, 50 persennya belum ada orang dan lembaganya,” kata San Afri Awang, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa (29/3), pada pertemuan dengan perwakilan Pemerintah Korea Selatan, di Jakarta.
Puluhan KPH itu tersebar di Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua. Wilayah itu dilanda kebakaran dan kabut asap pada 2015. Prioritas pendirian KPH di tujuh provinsi itu dipaparkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Kementerian Dalam Negeri, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sejak 16 November 2015. Menurut First Secretary Kedutaan Besar Korsel Sangick Lee, kebakaran lahan di Indonesia jadi perhatian negaranya. (ICH)
————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 31 Maret 2016, di halaman 14 dengan judul “Kilas Iptek”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT