Kelanjutan Tas Keresek Berbayar Perlu Regulasi Lebih Jelas dan Kuat
Kebijakan uji coba plastik keresek berbayar yang dilanjutkan secara nasional disambut beragam oleh daerah. Ada yang siap menaikkan harga, memperluas cakupan, melarang sama sekali, hingga rencana menggratiskan keresek.
Uji coba ini merupakan tahap kedua setelah uji coba tahap pertama di 23 kota selesai pada Minggu (5/6). “Keputusan melanjutkan sejak Mei. Toko ritel tinggal meneruskan saja tanpa perlu surat edaran,” kata Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) R Sudirman, di Jakarta, Selasa (7/6).
Pihak KLHK mematok harga terendah per kantong plastik Rp 200. Pemerintah daerah diberi keleluasaan menentukan harga atau bahkan melarang sama sekali setelah melalui diskusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyayangkan sikap pemerintah yang mendadak melanjutkan uji coba. Aprindo merasa perlu diajak diskusi lebih dulu.
Di lapangan, transaksi di sejumlah ritel di Jakarta, Senin dan Selasa, masih ada plastik berbayar. Namun, ada juga yang sudah menggratiskan.
“Jika peraturannya berubah, pasti ada pemberitahuan. Hingga kini belum ada,” kata kasir gerai 7Eleven di Menteng, Jakarta Barat. Senin lalu, konsumen masih harus membayar Rp 200 per kantong. Di Carrefour Lebak Bulus, konsumen tak perlu membayar untuk kantong plastik.
Banjarmasin melarang
Di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pemerintah kota melarang penggunaan tas keresek di setiap ritel dan toko modern sejak Senin. Secara bertahap, larangan tersebut juga akan diterapkan di pasar-pasar tradisional.
“Larangan akan terus dievaluasi. Selanjutnya, diterapkan di tiga pasar tradisional yang menjadi percontohan,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Banjarmasin Hamdi. Larangan mengacu Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2016 yang disahkan pada 28 Maret 2016.
Selanjutnya, sejumlah ritel dan toko modern di Banjarmasin menyediakan tas kain berbayar. Yang tak menyediakan tas, memberi kardus gratis.
Sementara itu, Wali Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rizal Effendi menyatakan. pihaknya akan mematok Rp 5.000 per kantong. Sebelumnya, pada uji coba pertama, patokan harga itu turun menjadi Rp 200 per kantong karena Aprindo menyesuaikan patokan harga KLHK.
Kali ini, KLHK menyerahkan harga ke pemda. “Kami merencanakan Rp 5.000 per kantong, seperti wacana awal. Aprindo semestinya menaati aturan di daerah,” ujar Rizal. Ia juga menimbang kemungkinan melarang toko menyediakan tas keresek.
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS–Poster berisi pemberitahuan tentang peniadaan kantong plastik dipasang di depan salah satu ritel modern di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (7/6). Setelah uji coba penerapan kantong plastik berbayar berakhir Minggu (5/6), Pemerintah Kota Banjarmasin langsung menerapkan larangan penggunaan kantong plastik atau tas keresek di setiap ritel dan toko modern untuk mengurangi sampah plastik yang membebani lingkungan.
Di Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya menyatakan tidak akan menaikkan harga tas keresek. Harga tetap Rp 200 per kantong karena warga pernah menyampaikan keberatannya.
Jika harus membayar, kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Surabaya Musdiq Ali Suhuditas, warga merasa konsumen yang harus menanggung beban berat mengurangi sampah plastik pada lingkungan. Sementara uangnya untuk toko.
Setelah ada hasil positif untuk toko ritel modern, Pemkot Surabaya berencana melanjutkan pengurangan tas keresek di pasar tradisional dan sentra pedagang kaki lima.
Masyarakat sadar
Di Jakarta, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menuturkan, respons masyarakat terhadap program kantong plastik berbayar positif. Sebagian masyarakat mulai sadar untuk meninggalkan kantong plastik.
Survei YLKI di 25 gerai dari berbagai ritel pada Maret 2016, dari 21 transaksi selama 10 menit, 11 konsumen tidak menggunakan kantong plastik. Selain itu, rata-rata penggunaan kantong plastik per konsumen kurang dari tiga kantong.
Tulus menuturkan, pihaknya mendorong pemerintah memperjelas dan memperkuat regulasi tentang tas keresek berbayar. Saat ini, peta jalan pemerintah terkait dengan hal tersebut belum jelas. “Sangat disayangkan jika tidak ada kelanjutannya,” katanya.(JOG/JUM/DEN/PRA/IDO/C03)
—————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 8 Juni 2016, di halaman 14 dengan judul “Sambutan Daerah Beragam”.