Kementerian Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi akan menaikkan peringkat enam lembaga riset ilmu pengetahuan dan teknologi pada Desember mendatang. Sejumlah lembaga riset berstatus binaan itu akan menjadi Pusat Unggulan Iptek atau PUI.
Tiga lembaga yang akan masuk kategori PUI adalah Pusat Penelitian Teh dan Kina, Pusat Mikroelektronika Institut Teknologi Bandung, dan Pusat Penelitian Gula di Pasuruan, Jawa Timur. Adapun tiga lembaga riset lain masih dibahas. Dengan ada PUI baru, total ada 15 PUI. Sejak 2012, tercatat ada 9 PUI dan 29 lembaga binaan.
Menurut Direktur Lembaga Penelitian dan Pengembangan Kemristek dan Dikti Kemal Prihatman, Rabu (21/10), jumlah pusat unggulan iptek ditargetkan naik jadi 100 PUI pada 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lembaga riset ditetapkan jadi PUI karena memenuhi kriteria. Beberapa kriteria itu adalah berprestasi akademis tinggi antara lain pemuatan hasil riset di jurnal ilmiah di dalam dan luar negeri, punya sejumlah paten, menghasilkan produk inovasi yang dikomersialisasi, dan bekerja sama dengan pihak industri.
Lembaga yang menjadi PUI mendapat insentif Rp 1 miliar hingga 1,5 miliar per tahun, antara lain untuk meningkatkan publikasi ilmiah dan pengembangan prototipe karya inovasi. Jumlah PUI lebih sedikit dibandingkan total lembaga litbang di Indonesia yang berjumlah lebih dari 24.000 lembaga litbang, termasuk di perguruan tinggi.
Sejak dilaksanakan pada 2010, PUI ditetapkan sesuai proposal yang diajukan. Lebih dari 50 lembaga riset ikut program itu. Pada 2012, terpilih 27 lembaga, 9 lembaga di antaranya menjadi PUI dan selebihnya masuk kategori pembinaan. Setelah tiga tahun mendapat insentif, dari 9 PUI, 2 pusat unggulan dilepaskan, yakni Pusat Penelitian Kepala Sawit dan Puslit Kakao.
“Proses pengajuan lambat dan kurang partisipasi swasta,” kata Yudho Baskoro Muriadi, Kepala Subdirektorat Lembaga Litbang Pemerintah Pusat Kemristek dan Dikti. Jadi perlu proaktif mendata perguruan tinggi. (YUN)
———————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 22 Oktober 2015, di halaman 13 dengan judul “Pusat Unggulan Iptek Baru Ditetapkan”.