Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memberhentikan sementara Djaali dari jabatan rektor Universitas Negeri Jakarta. Djaali dinilai melanggar aturan kementerian terkait pengelolaan program pascasarjana.
Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti Ali Gufron Mukti saat dihubungi, Selasa (26/9), mengungkapkan, keputusan itu diambil lewat rapat pleno Menristek dan Dikti Mohammad Nasir bersama jajaran eselon 1.
Gufron selaku ketua tim independen diberi tugas mendalami laporan Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kemristek dan Dikti yang menemukan sejumlah indikasi pelanggaran pada program pascasarjana UNJ, terutama jenjang S-3. Bentuk pelanggaran itu antara lain praktik kuliah jarak jauh tanpa seizin Kemristek dan Dikti. Masa kuliah S-3 juga dinilai tidak masuk akal,? yakni 96 hari untuk 14 mata kuliah ditambah dua tahun penulisan disertasi, tetapi bisa meraih gelar doktor. “Keterangan rinci akan diberikan Menristek dan Dikti sepulang dari Bali,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua hari terakhir, Menteri Nasir dan dan jajarannya berada di Bali terkait Deklarasi Kebangsaan Perguruan Tinggi Se-Indonesia Melawan Radikalisme.
Jabatan rektor UNJ untuk sementara akan dialihkan ke salah satu pejabat teras di Kemristek dan Dikti.
Jalur hukum
Djaali, ketika dihubungi Rabu petang, mengakui adanya keputusan Kemristek dan Dikti soal pemberhentian dirinya sebagai rektor. “Saya akan menempuh jalur hukum melalui pengadilan tata usaha negara,” ujarnya.
Dilantik sebagai rektor UNJ 2104, normalnya masa jabatan Djaali tersisa hingga April 2108.
Penyelidikan Tim EKA Kemristek dan Dikti dilakukan sejak September 2016. Setelah laporan disampaikan kepada kementerian, Nasir meminta UNJ juga membuat tim penyelidik internal. Tim internal menjawab beberapa temuan Tim EKA. Salah satunya, terkait dugaan satu orang dosen bisa mengampu ratusan mahasiswa. Hal itu karena banyak mahasiswa S-3 UNJ yang tiba-tiba tidak melanjutkan kuliah, padahal nama mereka masih terdaftar di pangkalan data dikti. Per tahun 2017, UNJ akhirnya mencoret 2.000 mahasiswa pascasarjana yang absen selama lebih dari tiga semester.
Terkait dugaan minimnya penjaminan mutu terhadap pascasarjana yang berasal dari luar Jabodetabek, pihak UNJ menyatakan sudah mensyaratkan aturan absensi minimal hadir 12 pertemuan dari total 16 pertemuan.(DNE)
—————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 27 September 2017, di halaman 12 dengan judul “Rektor UNJ Diberhentikan”.