Pelibatan masyarakat lokal dalam rehabilitasi daerah aliran sungai yang menjadi kewajiban pelaku usaha bisa menjadi strategi di masa pandemi Covid-19. Langkah ini membantu masyarakat secara ekonomi.
KOMPAS/RIZA FATHONI—Bendungan yang dibangun Pertamina di kawasan Hutan Lindung Sungai Wain di Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timut, Jumat (30/8/2019). Bendungan tersebut mengandalkan cabang aliran Sungai Wain. Hutan Lindung Sungai Wain seluas 11.000 hektar berfungsi sebagai daerah resapan air untuk pasokan air minum masyarakat Balikpapan dan pengolahan minyak Pertamina.
Pelibatan masyarakat lokal dalam merehabilitasi daerah aliran sungai membawa dampak pada efisiensi anggaran sekaligus peningkatan ekonomi setempat. Strategi ini berpeluang dijalankan di lapangan untuk menyiasati berbagai kendala di masa pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu, pelaku-pelaku usaha yang memiliki kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) diminta meningkatkan peran masyarakat. Ini mengemuka dalam diskusi Rehabilitasi DAS untuk Pemulihan Lingkungan dan Meningkatkan Ekonomi Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senin (14/9/2020).
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong menyampaikan, rehabilitasi bertujuan untuk memperbaiki kualitas DAS. Dengan demikian, pada musim hujan, air tersimpan dan mencegah banjir serta saat kemarau, terhindar dari kekeringan.
Upaya rehabilitasi DAS sangat penting dalam mewujudkan pemulihan lingkungan hidup sebagai agenda prioritas dalam target pembangunan nasional. Rehabilitasi pun lebih optimal bila dijalankan pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan masyarakat bersama akademisi, aktivis, serta dunia usaha.
“Untuk itu berikanlah peran lebih kepada masyarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi DAS mulai dari penyiapan bibit dan lahan, penanaman, pemeliharaan, hingga pengamanan tanaman baik dari hama tanaman maupun bahaya kebakaran,” ujarnya.
Alue Dohong menyatakan, dunia usaha terutama pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) tidak boleh hanya melihat lokasi usahanya saja, tetapi juga harus turut serta memperbaiki wilayah DAS. Upaya ini sejalan dengan perbaikan kualitas tutupan lahan sehingga setiap DAS bisa memiliki indeks kualitas yang semakin baik.
Selain itu, rehabilitasi DAS juga diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Itu berupa penyediaan lapangan pekerjaan maupun hasil produksi berbagai jenis tanaman tersebut dalam jangka panjang.
Dilibatkan penuh
Direktur PT Indominco Mandiri AH Bramantya Putra mengatakan, pihaknya diwajibkan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS seluas 24.600 hektar. Dari kewajiban tersebut, Indominco Mandiri telah menyerahkan kembali hasil penanaman kepada pemerintah seluas 3.600 ha pada tahun 2017 (600 ha) dan 2018 (3.000 ha).
“Hari ini kami juga menyerahkan hasil penanaman seluas 3.040 hektar yang proses penanamannya dilakukan pada 2015. Sesuai dengan penetapan lokasi, area penanaman kami dalam rangka rehabilitas DAS berada di kawasan Taman Nasional Kutai. Sebagian besar pola yang dilakukan yaitu melalui pengayaan jenis tanaman dan intensif,” tuturnya.
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA—Petani dan personel TNI menanam pohon jambu dan alpukat di lahan kritis kawasan hulu Sungai Citarum di Kertasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, seluas lima hektar, Kamis (3/12/2018). Penanaman secara tumpang sari dengan tanaman semusim tersebut akan diterapkan pada 27 hektar lahan kritis dalam dua tahun ke depan.
Bramantya juga menyatakan telah melibatkan masyarakat setempat dalam proses rehabilitasi DAS, seperti pembibitan dan persemaian, penanaman, hingga pemeliharaan. Dalam masa pandemi, masyarakat dilibatkan penuh sehingga bisa menjadi jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak.
Sementara SKK Migas bersama dengan PT Pertamina Hulu Mahakam juga berkomitmen melaksanakan penanaman untuk rehabilitasi DAS. Penanaman dilakukan di kawasan hutan produksi Kendilo, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur seluas 2.118 hektar dengan target selama delapan tahun sejak 2018-2025. Lokasi penanaman juga pernah menjadi penyumbang terbesar titik panas penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi pada 2015 lalu.
Rehabilitasi dilakukan dengan konsep pemberdayaan dan peningkatan kapabilitas masyarakat dalam kerangka perhutanan sosial. Salah satu kegiatan yang dilakukan yakni dengan melibatkan 40 persen pekerja wanita dalam kegiatan penanaman. Mekanisme swakelola ini diakui memberikan efisiensi anggaran mencapai 70 persen.
Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai Libatkan Masyarakat
Indonesia memiliki 17.076 DAS dengan luas 189 juta hektar. Adapun seluas 14,3 juta hektar DAS di antaranya dalam kondisi kritis dan harus direhabilitasi. Luas kewajiban rehabilitasi DAS di Indonesia yakni 560.719,76 hektar.
Pemerintah menargetkan luas rehabilitasi lahan dan hutan pada DAS tahun 2020 mencapai 56.000 hektar. Sementara total tanaman yang direalisasikan pada area DAS sampai Agustus 2020 sebesar 105.202 hektar (Kompas, 8/9/2020).
Oleh PRADIPTA PANDU
Editor: ICHWAN SUSANTO
Sumber: Kompas, 14 September 2020