Ramadhan tahun 2020 bakal berlangsung di tengah pandemi Covid-19 dengan kebijakan pembatasan sosial bersekala besar. Karena itu, Menteri Agama mengeluarkan panduan agar berbagai ritual selama puasa digelar di rumah.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO–Umat Islam menunaikan ibadah Shalat Tarawih di Masjid Jami’ Pondok Pesantren Modern Islam Assalaam, Desa Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu (5/5/2019). Shalat Tarawih pertama pada Ramadhan 1440 Hijriah tersebut menjadi awal masa puasa bagi umat Islam selama sebulan mendatang.
Ramadhan bakal segera tiba pada pekan ketiga April 2020. Saat itu, wabah penyakit Covid-19 masih belum mereda di Indonesia dan masih berlaku pembatasan sosial bersekala besar. Mengantisipasi puasa di tengah pandemi, Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran khusus yang mengajak umat Muslim untuk menjalankan berbagai ritual terkait puasa di rumah saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Shalat Tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah, baik di masjid atau di lapangan, ditiadakan. Untuk itu, diharapkan terbitnya fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) menjelang waktunya.”
Demikian beberapa butir ketentuan yang disebutkan dalam surat edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19. Surat ditandatangani Menteri Agama Fachrul Rozi, Senin (6/4/2020).
Panduan juga mencatat, sejumlah ritual lain yang biasanya digelar secara bersama di ruang publik, terutama mushalla atau masjid, juga diminta untuk dilaksanakan di rumah saja. Tadarus Alquran dan buka puasa diimbau dilaksanakan di rumah. Tidak ada lagi tadarus bersama atau buka puasa bersama secara terbuka. Umat Muslim juga diminta untuk tidak menggelar shalat Tarawih keliling, takbir keliling, dan pesantren kilat secara tetap muka langsung.
Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, ditiadakan. Begitu pula iktikaf (berdiam diri di masjid) pada 10 malam terakhir bulan Ramadhan.
Saat bulan puasa berakhir dan memasuki awal bulan Syawal, umat Islam akan merayakan Idul Fitri. Salah satu ritual utama adalah halal-bihalal atau bersilaturahmi, berupa kumpul keluarga dan kunjungan sanak-famili. Kini tradisi itu diminta dijalani lewat media sosial dan video atau konferensi. Tanpa pertemuan atau kerumunan secara fisik.
”Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai dan masyarakat Muslim Indonesia dari risiko Covid-19,” kata Fachrul Razi menjelaskan tujuan panduan dalam surat edaran yang diterima Kompas, Senin lalu.
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA–Menteri Agama Fachrul Razi di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (19/12/2019).
Dalam panduan disebutkan, shalat Tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah. Shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah, baik di masjid atau di lapangan, ditiadakan. Begitu pula salat tarawih keliling, takbir keliling, dan pesantren kilat.
”Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai dan masyarakat Muslim Indonesia dari risiko Covid-19,” kata Fachrul Razi dalam panduan yang diterima Kompas, Senin (6/4/2020).
Panduan ini mengacu pada Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Presiden juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan pengananan Covid-19. Panduan ini dapat diabaikan jika ada pernyataan resmi pemerintah bahwa semua wilayah Indonesia telah aman dari Covid-19.
Berdasarkan laporan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19), kasus penyakit ini di Indonesia memang terus bertambah. Data per Senin, 6 April 2020, pukul 12.00, jumlah kasus positif mencapai 2.491 dengan 209 di antaranya kasus kematian dan 192 pasien sembuh. Virus yang menyebabkan penyakit ini, Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2), telah menyebar di 32 provinsi. Artinya, hanya dua provinsi dari total 34 provinsi di Tanah Air yang belum tercatat secara resmi ditemukan kasus penyakit itu di dalam wilayahnya.
DOK GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19–Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 per Senin (6/4/2020), jam 12.00.
Demi kebaikan bersama
Secara terpisah, Staf Ahli Menteri Agama Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi, Oman Fathurahman, menjelaskan, Surat Edaran Menteri Agama itu adalah bagian dari penerjemahan kebijakan PSBB dalam konteks kegiatan keagamaan. Kementerian Agama (Kemenag) sadar betul bahwa menjelang bulan suci Ramadhan ini banyak rangkaian ibadah yang dalam situasi normal niscaya mengakibatkan kerumunan, termasuk penyaluran zakat.
”Karena itu, Menteri Agama menyediakan panduan ibadah Ramadhan agar masyarakat tetap dapat melaksanakan ibadahnya dengan tetap memperhatikan keselamatan diri dan sesama,” katanya saat dihubungi di Tangerang Selatan, Banten, Selasa (7/4/2020).
Selain itu, surat edaran itu juga menggarisbawahi imbauan bagi umat Islam untuk mempercepat zakat amal guna meringankan kelompok masyarakat yang secara ekonomi mengalami kesulitan akibat krisis yang terjadi. Pengumpulan zakat tidak dilakukan dengan kontak fisik, tatap muka langsung, atau membuka gerai di keramaian. Pembayaran zakat bisa ditempuh dengan layanan jemputan atau transfer perbankan.
Oman mengingatkan, masyarakat penting memperhatikan bahwa panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H dalam surat edaran tersebut hanya berlaku jika krisis akibat Covid-19 belum membaik saat memasuki Ramadhan. Semua poin panduan itu bisa diabaikan, jika situasi sudah secara resmi Indonesia dinyatakan aman dari wabah akibat virus korona baru, baik oleh pemerintah pusat untuk seluruh wilayah, maupun oleh pemerintah daerah untuk setiap daerahnya.
Pandemi Covid-19 memang mengubah segalanya. Jika wabah ini tidak mereda saat Ramadhan nanti, sebagian besar ritual keagamaan yang selama ini digelar secara bersama di ruang publik bakal dilaksanakan oleh individu atau keluarga di rumah masing-masing. Ramadhan tahun 2020 ini bakal menjadi Ramadhan yang berbeda daripada biasanya.
Oleh ILHAM KHOIRI
Editor: ILHAM KHOIRI
Sumber: Kompas, 7 April 2020