Hasil riset dan inovasi dari perguruan tinggi di Indonesia cukup banyak. Namun, sangat sedikit hasil penelitian yang diserap industri. Ke depan, riset semestinya tak berhenti di skala model, tetapi terus dikembangkan sampai fase berikutnya, yakni penjualan dan layanan purna jual.
Masalah hilirisasi hasil riset dan inovasi perguruan tinggi ini akan dibahas pula dalam Sidang Paripurna Majelis Senat Akademik Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) di Universitas Hasanuddin, Makassar, pada 21 Juni 2019. Ketua Majelis Senat Akademik PTNBH Prof Priyo Suprobo menyampaikan hal ini setelah mengundang Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk hadir dalam sidang paripurna tersebut, Selasa (9/4/2019). Priyo didampingi Wakil Ketua MSA PTNBH Prof Nachrowi Djalal Nachrowi, Sekretaris MSA PTNBH Gamantyo Hendrartoro dan Yudho Giri Sucahyo, serta Ketua Senat Akademik Universitas Hasanuddin A Sumiamihardja.
KOMPAS/NINA SUSILO–Ketua Majelis Senat Akademik Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Prof Priyo Suprobo
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah banyak inovasi yang dilakukan perguruan tinggi, tidak hanya PTNBH saja, tapi semuanya. Kami ingin nanti di Unhas, hasil-hasil temuan perguruan tinggi ini bisa langsung terserap industri,” tutur Priyo.
Untuk bisa terserap industri, menurut Wapres Kalla seperti disampaikan Priyo, hasil riset perguruan tinggi memang harus memenuhi tiga hal. Ketiga hal ini adalah lebih baik, lebih murah, dan lebih cepat.
Namun, diakui semua riset di perguruan tinggi umumnya masih dilakukan dalam skala model. Untuk itu, pengembangan hasil riset perlu dilakukan terus.
Selain itu, Wapres Kalla mengingatkan supaya setelah riset, ada pula pengembangan sampai layanan purna jual. Dengan demikian, riset tak berhenti sampai pada penemuan inovasi saja, tetapi sampai benar-benar dimanfaatkan masyarakat bertahun-tahun. Karenanya, penyempurnaan terus diperlukan.
Kesesuaian
Di sisi lain, tambah Priyo, perlu juga kesesuaian antara riset dan kebutuhan industri. Sinergi ini harus terbentuk. Untuk menuju ke arah ini, mahasiswa tetap harus dibekali dengan entrepreneurship. Harapannya, semua hasil riset di perguruan tinggi bisa diserap industri, tak hanya sebatas tersimpan di perpustakaan atau lemari saja.
Sejauh ini, terdapat sebelas perguruan tinggi negeri berstatus badan hukum. Kesebelas PTNBH itu adalah Institut Pertanian Bogor, Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Universitas Airlangga Surabaya, Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Diponegoro, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Universitas Hasanuddin Makassar, dan Universitas Padjadjaran Bandung.
Kesebelas perguruan tinggi ini relatif otonom dalam pengelolaan keuangan maupun pengelolaan pendidikannya. Untuk itu, beberapa kewenangan yang sudah dimiliki PTNBH antara lain pengembangan keilmuan baru (prodi), penilaian profesor, rekrutmen dosen dan tenaga kerja PTNBH.
Adapun perguruan tinggi yang ada di Indonesia berjumlah sekitar 4.600 kampus dengan 3.300 di antaranya berada di bawah Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.–NINA SUSILO
Editor YOVITA ARIKA
Sumber: Kompas, 10 April 2019