Rehabilitasi daerah aliran sungai mesti makin intensif dilakukan. Selain memulihkan lahan kritis, upaya tersebut bisa berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat sekitar kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
—-Sebagian lahan sawah warga di Jorong Koto Baru, Kanagarian Aie Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Selasa (7/2) terpapar limbah fasilitas pabrik penghancuran bijih besi yang dioperasikan salah satu perusahaan pertambangan bijih besi berizin resmi. Selain mencemari hektaran lahan sawah warga hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari yang berada persis di bawah perbukitan lokasi tambang juga ikut terkontaminasi.
Upaya rehabilitasi daerah aliran sungai semakin intensif dilakukan. Di tengah pandemi Covid-19 atau penyakit yang disebabkan virus korona tipe baru, upaya itu diharapkan tidak hanya mendorong pemulihan lingkungan melainkan juga meningkatkan perekonomian warga sekitar.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menuturkan, pemulihan lingkungan hidup menjadi agenda prioritas dalam target pembangunan nasional pemerintahan Presiden Joko Widodo. Rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) menjadi salah satu indikator yang harus diupayakan dalam pemulihan lingkungan tersebut.
“Indonesia memiliki 17.076 DAS dengan luas 189 juta hektar lebih, dan 14,3 juta hektar di antaranya merupakan lahan kritis yang harus ditangani dan ditanami kembali. Presiden telah memberikan arahan yang kuat untuk melakukan pemulihan lahan kritis secara signifikan, antara lain dengan rehabilitasi hutan dan lahan,” ujarnya, di Jakarta, Senin (7/9/2020).
Ia menambahkan, kegiatan pemulihan lingkungan dengan rehabilitasi lahan dan hutan (RHL) bertujuan untuk mengendalikan bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, dan kekeringan melalui daya dukung DAS. Selain itu, pemulihan ini bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam upaya pemulihan lahan kritis, pada 2019 penanaman pada area seluas 207.000 hektar telah dilaksanakan. Luasan ini dinilai cukup signifikan jika dibandingkan beberapa tahun sebelumnya dengan rata-rata penanaman sekitar 25.000 hektar. Adapun luas kewajiban rehabilitasi DAS di Indonesia sebesar 560.719,76 hektar.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO—Petugas Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Citarum Ciliwung menyiapkan ribuan bibit tanaman untuk penghijauan di sejumlah titik bekas longsoran di Sukajaya, Bogor, Selasa (28/1/2020). Beberapa jenis bibit yang disiapkan antara lain Durian, Vetiver, Mahoni, Kayu Afrika, Sirsak, Macadamia, Jengkol, Sereh Wangi. Selain menjaga lingkungan, beberapa jenis bibit juga memiliki potensi ekonomi yang menghidupi masyarakat.
Siti memaparkan, luas rehabilitasi lahan dan hutan pada daerah aliran sungai yang ditargetkan pada tahun 2020 mencapai 56.000 hektar. Sementara total tanaman yang telah direalisasikan pada area DAS sampai bulan Agustus 2020 sebesar 105.202 hektar.
Kegiatan rehabilitasi DAS menjadi salah satu upaya mewujudkan jaring pengaman sosial bagi warga yang terdampak pandemi. Itu artinya selain memperbaiki kondisi lingkungan, rehabilitasi DAS dapat sekaligus menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.
“Di masa pandemi Covid-19, kegiatan rehabilitasi DAS menjadi sangat penting mengingat terdapat manfaat langsung yang diterima masyarakat. Itu berupa upah kerja harian pada saat pengerjaan dilakukan,” kata Siti.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Hardwinarto menyampaikan, rehabilitasi hutan dan lahan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Hal itu disebabkan aktivitas yang dilakukan pemegang IPPKH bisa menimbulkan dampak pada kerusakan lingkungan, seperti pada aktivitas pertambangan.
“ Para pemegang IPPKH dibebani dengan kewajiban menanggulangi dan meminimalisir kerusakan hutan seperti dengan rehabilitasi DAS. Selain itu, mereka harus melakukan reklamasi dan vegetasi di areal IPPKH akibat pembukaan lahan yang dilakukan,” ujarnya.
KLHK—Data izin pinjam kawan hutan operasi produksi
Selain itu, pemegang IPPKH wajib melakukan reboisasi, mencegah kebakaran hutan, dan memberdayakan masyarakat setempat terutama di masa pandemi saat ini. Untuk rehabilitasi DAS, para pemegang IPPKH harus melaporkan secara berkala luasan lahan dan hutan yang telah direhabilitasi.
Sementara itu, Deputi Dukungan Bisnis Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sulistya Hastuti Wahyu mengatakan, industri minyak dan gas bumi serta pertambangan mengalami stigma di masyarakat sebagai industri ektraktif yang tidak ramah lingkungan. Padahal, tidak sedikit perusahaan migas yang berkomitmen nyata memulihkan lingkungan hidup dan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat.
“SKK Migas bersama 12 kontraktor kontrak kerja sama sedang melakukan kegiatan rehabilitasi DAS dengan total luasan 6.034 hektar yang tersebar di 16 lokasi. Dalam kegiatan rehabilitasi DAS ini, kami senantiasa melibatkan masyarakat di sekitar lokasi,” ucapnya.
Oleh DEONISIA ARLINTA
Editor: EVY RACHMAWATI
Sumber: Kompas, 8 September 2020