Belum Mampu Mendongkrak Kualitas
Anggaran pendidikan mencapai Rp 409 triliun pada 2015. Alokasi anggaran untuk pendidikan tersebut naik Rp 33,6 triliun dibandingkan dengan pagu 2014 senilai Rp 375,4 triliun. Peningkatan anggaran itu diharapkan mengangkat kualitas pendidikan.
Anggaran fungsi pendidikan senilai Rp 409 triliun tersebut menjadi bagian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, Senin (29/9). Porsi anggaran pendidikan itu 20,06 persen dari total belanja negara yang bernilai Rp 2.039,48 triliun.
Sebagai tambahan, dalam APBN 2014, anggaran pendidikan dialokasikan Rp 368,9 triliun. Dalam APBN Perubahan 2014 ada tambahan senilai Rp 6,5 triliun sehingga total menjadi Rp 375,4 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal 49 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan, alokasi dana pendidikan selain gaji pendidikan dan biaya pendidikan kedinasan, minimal 20 persen dari APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Anggaran pendidikan tahun 2015 terdiri atas anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah. Alokasinya masing-masing Rp 154,24 triliun dan Rp 254,89 triliun.
Beberapa alokasi anggaran pendidikan yang sudah dibahas ialah anggaran yang ditransfer ke daerah. Beberapa di antaranya untuk tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) Rp 70,25 triliun, dana tambahan penghasilan guru PNSD Rp 1,09 triliun, dan bantuan operasional sekolah (BOS) Rp 31,29 triliun.
Tentukan prioritas
Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch Febri Hendri, di Jakarta, Selasa (30/9), mengatakan, kenaikan anggaran pendidikan yang cukup signifikan tersebut dirasakan belum mampu mendongkrak kondisi pendidikan secara menyeluruh. Setidaknya, itu terlihat dari mutu guru yang belum kunjung meningkat signifikan ataupun sarana prasarana pendidikan yang masih menjadi masalah di banyak sekolah dan daerah.
Febri mencontohkan anggaran untuk gaji dan tunjangan atau kesejahteraan guru yang besar. Kebijakan untuk menyejahterakan guru tersebut tidak disertai dengan program holistik untuk menjamin peningkatan mutu guru secara terus-menerus dan
masif.
Selain itu, guru tidak tersedia secara merata di daerah-daerah terpencil. ”Akibatnya, anggaran kesejahteraan guru yang besar belum dibarengi dengan mutu guru,” kata Febri.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Sulistiyo mengatakan, postur anggaran harus jelas menunjukkan skala prioritasnya. Soal guru yang dikeluhkan mutu dan distribusinya, misalnya, harus menjadi perhatian serius.
”Anggaran peningkatan mutu guru juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah karena dana pendidikan sebagian ditransfer ke daerah. Namun, perhatian pada peningkatan mutu guru dan ketersediaan guru di daerah justru rendah dan tidak diperhatikan,” kata Sulistiyo.
Transparansi
Anggota Komisi X DPR, Ferdiansyah, mengatakan, pemerintah terlihat tidak transparan dalam mengalokasikan anggaran, misalnya dalam anggaran Kurikulum 2013. Dana yang dipakai untuk membiayai kurikulum baru itu cukup besar, tetapi banyak muncul persoalan, seperti kekurangan buku teks dan kurangnya pelatihan guru.
Menurut Ferdiansyah, sampai saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum secara menyeluruh menyampaikan rencana penggunaan anggaran Kurikulum 2013 di setiap satuan kerja. Padahal, persoalan di lapangan menunjukkan ketidaksiapan implementasi kurikulum itu. ”Kemdikbud terkesan tak mau diawasi soal anggaran Kurikulum 2013. Jangan sampai uang negara digunakan tidak efektif dan efisien,” kata Ferdiansyah. (LAS/ELN)
Sumber: Kompas, 1 Oktober 2014