SBY Beri Tambahan Tunjangan Peneliti Hingga Rp 5,2 Juta

- Editor

Jumat, 23 November 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Peneliti mendapat tunjangan Jabatan bagi PNS Peneliti sebesar Rp 1,1 juta sampai Rp 5,2 juta. Ketentuan ini berlaku (surut) sejak terhitung mulai 1 Agustus 2012 dan tergantung pada jenjang jabatan masing-masing.

Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Jumat (23/11/2012),ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 17 November 2012.

Dalam Perpres itu disebutkan, bahwa Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti atau Tunjangan Peneliti adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Peneliti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tunjangan Peneliti diberikan setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

Adapun besarnya Tunjangan Peneliti sebagaimana terlampir dalam Perpres tersebut adalah:

  • Peneliti Pertama besarnya tunjangan Rp 1.100.000,00;
  • Peneliti Muda besarnya tunjangan Rp 1.750.000,00;
  • Peneliti Madya besarnya tunjangan Rp 3.000.000,00;
  • Peneliti Utama besarnya tunjangan Rp 5.200.000,00.

Pepres ini menjelaskan, kepada PNS yang telah menerima tunjangan Peneliti berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti, hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Peneliti.

Adapun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional Peneliti yang merangkap jabatan structural di lingkungan instansi Pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang penelitian, hanya diberikan satu tunjangan jabatan structural atau fungsional yang menguntungkan bagi yang bersangkutan.

“Pemberian tunjangan Peneliti dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2012 itu.

Dengan berlakunya Perpres Nomor 100/2012 ini, Presiden SBY sekaligus mencabut Peraturan Presiden Nomor 30/2007.

Suhendra – detikfinance
Sumber: detik.com, Jumat, 23/11/2012 10:48 WIB
Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel
Seberapa Penting Penghargaan Nobel?
Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024
Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI
Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN
Berita ini 1 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:50 WIB

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:46 WIB

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:41 WIB

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:31 WIB

Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB