Berpuluh tahun beroperasi di Indonesia sebagai penghasil emas dan tembaga, PT Freeport Indonesia dapat peringkat merah dalam Program Penilaian Kinerja Lingkungan Hidup (Proper). Pengelolaan lingkungan perusahaan yang bermarkas di AS itu melanggar aturan, mulai dari pengendalian pencemaran air, udara, hingga bahan beracun dan berbahaya.
PT FI diminta memastikan minim pencemaran/kerusakan lingkungan. “Freeport tak punya data pemantauan kualitas air di titik limbah sehingga kami beri merah. Kami ingin memastikan air limbah ke estuari memenuhi syarat,” kata MR Karliansyah, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa (8/12), di Jakarta.
Dalam Keputusan Menteri LHK No 557/2015 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup 2014-2015, Freeport bersama 528 perusahaan dari total 2.137 perusahaan peserta dapat peringkat merah. Perusahaan dengan dua kali merah dikenai sanksi administrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Merujuk laporan pemantauan KLHK, dari 69 titik penaatan di Freeport, tiga titik tidak aktif. “Hampir semua dipantau, kecuali titik penaatan pembuangan air limbah dari area penimbunan timur yang dibuang ke Sungai Wanagon,” kata laporan itu.
Data swapantau yang dilaporkan kepada pemerintah, perusahaan belum melaporkan data pemantauan air limbah pada Juli 2014-April 2015 di dua titik penaatan, belum melaporkan data pemantauan air limbah pada Juli 2014-Maret 2015 di satu titik penaatan, dan belum melaporkan data pemantauan air limbah pada Agustus, Oktober, dan November 2014 serta Februari-Maret 2015.
Dari sisi pengendalian pencemaran udara, pemerintah menemukan Freeport belum memantau tiga dari tujuh cerobong sumber emisi. Dari pengelolaan limbah B3, ada tempat penampungan sementara belum berizin.
Menurut juru bicara PT FI, Riza Pratama, PT FI menelaah temuan-temuan tim audit Proper. Pihaknya juga akan bekerja sama dengan pemerintah untuk menerapkan praktik manajemen lingkungan hidup baik. “Komitmen PT FI adalah mengelola dan meminimalkan dampak lingkungan dari (kegiatan) operasional,” katanya.
Tahun 2014, tim audit lingkungan independen eksternal (dipimpin tim dari ITB) menyimpulkan, PT FI memenuhi persyaratan dan kewajiban sesuai peraturan pemerintah, peraturan KLHK, serta surat edaran Gubernur Papua dan Bupati Mimika.(ICH)
————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 9 Desember 2015, di halaman 14 dengan judul “”Rapor” Merah, Freeport Diminta Berbenah”.